05-11-2025 setelah mendapatkan info dari sebut saja dd tiem infestigasi dari media ini berkunjung ke salah satu LPK /PT yang berada di desa Setu kulon kec weru kab Cirebon jawabarat
Kami bertemui dengan tiga orang yang mengaku bernama Ahmad sidik, guntur,dan wisnu ,Ahmad sidik sendiri mengaku adalah direktur dari PT/LPK (ARGANTARA BAHARI NUSANTARA)
Ketika kami sedang berbincang salah satu dari tiga orang tersebut membawa setumpukan kertas dan menunjukan sama kami,
menurut mereka tumpukan kertas tersebut adalah dokumen perizinan resmi dari LPK/PT (DIRGANTARA BAHARI NUSANTARA) yang mereka kelolah saat ini,
Akan tetapi tiem melihat berbeda ada kejanggalan,
karna lembaga pelatihan kok tampak sepi tidak terlihat ada kegiatan seperti balai pelatihan pada umumnya,
Sebelumnya Menurut salah satu calon imigran yang berhasil kami konfirmasi sebut saja Irawan sama Dadang Irwan sendiri dia adalah salah satu dari beberapa calon candidat,
Sementara Dadang adalah orang yang mengaku telah membiyayai proses pemberangkatan Irawan mereka menjelaskan dengan gamblang,
Irwan menuturkan saya tidak pernah mengikuti pelatihan apapun
karna kata Ahmad sidik saya akan di berangkatkan sebagai pekerja imigran ke australia itu
dengan jalur kusus saya dijanjikan dengan
gaji 60jt per bulan,
Irawan juga mengaku dimintai biyaya buat proses sebesar seratus lima puluh juta rupiah,(150 000 000)
karna tergiur gaji besar irwanpun menyetujuinya,
Irwan membayar sebesar seratus juta rupiah (100 000 000) dengan cara bertahap dan sisahnya irwan menitipkan surat hak milik (SHM) milik orangtuanya sebagai jaminan,
Akan tetapi setelah saya membayar semakin hari prosesnya semakin tidak pasti batas waktu pemberangkatan yang beberapa kali di janjikan oleh pihak PT pun tidak juga terpenuhi hingga hari ini,
Saya minta tanggung jawab LPK agar uang saya di kembalikan karna batas yang di tentukan tidak lgi ada kepastian saya sudah tanyakan berkali kali akan tetapi pihak LPK/PT selalu ngeles berdalih dengan berbagai macam alasan,.
Jika uang saya tidak di kembalikan maka saya akan bikin laporan ke (APH) aparat penegak hukum dan pihak terkait supaya hak saya di kembalikan pungkasnya,,,
Gupron seorang yang telah lama bekerja di (LPK) ketika diminta tanggapan terkait hal ini menuturkan,,
tugas dari (LPK) hanya memberikan pelatihan tidak boleh menjadi penyalur imigran
Jika melanggar (LPK) tersebut ddapat dikenakan berbagai sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.
berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 17 Tahun 2016 Sanksi-sanksi tersebut meliputi
Pencabutan izin usaha PT jika kegiatan utamanya menyimpang dari izin operasi LPK yang sah
Jika kegiatan PT yang berkedok LPK dan melakukan penyaluran imigran dengan cara yang ilegal maka
Bisa juga di jerat dengan Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
(LPK) Juga tidak boleh melakukan pungutan biyaya dengan dalih buat biyaya proses administrasi pemberangkatan jika itu di lakukan ( LPK) tersebut dapat dilaporkan ke polisi dengan pasal-pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Pelaku juga dapat diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun jika terbukti dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Terdapat sanksi pidana kurungan atau denda bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai (SOP) perundang-undangan ketenagakerjaan.
Undang-Undang terkait TPPO Jika terbukti terlibat dalam perdagangan orang dengan modus LPK bodong pelaku dapat dijerat dengan sanksi yang lebih berat termasuk pidana penjara hingga enam tahun penjara.
Pada intinya LPK/PT harus jangan sampai menyimpang jika tidak mau menghadapi sanksi berat dari aspek hukum pungkasnya, (tiem)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun