Padang Lawas Utara — Pengacara sekaligus pelapor kasus dugaan persekusi terhadap penasihat hukum masyarakat Dusun Pardomuan Dalam, Rico Deka Sihombing, S.H., menyoroti adanya kejanggalan dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Polsek Padang Bolak. Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap Maruara Simanjuntak, Humas PT Sumatera Riang Lestari (SRL), yang diduga memerintahkan bawahannya untuk menangkap dirinya saat menjalankan tugas pendampingan hukum terhadap warga.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/268/XI/2025/TAPSEL TPS. BOLAK/SUMUT, tertanggal 3 November 2025. Dalam laporannya, Rico mengadukan dugaan tindak kekerasan dan penyekapan yang dilakukan pihak keamanan PT SRL terhadap dirinya saat memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat. Laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/241/XI/2025/Reskrim, tertanggal 12 November 2025, yang ditandatangani oleh AKP Muklein Harahap, S.H., Kapolsek Padang Bolak.
Namun, setelah olah TKP dilakukan, Rico menyebut adanya ketidaksesuaian antara lokasi awal kejadian dan lokasi yang diperiksa oleh pihak kepolisian. Ia menduga, area tempat dirinya diseret dan ditahan telah diubah sehingga menghilangkan bukti-bukti penting.
“Kami melihat kejanggalan karena lokasi kejadian sudah dirusak. Tanahnya ditimbun, ditanami pohon pisang dan galiga liar, bahkan bekas sawit yang dulu ada di sekitar tempat kejadian sudah tidak tampak. Ini jelas menghilangkan bukti,” ujar Rico saat dikonfirmasi di Padang Bolak, Rabu (12/11/2025).
Rico juga meminta penyidik Polsek Padang Bolak untuk segera mengambil langkah tegas terhadap terlapor Maruara Simanjuntak, yang disebut memerintahkan satpam melakukan penangkapan secara sewenang-wenang.
“Saya meminta penyidik untuk serius menangani kasus ini dan segera melakukan penangkapan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Menurut Rico, tindakan yang dialaminya merupakan bentuk persekusi terhadap profesi advokat. Ia menegaskan, advokat adalah penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Pasal 16 tentang Hak Imunitas Advokat, yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik.
“Advokat adalah penegak hukum yang dilindungi undang-undang. Jika kami saja bisa dipersekusi saat bekerja, bagaimana dengan masyarakat kecil yang kami bela?” kata Rico menegaskan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, IPDA Mara Lohor Siregar, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP, namun belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
“Benar, tadi ada olah TKP. Namun anggota masih di lapangan, jadi saya belum bisa menjelaskan detailnya,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Humas PT SRL Maruara Simanjuntak belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan centang satu dan belum dibalas.
Kasus dugaan persekusi terhadap penasihat hukum ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan langkah tegas Polsek Padang Bolak maupun Polres Tapanuli Selatan dalam mengusut laporan tersebut hingga tuntas.
Tim






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun