Satu Ruangan Tahanan, Empat Peran Berbeda :Jejak Korupsi Tambang Timah Ilegal Di Hutan Babel.

Berita Terkini

Satu Ruangan Tahanan, Empat Peran Berbeda :Jejak Korupsi Tambang Timah Ilegal Di Hutan Babel.

Pangkalpinang — Tabir praktik tambang timah ilegal yang merambah kawasan hutan negara di Bangka Tengah akhirnya tersingkap. Kejaksaan Tinggi...

Postingan Populer

Jumat, 16 Januari 2026

Satu Ruangan Tahanan, Empat Peran Berbeda :Jejak Korupsi Tambang Timah Ilegal Di Hutan Babel.

Pangkalpinang — Tabir praktik tambang timah ilegal yang merambah kawasan hutan negara di Bangka Tengah akhirnya tersingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung pada Senin, 12 Januari 2026, secara resmi mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Lindung (HL).

Berdasarkan hasil penyidikan aparat pidana khusus Kejati Babel, aktivitas tambang ilegal tersebut berlangsung sepanjang tahun 2025, berlokasi di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, serta Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

Keempat tersangka yang kini telah ditahan masing-masing memiliki peran strategis dalam mata rantai kejahatan tambang ilegal yang dinilai terstruktur dan sistematis.
Tersangka pertama, Herman Fu, disebut berperan menyiapkan alat berat sebagai penunjang produksi tambang serta menjadi penampung timah ilegal hasil penambangan di kawasan hutan.

Tersangka kedua, IGUS, berperan langsung sebagai penambang di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Tersangka ketiga, H. Yul Haidir alias H. Yul, memiliki peran serupa dengan IGUS. Yang bersangkutan sebelumnya sempat masuk dalam daftar buronan, sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Kamis, 15 Januari 2026, ke penyidik pidana khusus Kejati Babel dengan didampingi penasihat hukumnya.
Sementara tersangka keempat, Mardiansyah, merupakan seorang ASN sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan. Ia diduga kuat melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang timah ilegal di kawasan HP dan HL, serta melakukan manipulasi laporan patroli kehutanan.

Dampak kejahatan ini tak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala besar. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara mencapai sekitar Rp90 miliar, dengan luas kerusakan hutan mencapai 262,85 hektare di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan serta 52,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Dusun Nadi.
Kini, keempat tersangka telah mendekam di Lapas Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang. 

Tim investigasi awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak lapas. Kiki, selaku Humas Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, membenarkan bahwa seluruh tersangka telah ditempatkan di dalam lapas.

"Benar, seluruh tahanan sudah berada di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di kamar 1 sesuai SOP. Tidak ada perlakuan khusus, semuanya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya," tegas Kiki.

Meski penetapan tersangka ini mendapat apresiasi publik, sorotan tajam masih mengarah pada langkah lanjutan penyidikan. Masyarakat menilai kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Aktivitas tambang ilegal yang berlangsung hampir satu tahun penuh diyakini melibatkan jaringan penadah dan pihak-pihak lain yang menikmati aliran bijih timah ilegal.

Publik kini menanti ketegasan Kejati Bangka Belitung untuk mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual dan penadah utama, demi memastikan penegakan hukum yang berkeadilan serta memberi efek jera terhadap praktik perusakan hutan dan penggerogotan keuangan negara di Bumi Serumpun Sebalai.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun