Pangkalpinang, Sabtu, 14 Februari 2026 – Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan anak mencuat di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Bangka Belitung. Seorang ayah bernama Sukarto resmi melaporkan dua oknum anggota kepolisian berinisial Rj dan Er atas dugaan pelanggaran etik dan tindak kekerasan terhadap anaknya, Bilal.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Law Office Bintang & Partners kepada Bidpropam dan Paminal Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, serta ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi kepolisian dan lembaga pengawas.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada 30 Januari 2026 ketika Bilal ditangkap oleh Unit PPA Polda Babel atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Sehari berselang, 31 Januari 2026, Bilal menghubungi orang tuanya melalui panggilan video WhatsApp. Dalam percakapan itu, Sukarto mengaku melihat kejanggalan pada bagian wajah anaknya. Awalnya Bilal membantah, namun kemudian mengakui telah dipukul oleh oknum polisi yang sedang piket jaga.
Sukarto juga menyebut, beberapa hari setelah kejadian, oknum yang diduga melakukan pemukulan sempat menemuinya di sebuah warung kopi. Dalam pertemuan tersebut, oknum itu disebut mengakui perbuatannya dan beralasan tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk "solidaritas" terhadap seorang senior Polri, M. Tarom, yang anaknya disebut sebagai korban dalam perkara utama.
"Sebagai orang tua, kami sangat kecewa. Anak saya memang sedang menghadapi proses hukum, tetapi itu tidak berarti hak-haknya sebagai manusia bisa diabaikan. Pemukulan dan intimidasi yang dilakukan oknum polisi jelas diduga melanggar KUHAP, kode etik Polri, dan aturan perlindungan anak," ujar Sukarto.
Ia menegaskan pihak keluarga berharap Propam dan Paminal segera bertindak tegas agar keadilan ditegakkan.
Akses Pembesukan Dibatasi
Sukarto juga mengungkapkan bahwa sejak 7 Februari 2026, keluarga tidak lagi diperbolehkan membesuk Bilal. Pembatasan tersebut terjadi setelah adanya dugaan pemukulan oleh petugas jaga di sel tahanan Polda Babel.
Menurut keterangan keluarga, Bilal mulai ditempatkan di sel tahanan Polda Babel sejak 4 Februari 2026.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan internal terhadap perlakuan terhadap tahanan, terlebih terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dasar Hukum yang Dikutip
Dalam laporan yang dilayangkan, pihak keluarga mengutip sejumlah dasar hukum, antara lain:
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Perkap Polri Nomor 6 Tahun 2019, Nomor 8 Tahun 2009, dan Nomor 1 Tahun 2009
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
Kasus ini juga menyoroti implementasi prinsip perlindungan tahanan di bawah kewenangan Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polri yang mengusung semboyan "Memanusiakan Manusia".
Tuntutan dan Upaya Konfirmasi
Dalam laporannya, keluarga meminta:
Agar laporan segera diproses oleh Propam dan Paminal Polda Babel.
Menjatuhkan sanksi etik maupun pidana terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.
Penegakan hukum secara objektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Bidpropam dan Paminal Polda Babel, M. Tarom selaku pihak yang disebut dalam laporan, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya perlindungan hak anak dalam proses hukum serta akuntabilitas aparat penegak hukum. Media akan terus mengikuti perkembangan laporan ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
(TIM)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun