Pelaku Penyerangan Terhadap Karyawan Minimarket di Indramayu Berhasil di Amankan.

Berita Terkini

Polres Cirebon Kota Bersama Forkopimda Gelar Apel Siaga Hadapi Potensi Bencana Alam

Cirebon Kota. – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam di wilayah Kota Cirebon, Kepolisian Reso...

Postingan Populer

Rabu, 05 November 2025

Pelaku Penyerangan Terhadap Karyawan Minimarket di Indramayu Berhasil di Amankan.

Indramayu - Desa Karangasem Kecamatan Terisi,Aksi brutal tersebut juga terekam kamera CCTV dan viral usai beredar di media sosial. Kapolsek Terisi, AKP Joni mengatakan, pelaku berinisial KA (39), yang merupakan warga setempat. 

"Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya," kata Joni saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (31/10/2025) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Awalnya, pelaku marah karena korban, Wintacim (20), yang merupakan karyawan minimarket meminta pelaku untuk tidak lagi meminjam motor miliknya.

Tapi, KA tidak terima dan terjadi cekcok di sebuah konter depan minimarket, pelaku kala itu menjambak rambut yang kemudian ditangkis oleh korban.

Joni menyampaikan, cekcok tersebut sempat dipisah oleh kakak pelaku. Namun pelaku tetap berusaha menyerang korban lagi dengan cara memukul hingga mengenai mata sebelah kiri korban.

"Kakak pelaku pun kembali melerai, tapi pelaku malah mengancam korban dengan kata-kata 'Mati Sira (mati kamu)'," jelas Joni.

Tak lama dari cekcok tersebut, sekitar lima menit kemudian, pelaku datang dan masuk ke dalam minimarket sembari membawa senjata sejenis golok.

Begitu melihat korban, pelaku langsung melakukan penyerangan secara brutal di area kasir minimarket.

"Penyerangan ini turut membuat rak toko area kasir jatuh dan mengenai korban serta seorang kasir rekannya, serta membuat barang jualan ikut rusak berserakan," ujar dia.

Joni menyampaikan, akibat kejadian tersebut, minimarket mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 48.616.574.

Kini, atas perbuatannya, KA dijerat dengan Pasal 406 dan atau Pasal 335 dan atau Undang-undang Darurat Nomot 12 Tahun 1951.

"Pelaku kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Joni.

(Nurbaeti)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun