Pangkalpinang — Bau menyengat dari tumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit Enam, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, menjadi "penyambut" tim investigasi awak media saat memasuki kawasan tersebut pada Kamis (5/3/2026). Namun di balik kondisi TPA yang semrawut itu, perhatian justru tertuju pada sebuah bangunan baru yang berdiri di dalam area pembuangan sampah.
Bangunan yang dimaksud adalah kolam penampungan limbah cair atau kolam lindi berukuran cukup besar yang baru saja dibangun menggunakan anggaran APBD Kota Pangkalpinang Tahun 2025. Proyek tersebut tercatat memiliki Nomor Kontrak: 026/SPK/PSLB3PK/DLH/XI/2025, dengan tanggal kontrak 25 November 2025 dan masa pelaksanaan selama 48 (empat puluh delapan) hari kalender.
Nilai kontraknya tercatat mencapai Rp399.686.137, dengan pelaksana proyek CV. Ulim Mandiri.
Dalam papan informasi proyek disebutkan pekerjaan ini berupa Belanja Jalan, Jaringan dan Irigasi – Instalasi Pengolahan Sampah Lainnya (Pembuatan Kolam Lindi TPA) yang berlokasi di TPA Parit Enam Pangkalpinang dan dikerjakan melalui metode Penunjukan Langsung (PL).
Namun hasil penelusuran di lapangan memunculkan sejumlah kejanggalan. Pada bagian sudut tiang cor kolam lindi terlihat adanya retakan yang memanjang hingga ke bawah. Tak hanya itu, sambungan pipa yang mengalirkan limbah dari kolam pertama menuju kolam kedua tampak tidak menyatu sempurna dengan semen. Di beberapa titik bahkan terlihat retakan dan celah di sisi pipa.
Di bagian depan kolam terdapat tiga pipa berukuran sekitar 3 inci yang seharusnya berfungsi mengalirkan air limbah dari timbunan sampah ke dalam kolam penampungan. Ironisnya, saat tim investigasi melakukan pengecekan, seluruh lubang pipa tersebut tampak kering tanpa aliran limbah sedikit pun.
Padahal secara teknis, sebelum sampah ditumpuk di area TPA, permukaan tanah seharusnya dilapisi membran kedap agar air hujan yang meresap ke dalam timbunan sampah tidak langsung masuk ke tanah. Air tersebut seharusnya dialirkan menuju kolam lindi untuk kemudian diolah.
Sebagaimana diketahui, kolam lindi berfungsi menampung dan mengolah limbah cair (leachate) hasil rembesan air hujan dari timbunan sampah. Limbah ini umumnya berwarna gelap, berbau menyengat, serta mengandung polutan organik dan logam berat yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Dalam sistem pengelolaan yang benar, limbah cair tersebut dialirkan secara gravitasi dan diproses melalui beberapa tahapan pengolahan, mulai dari kolam anaerobik, fakultatif, maturasi hingga wetland, sebelum akhirnya dibuang secara aman ke lingkungan.
Namun kondisi di lapangan justru menimbulkan dugaan lain. Air yang terlihat di dalam kolam diduga bukan berasal dari limbah sampah, melainkan dari resapan air tanah. Hal ini diperkuat dengan adanya indikasi munculnya mata air dari dasar kolam, yang seharusnya tidak terjadi jika lantai kolam benar-benar kedap.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa konstruksi kolam lindi mengalami kebocoran pada bagian lantai, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan kualitas pekerjaan proyek yang baru selesai dikerjakan tersebut. Pasalnya, usia bangunan yang masih tergolong sangat baru justru sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Ulim Mandiri itu diduga terkesan dikerjakan secara terburu-buru dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya.
Atas temuan tersebut, tim investigasi awak media meminta Inspektorat Kota Pangkalpinang serta pihak Kejaksaan untuk segera turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim investigasi awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang serta pihak CV. Ulim Mandiri selaku pelaksana proyek terkait kondisi bangunan kolam lindi di TPA Parit Enam tersebut.
(HR/TIM)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun