Indramayu buserpolkrim.com
Penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi baik BBM jenis pertalite maupun solar bukan hanya bakal dijerat sanksi pidana namun denda uang dengan jumlah puluhan miliar bakal digelontorkan.
Sebagaimana tertuang didalam tertuang didalam pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ,yang telah diubah dengan UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu menjadi UU bahwa pelaku penimbunan BBM baik pertalite maupun solar bersubsidi terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar
Namun hal itu tidak membuat ciut nyali Toni maupun Toip yang diduga sebagai penimbun BBM bersubsidi, dari pantauan dilapangan kedua orang ini menyuruh orang orang kepercayaannya untuk membeli dibeberapa SPBU dengan menggunakan jerigen dan diangkut dengan Beca motor dan atas perintah Toni maupun Toip BBM tadi lalu ditampung disalah satu tempat dengan menggunakan toren persegi empat, dari informasi yang didapat kabarnya kedua orang ini sudah lama melakukan kegiatan bisnis haram sayangnya hingga saat ini belum tersentuh oleh pihak kepolisian .
Menurut Deni yang kabarnya orang kepercayaan Toni saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan ponselnya Minggu ( 10/5 ) pukul 19:35 Wib mengatakan " maaf pak jangan tanya kesaya kalau saya kan hanya kuli (pekerja) jadi bapak langsung saja hubungi bos toninya,maaf ia pak kepala saya lagi puyeng " ujar demi sambil buru-buru mematikan hand phone miliknya.
Menurut seseorang yang mengaku sebagai ketua forum jurnalis Indramayu melalui sambungan ponselnya saat dihubungi mengatakan " nanti saya sambungkan dengan orangnya,ia biasa kalau ada wartawan nanti ada yang menjembatani, punten Abang wartawan dari media apa soalnya banyak sekali wartawan yang datang, nanti saya sampaikan kepada pemiliknya ia bang,tapi punten jangan di up dulu masalah penimbunan solar kita cari apa sih paling enak membangun silaturahmi kan " ujar pria bernama As yang katanya sebagai ketua forum jurnalis Indramayu.
Menyoroti adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi praktisi hukum yang juga dosen fakultas Hukum universitas 17 Agustus Cirebon saat dimintai tanggapannya mengatakan " penimbunan BBM bersubsidi apapun dalihnya tetap tidak bisa dibenarkan sebab barang bersubsidi itu bukan untuk kepentingan individu, oleh karena itu untuk mengantisipasi adanya penyimpangan pemerintah menerbitkan undang undang nomor 22 tahun 2001 yang telah di ubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 bahkan dipasal 55 terduga pelaku penimbunan bukan hanya dikenakan pidana penjara paling singkat 6 tahun tapi juga bakal didenda rp 60 miliar jadi jangan bermain main dengan barang bersubsidi kendati demikian perlu tindakan tegas dari penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian " ujar DR walim SH.MH yang juga pemilik 3 media dibawah naungan PT anak Intijaya
( M.khozim )






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun