Bangka, Kejaksaan Negeri Bangka akhirnya menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan BBM subsidi .nelayan tahun 2023-2025 pada Dinas Perikanan Kahupaten Bangka.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejari Bangka lewat alat bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan keterangan dari banyak saksi.
Alhasil salah satu Kabid di Dinas Perikanan Kabupaten Bangka inisial Ar dan Fr selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ttersebut.
Dalam press release yang berlangsung di kantor Kejari Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, dalam penanganaan perkara ini, Tim penyidik Pidsus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan inisial Ar dan Fr.
Kedua tersangka diduga telah melakukan perhuatan melawan hukum, dimana pendistribusian yang dilakukan ledua tersangka dinilai tidak tepat sasaran.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran.
"Kerugian tersebut berdasarkan pemghitungan yang dilakukan DKP Provinsi Babel,"katanya,"katanya.
Dengan ditetapkannya Ar dan Fr sebagai tersangka, penyidik pidsus langsung melakukan penahanan terhadap kedua terhitung malam ini (26/01/2026) hingga 20 hari kedepan.
"Jadi mulai malam ini kedua nya kita tahan dan dititipkan Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Klas IIB hingga 20 hari ke depan,"katanya.
Kejari menegaskan, dalam penanganan perkara ini ditemukan indikasi lain, tak menutup kemungkinan bakal ada calon tersangka lainnya.
" Semuanya bergantung pada hasil.prodes pemyidikan,"katanya
Kejari menambahlan, penamganan perkara yamg dimaksud merupakan pelaksanaan surat edaran Jampidsus terkait penangaman perkara korupsi yang berhubungan dengan hajat hidup oramg banyak pada sektor energi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak (red)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun