Ketua DPD IWO Indonesia Pemalang Kecam Tindakan Penghalangan Tugas Wartawan di PT Longwell

Berita Terkini

Ketua DPD IWO Indonesia Pemalang Kecam Tindakan Penghalangan Tugas Wartawan di PT Longwell

Pemalang. Buserpolkrim.com - – Insiden penghalangan terhadap tugas wartawan kembali terjadi di Kabupaten Pemalang. Peristiwa ter...

Postingan Populer

Selasa, 11 November 2025

Ketua DPD IWO Indonesia Pemalang Kecam Tindakan Penghalangan Tugas Wartawan di PT Longwell


Pemalang. Buserpolkrim.com -
– Insiden penghalangan terhadap tugas wartawan kembali terjadi di Kabupaten Pemalang. Peristiwa tersebut dialami oleh dua jurnalis media online, yakni dari Media Seruni dan Media Komando Bhayangkara, saat hendak meliput kegiatan Bupati Pemalang bersama jajaran Forkopimda di PT Longwell Internasional, Jalan Raya Banjarmulya – Paduraksa – Kramat, pada Senin, 10 November 2025.

Dari informasi yang dihimpun tim awak media, kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda resmi Bupati Pemalang dalam rangka pelepasan ekspor perdana sepatu olahraga sebanyak satu kontainer berukuran 40 feet menuju Amerika Serikat, yang ditandai dengan pemecahan kendi di atas truk tronton pengangkut produk PT Longwell.

Kronologi Penghalangan Tugas Wartawan

Menurut keterangan Darmo, wartawan Media Seruni, dirinya bersama rekannya Bondan dari Media Komando Bhayangkara datang ke lokasi usai meliput kegiatan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Desa Penggarit, yang juga dihadiri oleh Bupati Pemalang.

“Saat kami tiba di lokasi, rombongan Bupati dan Forkopimda sudah berada di dalam pabrik. Kami kemudian melapor ke pos keamanan untuk izin meliput kegiatan tersebut. Namun, petugas keamanan di pos depan menanyakan surat tugas dan meminta kami menunggu tanpa kejelasan,” ujar Darmo.

Setelah berkoordinasi, keduanya diarahkan ke pos penjagaan kedua. Namun, upaya mereka kembali menemui jalan buntu. “Komandan security bernama Abdullah menyampaikan bahwa kami tidak diperkenankan masuk tanpa alasan yang jelas. Padahal, kami sudah menunjukkan identitas dan menjelaskan bahwa kegiatan ini bagian dari agenda resmi Bupati,” lanjut Darmo.

Tanggapan Dinas Terkait

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pemalang, Umroni, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menyampaikan agar kejadian itu dijadikan bahan evaluasi ke depan.
“Dimaafkan saja mas, untuk bahan evaluasi ke depan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas maupun pimpinan keamanan PT Longwell Internasional belum memberikan keterangan resmi terkait insiden penghalangan tugas jurnalistik tersebut.

Kecaman dari Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Pemalang

Menanggapi insiden itu, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Pemalang, Suswanto,S.E.,C.F.L.E, menyampaikan keprihatinan dan mengecam tindakan yang menghambat tugas wartawan di lapangan.

“Kami sangat menyesalkan terjadinya penghalangan terhadap rekan-rekan jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya. Setiap jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik, apalagi dalam kegiatan resmi pemerintahan,” tegas Suswanto.

Ia juga menambahkan bahwa IWO Indonesia Kabupaten Pemalang akan mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kami berharap perusahaan dan aparat terkait bisa lebih memahami fungsi dan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Insiden ini harus dijadikan pelajaran agar tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.

Sebagai informasi, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

(Laporan: Alwi Assagaf / Redaksi IWO Indonesia Pemalang) (Harun)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun