Buser polkrim.com Konawe –
Dugaan kelalaian penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) oleh sejumlah bank yang beroperasi di Kabupaten Konawe kini menjadi sorotan serius.
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe secara terbuka menilai bahwa pelaksanaan CSR perbankan selama ini terkesan tertutup, tidak transparan, dan berpotensi tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Beberapa bank yang disorot PPWI Konawe antara lain Bank Sultra Cabang Konawe, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Bank Muamalat, dan Bank Bahteramas. Seluruh bank tersebut diketahui aktif menjalankan operasional dan meraup keuntungan dari aktivitas perbankan di wilayah Konawe.
Namun ironisnya, manfaat CSR yang seharusnya dirasakan masyarakat justru nyaris tidak terlihat secara nyata.
Diduga CSR Tidak Disetorkan, Ada Indikasi Permainan Internal
PPWI Konawe menduga dana CSR perbankan di Konawe tidak disetorkan atau tidak direalisasikan sesuai kewajiban, bahkan terdapat indikasi permainan di internal manajemen bank, khususnya di level pimpinan cabang.
"Kami mencium ada ketidakwajaran. Bank beroperasi, laba berjalan, tapi CSR seolah hilang jejak. Ini bukan satu atau dua bank, tapi hampir semuanya," tegas PPWI Konawe.
Sorotan PPWI secara khusus difokuskan pada periode tahun 2024 hingga 2025, di mana tidak ditemukan laporan terbuka, publikasi resmi, maupun transparansi penyaluran CSR kepada masyarakat atau pemerintah daerah.
PPWI menilai, kondisi ini tidak bisa lagi dianggap kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada dugaan pembiaran sistemik.
CSR Bukan Amal, Tapi Kewajiban Hukum
PPWI menegaskan bahwa CSR bukan kegiatan sukarela atau belas kasihan, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum CSR
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 1 angka 3 dan Pasal 74 menegaskan bahwa perusahaan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Mengatur kewajiban perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan CSR.
CSR wajib dianggarkan dan dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari kebijakan perusahaan.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran.
CSR menjadi bagian dari penilaian tata kelola perusahaan, termasuk perbankan.
Regulasi OJK: Bank Wajib Transparan dan Bertanggung Jawab
Selain aturan perseroan, perbankan berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa regulasi OJK yang relevan antara lain:
POJK tentang Tata Kelola Bank Umum, yang mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sosial.
POJK Keuangan Berkelanjutan, yang mendorong bank berkontribusi pada pembangunan sosial dan lingkungan secara terukur dan dilaporkan.
PPWI menilai bahwa ketiadaan transparansi CSR di Konawe berpotensi melanggar prinsip GCG dan patut menjadi perhatian serius OJK.
"Kalau CSR tidak jelas, maka patut dipertanyakan bagaimana penerapan tata kelola bank tersebut. OJK tidak boleh diam," tegas PPWI.
Minta Auditor dan Aparat Pengawas Turun Lapangan
Atas dasar dugaan tersebut, PPWI Konawe mendesak agar auditor independen, aparat pengawas internal bank, serta OJK segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
PPWI juga meminta:
Audit khusus realisasi CSR tahun 2024–2025
Publikasi terbuka penggunaan dana CSR
Penelusuran kemungkinan penyimpangan atau pembiaran
Sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran
"Jangan sampai dana CSR hanya jadi angka di atas kertas atau alat pencitraan, sementara masyarakat Konawe tidak mendapatkan apa-apa," tambah PPWI.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perbankan yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian CSR tersebut.
Buser polkrim.com masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak terkait demi prinsip keberimbangan berita.
PPWI Konawe menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan transparansi, demi memastikan hak masyarakat Konawe atas manfaat CSR benar-benar terpenuhi.
Laporan : Andi baso






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun