Cirebon Kota – Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada Kamis (27/11/2025) pukul 18.00 WIB, dengan sasaran warung penjual minuman keras yang beroperasi tanpa izin untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, personel Unit 2 Sat Res Narkoba bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penjualan miras. Pendataan dilakukan melalui observasi langsung di lapangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap warung yang memenuhi indikator penjualan minuman keras tanpa izin edar. Petugas memastikan setiap temuan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penindakan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah warung milik Sdr. R, yang berada di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada area penyimpanan hingga bagian belakang warung untuk memastikan tidak ada barang yang disembunyikan. Proses penindakan berlangsung tanpa hambatan dan pemilik memberikan keterangan awal terkait barang yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan di warung tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan dalam jumlah berbeda. Penindakan terhadap barang tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban sosial. Setiap botol diamankan sebagai barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sejumlah merek dan jenis miras, antara lain jenis AO ukuran besar, anggur ginseng, kawa-kawa, Iceland, anggur merah, hingga Atlas. Keragaman jenis miras tersebut menunjukkan bahwa warung tersebut menjual berbagai kategori minuman keras yang tidak dilengkapi dengan izin resmi. Petugas melakukan penyitaan untuk menghindari penyalahgunaan barang oleh masyarakat.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 34 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan dilakukan dengan prosedur standar, mulai dari penghitungan, pendataan, hingga pengemasan untuk dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota. Setiap botol dicatat sebagai bagian dari administrasi penindakan agar mudah ditindaklanjuti pada proses selanjutnya.
Operasi ini bertujuan mengurangi potensi kerawanan sosial yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama pada kawasan padat penduduk. Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan. Pencegahan dilakukan dengan pendekatan represif sekaligus memberikan teguran awal kepada para penjual yang tidak memiliki izin.
Petugas juga memberikan pengarahan kepada pemilik warung terkait konsekuensi hukum penjualan miras tanpa izin. Edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan disampaikan agar masyarakat turut terlibat dalam menjaga ketertiban. Upaya ini diharapkan berdampak positif dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.
Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi berkala sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras di wilayah kota. Polres mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Penindakan ini kami lakukan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang kerap memicu kerawanan, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah Kota Cirebon,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
((Paul))






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun