Bangka Tengah — Dugaan aktivitas galian C ilegal kembali mencoreng kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kabupaten Bangka Tengah. Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, tim investigasi awak media menemukan satu unit ekskavator warna biru merek Kobelco seri 200 dalam kondisi tenggelam di tengah aliran Sungai Pedindang, Desa Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru.
Penemuan tersebut terjadi saat tim investigasi melintasi jembatan Sungai Pedindang. Curiga dengan kondisi alat berat yang berada tepat di tengah sungai, tim langsung mendekati lokasi. Di titik itu, terlihat jelas bekas aktivitas galian C yang diduga kuat dilakukan secara ilegal. Aliran sungai tampak rusak, melebar, dan dipenuhi tumpukan pasir hasil kerukan, menandakan eksploitasi material secara masif.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ekskavator tersebut diduga milik sosok yang dikenal dengan panggilan "Big Bos Beruang". "Kalau di sini semua orang tahu. Alat itu milik Big Bos Beruang," ujar sumber tersebut singkat.
Menurut keterangan warga, material pasir yang dikeruk dari aliran DAS Sungai Pedindang digunakan untuk menunjang usaha pembuatan pabrik batako yang lokasinya tidak jauh dari sungai. Aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa mengindahkan dampak lingkungan maupun aturan hukum yang berlaku.
Ironisnya, di sepanjang kawasan jembatan Sungai Pedindang telah terpasang plang peringatan keras dari pemerintah, baik dari Dinas Pekerjaan Umum Direktorat Sumber Daya Air Wilayah Sungai Bangka Belitung maupun dari Polda Bangka Belitung.
Peringatan tersebut secara tegas menyatakan bahwa di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dilarang adanya aktivitas tambang, dengan slogan tegas "STOP Tambang Ilegal."
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Dugaan galian C ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan hukum. Aktivitas yang tetap berjalan meski larangan terpampang jelas memunculkan dugaan bahwa pelaku merasa kebal hukum dan sengaja mengabaikan aturan demi memperkaya diri sendiri.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara, Pasal 387 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 531 KUHP berupa sanksi denda.
Tim investigasi awak media mendesak Polda Bangka Belitung dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas. Kerusakan DAS Sungai Pedindang dinilai sudah mengkhawatirkan, terlebih saat ini wilayah Bangka Belitung tengah memasuki musim penghujan.
Debit air yang tinggi dan arus yang deras berpotensi memicu banjir, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan galian C ilegal tersebut. Tim investigasi akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini demi kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
(HR/TIM)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun