KELOMPOK TANI DESA CIREA DIDUGA GELAPKAN 10 EKOR SAPI DAN MENJUAL PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH

Berita Terkini

Curah Hujan Sebabkan Jalan Berlubang, Komunitas Jaraksari Bergerak

Wonosobo – Curah hujan deras yang mengguyur wilayah Wonosobo setiap hari belakangan ini membawa dampak serius terhadap infrastruktur jalan. ...

Postingan Populer

Rabu, 19 November 2025

KELOMPOK TANI DESA CIREA DIDUGA GELAPKAN 10 EKOR SAPI DAN MENJUAL PERALATAN BANTUAN PEMERINTAH


KUNINGAN 12-11-2025"

Kelompok tani yang dengan sengaja menjual peternakan dan peralatan yang diberikan oleh pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana karena bantuan tersebut merupakan aset negara yang dititipkan untuk kepentingan umum dan tidak boleh diperjualbelikan. 


Akan tetapi tidak di desa cirea kecamatan mandirancan kabupaten Kuningan ini justru semua bantuan seperti 10 ekor sapi mesin dan fasilitas lain juga ikut raib entah kemana,

Menurut Kuwu Wahyu ketika di konfirmasi awak media membenarkan bahwa semua bantuan yang di berikan pemerintah pada thn 2022 berupa (10) sepuluh ekor sapi dan beberapa alat yang di berikan pemerintah tersebut lenyap entah kemana.
Kuwu Wahyu sendiri menjelaskan kalau pihaknya berkomitmen akan membantu pengungkapan kasus penggelapan yang melibatkan beberapa kelompok tani di desanya tersebut sampai tuntas 
karna ini akan menciderai nama desa yang iya pimpin sekarang tuturnya.

Namun ketika tiem media ini kembali mendatangi desa cirea untuk meminta keterangan lebih lanjut justru Kuwu Wahyu seolah enggan menemui dan terkesan menghindar,

Kami hanya di temui sekdes karna Kuwu Wahyu sendiri sedang tidak ada di tempat hingga berita ini di terbitkan Kuwu Wahyu sendiri masih susah di temui dan bungkam tidak mau berkomentar walaupun di hubungi melalui TLP/watsap.

Tentunya Kasus penggelapan bantuan kelompok tani di desa cirea ini sangat menyita perhatian pablik menurut masarakat pemerhati yang tidak mau disebutkan namanya menuturkan ketika di minta pandanganya pmengatakan,

Tindakan seperti ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan Kasus-kasus semacam ini akan ditangani oleh aparat penegak hukum (Polisi, Kejaksaan) dan tentusaja jelas ini merupakan tindakan pidana

 Pelaku dapat dijerat dengan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Karena bantuan tersebut berasal dari dana pemerintah (aset negara), penjualannya dapat dianggap sebagai kerugian negara atau penyalahgunaan wewenang karna di pake untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu pungkasnya kepada awak media,

Peraturan Menteri Pertanian/Daerah Terdapat pedoman dan peraturan yang melarang penjualan atau penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) atau bantuan ternak, yang jika dilanggar akan dikenakan sanksi. 

Padahal jelas Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan dinas terkait telah berulang kali mengingatkan agar bantuan tersebut dipelihara, digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas, dan tidak dijual karena statusnya sebagai barang milik negara yang dititipkan.
ORMAS MANGGALA GARUDA PUTIH Muhidin angkat bicara pihaknya akan mendorong APH (aparat penegak hukum) dan kejaksaan untuk menindak lanjuti kasus ini supaya dapat segera di tindak dengan tegas tutupnya
(Al)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun