Buntut Kisruh Sekmat Susukan, Anak M. Rahmat Diduga Tantang Wartawan Datang ke Kecamatan Hari Senin

Berita Terkini

Buntut Kisruh Sekmat Susukan, Anak M. Rahmat Diduga Tantang Wartawan Datang ke Kecamatan Hari Senin

Cirebon, Susukan : BUSERPOLKRIM.com - Konflik yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kecamatan Susukan dengan kalangan...

Postingan Populer

Sabtu, 02 Mei 2026

Buntut Kisruh Sekmat Susukan, Anak M. Rahmat Diduga Tantang Wartawan Datang ke Kecamatan Hari Senin


Cirebon, Susukan : BUSERPOLKRIM.com - Konflik yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kecamatan Susukan dengan kalangan insan pers disebut-sebut semakin memanas. Seorang wartawan, M. Kozim dari Koran Inti Jaya, mengaku menerima dugaan intimidasi dari pihak keluarga Sekretaris Camat (Sekmat) Susukan.

Menurut keterangan Kozim, dirinya dihubungi oleh seseorang yang diduga merupakan anak dari M. Rahmat, yang diketahui menjabat sebagai Sekmat Susukan. Dalam percakapan tersebut, Kozim menyebut adanya nada ancaman sekaligus tantangan kepada para wartawan.

“Setelah berita kemarin tayang, saya dihubungi anaknya Pak Sekmat. Nada bicaranya terkesan mengancam dan meminta agar berita diturunkan. Bahkan disebutkan ‘datangkan semua wartawan, saya tunggu hari Senin di kecamatan’,” ujar Kozim kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Kozim menilai sikap tersebut diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Ia juga menegaskan bahwa hubungan dirinya dengan Camat Susukan tidak memiliki persoalan.

“Dengan Pak Camat tidak ada masalah. Justru situasi ini diduga muncul akibat sikap oknum Sekmat dan keluarganya, yang secara tidak langsung bisa berdampak pada citra pimpinan kecamatan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon dikabarkan akan turut mengawal persoalan ini. Bahkan, mereka berencana menambah materi laporan ke BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Cirebon, terkait dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) serta indikasi intimidasi terhadap wartawan.

“Dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Kami akan mengawal kasus ini,” ujar salah satu perwakilan PWI.
Hingga berita ini diturunkan, M. Rahmat selaku Sekmat Susukan maupun pihak yang disebut sebagai anaknya belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas dugaan yang beredar.

Kasus ini masih menjadi perhatian sejumlah kalangan, terutama terkait pentingnya menjaga kebebasan pers serta profesionalitas aparatur negara dalam menyikapi kritik dan pemberitaan.

(RED)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun