Dengan Modus Sewa Menyewa, Tanah Masyarakat Kanci Kab Cirebon, Diduga Kuat Dirampok : Presiden RI dan Gubernur Jabar Harus Turun Tangan !

Berita Terkini

Suara Ulama Cirebon Menggema: "Polri Tetap di Bawah Presiden Dinilai Paling Tepat"

Cirebon Kota - Kiyai H. Muhammad, tokoh agama Tugu Dalam Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, menyampaikan duku...

Postingan Populer

Kamis, 29 Januari 2026

Dengan Modus Sewa Menyewa, Tanah Masyarakat Kanci Kab Cirebon, Diduga Kuat Dirampok : Presiden RI dan Gubernur Jabar Harus Turun Tangan !


Buserpolkrim.com
Dikatakanya oleh beberapa keterwakilan masyarakat Kanci Kabupaten Cirebon, yang juga bagian dari pada pemilik tanah, diantaranya Dalim asal Desa Waruduwur Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Kartanu asal Desa Kanci Kulon Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Ruslani asal Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon, Durnya asal Desa Tambelang Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon, Nugroho asal Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, serta Toto asal Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon

Kepada Aktivis Anti Korupsi, yakni Uyun Saeful Yunus, S.E., M.M yang juga alumni STIE IGI Jakarta, bahwa bermula pada tahun 1986 dimana Wood Center itu kepentinganya untuk pelabuhan kayu, tepatnya di Kanci Kabupaten Cirebon, namun hal itu tidak pernah dilaksanakan, karena Kementrian Kehutanan pada waktu itu tidak pernah membayar/membebaskan lahan di lima desa yang dimaksud itu, Rabu 28/01/26

Kemudian pada tahun 2006, muncul proyek pembangunan PLTU 1 di Kanci Kabupaten Cirebon, dimana pembebasanya langsung dilakukan oleh PLTU 1 itu sendiri kepada masyarakat alias sudah clear, paska proyek PLTU 1 itu sudah berjalan, serta menurut data laporan keuangan pada tahun 2018 silam, dimana Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia ( KLHK ), yakni melalui proses penunjukkan langsung ke PT. Cirebon Energi Prasarana (PLTU2) dengan SK Menteri LHK nomer. SK.4260/Menlhk-Setjen/Rokum/2015. Tgl 2 September 2015 / sebagaimana yang dimaksud dalam surat perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Sebagian Barang Milik Negara ( BMN ) Nomor 76 tangal 5 November 2015, dimana Tuan Bambang Hendroyono yang pada saat itu bertindak untuk dan atas nama mewakili Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Heru Dewanto yang bertindak untuk dan atas nama mewakili PT CIREBON ENERGI PRASARAN( PLTU 2 )
Dengan nada heran, yang menjadi Pertanyaanya adalah, bahwa PLTU itu punya surat Hak Guna Bangunan ( HGB ), yang tepatnya dikanci wetan, itu dari mana, pungkas Uyun, Jupri dan Empy yang mendampingi masyarakat dalam menuntut haknya

Dengan belum memberikan apa yang menjadi haknya masyarakat, khususnya yang punya tanah yang jika ditotal, itu kurang lebihnya 200 s/d 300 Ha, dengan demikian selain para terduga pelaku yang diduga kuat banyak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku, seperti dugaan penyerobotan /sebagaimana yang dimaksud dlm pasal 1 angka 1 UU 51/Prp/1960, juga bisa dijerat dengan pasal berlapis, seperti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan, dugaan korupsi, hingga dugaan tindak pidana pemalsuan, untuk itu kami mendesak dan menagih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat dan Bapak Presiden Republik Indonesia, untuk segera menyelesaikan apa yang menjadi haknya masyarakat, selain itu kami juga menagih janji kepada Bapak Presiden terkait Pembasmian Oknum mafia tanah, tutupnya

 (Muhamad kozim)

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun