Jejak KAMAL Dalam Tambang Ilegal Lubuk Besar, Produksi Diduga Mencapai 2 Ton Per Hari.

Berita Terkini

Double Momentum! Rayakan HPN dan HUT ke-8 IWOI, Ratusan Nasi Bungkus Dibagikan di Jalan Pahlawan Semarang

SEMARANG – Suasana di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang tampak berbeda pada Senin (09/02). Jajaran pengurus DPW Ikatan Warta...

Postingan Populer

Senin, 09 Februari 2026

Jejak KAMAL Dalam Tambang Ilegal Lubuk Besar, Produksi Diduga Mencapai 2 Ton Per Hari.


Bangka Tengah – Aktivitas pertambangan ilegal kembali marak di wilayah hutan produksi (HP) Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Kawasan yang dikenal masyarakat dengan sebutan Sarang Ikan itu kembali dipenuhi puluhan unit ponton isap produksi (PIP), 

meski sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional akibat operasi penegakan hukum.
Pada November 2025 lalu, lokasi ini ramai diberitakan setelah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) bersama aparat penegak hukum mengamankan puluhan unit alat berat ekskavator dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan. Penindakan tersebut kala itu diharapkan menjadi efek jera.

Namun harapan tersebut kini tampak memudar. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, sepanjang tahun 2026 aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi secara terbuka. Puluhan ponton isap produksi terlihat bekerja hampir tanpa hambatan di dalam kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi.

Dari keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut diduga telah terorganisir dalam dua blok besar.

"Di sini terbagi dua blok, Bang. Blok pertama dikoordinir oleh KAMAL, blok kedua oleh OEK. Keduanya warga lokal Lubuk Simpang," ujar sumber kepada tim investigasi.
Sumber tersebut juga mengungkap adanya sistem pungutan atau fee timah yang diterapkan kepada para penambang. Setiap hasil timah yang diperoleh dikenakan potongan sekitar 2 kilogram dari setiap 10 kilogram produksi.

"Rata-rata satu ponton bisa dapat 70 sampai 80 kilogram per hari. Harga timah dibayar murah, hanya sekitar Rp100 ribu per kilogram. Kalau dihitung-hitung, total produksi di sini bisa tembus sekitar 2 ton per hari," ungkapnya.

Di lapangan, KAMAL disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu seorang pria berinisial PE GONG, yang bertugas melakukan pengecekan kualitas timah sekaligus penimbangan hasil produksi para penambang ilegal. Bahkan, dari penelusuran sumber yang sama, disebutkan adanya ponton-ponton yang diduga dimiliki oleh oknum aparat, dengan kedok sebagai "pekerja masyarakat sekitar".

Kondisi ini memantik kemarahan publik. Masyarakat mendesak Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Publik menilai tidak ada alasan pembenaran apa pun terhadap aktivitas pertambangan ilegal, terlebih dilakukan di dalam kawasan hutan produksi.

Selain merugikan negara, aktivitas PETI di kawasan tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari rusaknya ekosistem hutan, tercemarnya air baku akibat logam berat, hingga ancaman kepunahan flora dan fauna di sekitar kawasan.

Tak hanya itu, dugaan kuat adanya aliran setoran ke pihak-pihak tertentu membuat para koordinator lapangan diduga berani mengendalikan aktivitas tambang ilegal secara terbuka. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas alur distribusi bijih timah ilegal hingga ke "big bos" atau kolektor besar yang diduga menjadi penampung utama.

Secara hukum, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) juga melarang keras aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp100 miliar. Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kini, publik menunggu ketegasan aparat. Apakah penegakan hukum benar-benar akan menyentuh akar persoalan, atau justru kembali membiarkan hutan produksi Lubuk Besar menjadi ladang eksploitasi ilegal yang terus berulang.

(HR/TIM) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun