Buserpolrkrim.com
Dikatakanya M.Khozim terhadap Rosidi (Kakak Kaswani), bahwa usaha tabung gas rijekan yang diduga dikirim dari Jawa Tengah ke Jawa Barat, yang kemudian setelah tabung gas rijekan tersebut sampai di gudang depan kuburan Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, dan disulap menjadi baru yang kemudian kembali dikirim ke Jawa Tengah, itu dibenarkan atau tidak, ingat, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, tepatnya di Pasal 5 ayat (1) disebutkan, bahwa
1. Peredaran tabung harus tetap dalam pengawasan wilayah kerja resmi Pertamina, tidak boleh berpindah antar daerah tanpa izin.
2. Larangan Distribusi di Luar Wilayah Kuota
Artinya disetiap daerah, itu memiliki kuota LPG 3 kg tersendiri berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, dimana Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 4 ayat (1) disebutkan, bahwa Badan Usaha wajib mendistribusikan LPG tertentu sesuai wilayah distribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, tabung LPG 3 kg dari Jawa Tengah, itu tidak boleh ditukar di Jawa Barat, karena setiap provinsi, itu memiliki jalur dan kuota distribusi sendiri yang ditetapkan pemerintah.
Kemuadian diatur lagi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (3) disebutkan, bahwa Penyaluran LPG Tertentu dilakukan melalui lembaga penyalur resmi sesuai wilayah distribusi yang ditetapkan, artinya, pertukaran tabung di luar wilayah distribusi resmi merupakan pelanggaran terhadap sistem harga dan penyaluran yang sah
Penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, termasuk pemindahan tabung antarwilayah tanpa izin, dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, Pasal 25:
“Badan Usaha dan/atau lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan, atau pencabutan izin usaha.”
Selain itu, dalam konteks hukum pidana, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Dengan demikian, penukaran tabung LPG 3 kg dari Jawa Tengah ke Jawa Barat tidak diperbolehkan secara hukum, kecuali melalui mekanisme resmi yang disetujui Pertamina. Tabung harus tetap berada di wilayah distribusi asalnya untuk menjamin keselamatan, ketertiban pasokan, dan keadilan penerima subsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana, Rosidi pun kembali menjawab, iya kang, saya akui, bahwa adik saya salah, tutup Rosidi dalam mengakhiri perbincanganya, 19 Desember 2025
Rilis : M. Khozim
Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Www.Buserpolkrim.com. Terima kasih..






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun