Pangkalpinang — Tim investigasi awak media kembali menelusuri rangkaian peristiwa yang belakangan menghebohkan publik, menyusul viralnya penahanan 15 kontainer bermuatan sekitar 390 ton ilmenit di Pelabuhan Pangkalbalam, Bangka Belitung. Mineral tersebut rencananya akan diekspor ke Haikou, China, menggunakan kapal Capricorn 97210 V 9C031N.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jejaring tim investigasi, sebelum tiba dan tertahan di Pelabuhan Pangkalbalam, belasan kontainer itu disebut sempat disimpan di gudang logistik milik swasta. Namun hingga kini, proses administrasi dan uji laboratorium yang menjadi dasar kelolosan ekspor masih menyisakan tanda tanya besar.
Pada Senin, 5 Januari 2026, tim investigasi menemui Agung, salah satu Humas Bea Cukai. Dalam keterangannya, Agung menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada hasil uji laboratorium pembanding dari kantor pusat Bea Cukai, yang seharusnya menjadi pembanding terhadap data laboratorium sebelumnya milik Scopindo yang dilampirkan oleh pihak PT PMM.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik. Pasalnya, sampel yang diuji hanya sekitar 11 kilogram, namun proses laboratorium dinilai memakan waktu lama. "Publik bertanya-tanya, selama itukah proses uji lab untuk sampel 11 kilogram?" ungkap salah satu sumber investigasi.
Belum tuntas persoalan 15 kontainer ilmenit tersebut, publik kembali dikejutkan dengan tertangkapnya tiga unit truk bermuatan mineral zirkon sekitar 30 ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Penangkapan ini diduga berkaitan dengan keberangkatan Kapal Roro KM Sakura Ekspress yang sehari sebelumnya, Senin, 5 Januari 2026, bertolak dari Pelabuhan Pangkalbalam menuju Tanjung Priok. Berdasarkan data manifes yang diperoleh dari Humas PT Bukit Merapin Nusantara Lines selaku penyedia jasa pelayaran, kapal tersebut mengangkut berbagai kendaraan dan muatan.
Tercatat di antaranya 3 unit mobil Fuso berpelat D, T, dan A, sekitar 30 unit Colt Diesel dengan berbagai pelat nomor (BN, B, D, E, dan BM), 9 unit mobil pribadi, 1 unit sepeda motor, serta 75 penumpang dengan 36 orang sopir.
Namun, dari hasil penelusuran tim investigasi terhadap data muatan, terlihat kejanggalan mencolok. Muatan yang tercantum didominasi oleh besi rongsokan dan kardus, sebagian besar atas nama pihak ekspedisi. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya modus lama yang kembali digunakan, yakni menempatkan zirkon di bagian bawah, lalu ditutupi besi rongsok atau kardus di bagian atas.
"Ini bukan pekerjaan sporadis. Polanya rapi, berulang, dan terkesan dilakukan secara sistematis serta terstruktur," ujar sumber investigasi yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, pemerintah telah mengatur secara tegas tata cara pengangkutan kendaraan dan muatan di atas kapal. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 115 Tahun 2016 Pasal 22, disebutkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum yang memberikan data kendaraan dan muatan tidak sesuai dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional, selain menanggung kerugian waktu dan biaya.
Rangkaian peristiwa ini memunculkan dugaan adanya benang merah antara kasus ilmenit di Pangkalbalam dan zirkon di Tanjung Priok. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didesak untuk tidak berhenti pada penindakan di lapangan semata, melainkan mengusut aktor intelektual dan jaringan yang bermain di balik distribusi serta ekspor mineral tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih terus menelusuri keterkaitan antar pihak, termasuk peran perusahaan, ekspedisi, dan mekanisme pengawasan yang diduga kecolongan.
(HR/TIM)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun