Darurat! Peredaran Obat Golongan G di Desa Krimun Losarang, Ketua DPC Ormas BPPKB Banten: Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Berita Terkini

Darurat! Peredaran Obat Golongan G di Desa Krimun Losarang, Ketua DPC Ormas BPPKB Banten: Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Indramayu-Penjualan dan peredaran obat golongan G yang terindikasi merupakan obat dengan kandungan zat psikotropika, kini kian mudah diperol...

Postingan Populer

Senin, 23 Maret 2026

Darurat! Peredaran Obat Golongan G di Desa Krimun Losarang, Ketua DPC Ormas BPPKB Banten: Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak



Indramayu-Penjualan dan peredaran obat golongan G yang terindikasi merupakan obat dengan kandungan zat psikotropika, kini kian mudah diperoleh secara ilegal. 

Tepatnya di blok Bunderan Rt Desa Krimun Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) setempat. 

Beberapa jenis yang umum disalahgunakan di antaranya tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer. Meski bukan tergolong narkotika, penyalahgunaan obat golongan G bisa menimbulkan efek adiktif serta kerusakan fisik dan mental jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Maraknya dugaan peredaran obat keras ilegal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat merusak generasi muda dan memicu penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Ketua Ormas BPPKB Banten DPC Kabupaten Indramayu, Hadi Susanto, turut angkat bicara. Ia berencana mengajukan surat resmi kepada Polda Jawa Barat dan Mabes Polri untuk meminta perhatian khusus terhadap peredaran obat type G di wilayah tersebut. 

"Peredaran obat-obatan terlarang ini sudah merusak generasi muda kita. Banyak anak remaja menjadi korban. Polri harus bertindak tegas, dan kami minta Polres Indramayu segera untuk menindaklanjuti," ucap Hadi kepada awak media

Oleh karena itu, Hadi berharap Polres Indramayu maupun Polda Jawa Barat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. 

"Kami akan meneruskan informasi ini ke Mabes POLRI, patut diduga keras adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Indramayu," tegasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Kasus ini kini menjadi sorotan utama masyarakat, yang berharap tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk menghentikan peredaran obat terlarang yang terus merajalela.

Nurbaeti( Media Buser Polkrim)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun