Tanjung Pandan, Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil diungkap aparat penegak hukum. Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan rokok ilegal di wilayah Belitung.
Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma didampingi Waka Polres Belitung Kompol Bagus Kresna Ekaputra bersama pihak Bea Cukai Tanjungpandan menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 WIB. Truk tersebut dalam kondisi tanpa plat nomor, ditinggalkan tanpa pengemudi, dan telah berada di lokasi sejak subuh berdasarkan keterangan warga sekitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar yang setelah dihitung berisi total 1.960.000 batang rokok diduga ilegal yang siap diedarkan di wilayah Babel.
Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan bahwa penyitaan barang bukti bukanlah akhir dari proses penegakan hukum.
Penyelidikan saat ini terus dikembangkan guna mengungkap jaringan serta aktor intelektual di balik upaya penyelundupan dan peredaran rokok ilegal tersebut.
Polri berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas kamtibmas, melindungi penerimaan negara dari kerugian akibat peredaran barang ilegal, serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
(HR)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun