All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

AMKI Sumsel Gandeng DPRD Tingkatkan Literasi Digital, Hadapai Arus Informasi

Buser Polkrim- Pengurus Asosiasi Media Konvergensi Indonesia Sumatera Selatan (AMKI Sumsel) melakukan audiensi dengan Ketua Dewa...

Postingan Populer

Rabu, 17 September 2025

Babinsa Koramil 01/Wonosobo Latih PBB Siswa SMPN 1, Tanamkan Disiplin dan Karakter Unggul


Wonosobo– Babinsa Koramil 01/Wonosobo Kodim 0707/Wonosobo, dipimpin Serka Rinto, menggelar pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) bagi siswa-siswi SMP Negeri 1 Wonosobo di halaman sekolah. (17/9/2025)

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan siswa, menanamkan disiplin, dan membentuk karakter unggul sejak dini untuk mencetak generasi bangsa yang berkualitas.Serka Rinto menjelaskan, pelatihan PBB diikuti para siswa untuk melatih mereka memahami dan melaksanakan aba-aba dengan baik, sehingga membentuk kedisiplinan yang kuat. Latihan mencakup gerakan dasar PBB, seperti sikap sempurna, sikap istirahat di tempat, dan berbagai gerakan lainnya. 

"PBB bukan sekadar baris-berbaris. Ini melatih konsentrasi, solidaritas tim, kepatuhan, serta kemampuan mengatur emosi. Kami berharap siswa dapat menerapkan nilai-nilai ini di sekolah dan lingkungan mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Serka Rinto menegaskan bahwa PBB mengajarkan siswa untuk fokus, bekerja sama, mendengar perintah, dan mengendalikan diri, yang menjadi fondasi penting bagi perkembangan karakter mereka.
Kepala Sekolah SMPN 1 Wonosobo, Kuwat, S.Pd., M.Pd., menyampaikan rasa terima kasih atas dedikasi TNI dalam membina siswanya. "Kami sangat bersyukur dan bangga atas kepedulian Kodim 0707/Wonosobo terhadap pendidikan anak-anak. 

Pelatihan ini adalah kontribusi luar biasa yang membantu membentuk karakter siswa kami," ungkapnya.Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI, khususnya Kodim 0707/Wonosobo, dalam mendukung pendidikan dan pembinaan generasi muda, sekaligus memperkuat hubungan erat antara TNI dan masyarakat.

(Yudhi)
Pendim0707

Polisi Bekuk Pengedar Sabu, Ekstasi, dan Ganja di Kota Cirebon

Kota Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial DS, 38 tahun. Penangkapan dilakukan di kawasan Kesambi setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Kasus ini terungkap pada Selasa pagi, 16 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Kesambi Baru Gang Melari, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Tersangka DS merupakan warga Desa Gegesik Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Ia diketahui bekerja di sektor swasta namun terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Cirebon.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam paket siap edar. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam plastik bening yang dilapisi lakban hitam.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 paket sedang sabu dan 5 paket kecil sabu dengan total berat bruto 84,95 gram. Selain itu, ditemukan pula 1 paket daun ganja kering seberat 12,16 gram dan 13 butir pil ekstasi dengan berat bruto 4,49 gram.

Selain narkotika, penyidik juga menyita satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedarnya. Barang bukti tersebut kini diamankan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Kesambi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.

Polisi menjerat DS dengan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, dan Polres Cirebon Kota berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

((Paul)) 

Dinginnya Malam Tak Menyurutkan Semangat Babinsa Dan Warga Menjaga Keamanan Lingkungan

Wonogiri - Sebagai sarana dalam menjaga keamanan lingkungan untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan tentram, sekaligus menjadi wadah interaksi sosial dan musyawarah warga, keberadaan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) sangat penting untuk digalakkan kembali.

"Pos ronda berfungsi sebagai tempat utama untuk memantau dan menjaga keamanan lingkungan, terutama pada malam hari, dengan melakukan patroli rutin. Jadi untuk menciptakan situasi aman di wilayah, Babinsa jajaran Kodim 0728/Wonogiri harus bisa mempelopori siskamling yang mayoritas selama ini banyak yang vakum,"

Selasa (16/9/2025) malam, Ditemani dinginnya udara malam, Babinsa Koramil 10/Wuryantoro yakni Sertu Surono Babinsa Ds. Puluhan Wetan Bersama  Sertu Ari Yulianto Babinsa Kel. Wuryantoro melaksanakan patroli bersama warga. Warga pun sangat mengapresiasi langkah TNI yang menjadi inisiator dihidupkannya kembali Pos Kamling atau Pos Ronda di wilayah.

"Kami sangat senang pak, karena pak Babinsa sangat aktif mengajak kami untuk menghidupkan kembali pos kamling yang beberapa bulan ini sempat vakum. Semoga ini menjadi langkah awal untuk terciptanya lingkungan masyarakat yang lebih kondusif. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih, " terang salah satu warga.

Penulis : Arda 72

Keakraban Babinsa Bersama Murid Sekolah Dasar

Wonogiri - Upaya membentuk jiwa nasionalisme anak usia dini, Babinsa Koramil 18/Girimarto Kodim 0728/Wonogiri Sertu Anom.ZR, melaksanakan Kegiatan Pembentukan karakter dan mental kepada Siswa-siswi SD Negeri 4 Girimarto  Kec. Girimarto. 

Kegiatan tersebut merupakan implementasi program Babinsa Masuk Sekolah, Dengan memantapkan materi Wawasan Kebangsaan, sebagai bentuk menanamkan kesadaran untuk rasa tanggung jawab,jujur, disiplin dan rasa percaya diri.

"Pentingnya pendidikan Wasbang ini, untuk membentuk karakter anak bangsa berjiwa patriot, pancasila dan cinta tanah air, untuk itu kita mulai dari sejak dini, yang nantinya para anak didik dapat tumbuh mental ideologinya, untuk mencintai tanah air," dikatakan Sertu Anom. Kamis (17/9/2025).

Dengan mengusung konsep keakraban, pemeberiaan materi berjalan dengan baik. Materi diterima dengan baik dan diharapkan dapat tertanam di sanubari para siswa- siswi.

"Dengan program Babinsa masuk sekolah diharapkan peran TNI akan lebih aktif dalam membina generasi penerus bangsa yang berjiwa patriot untuk menambah kecintaan kepada negara kesatuan Republik Indonesia," Pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Mendagri Ijinkan Pilkades Serentak di Indramayu



INDRAMAYU - Kabar kepastian pelaksanaan pemilihan kuwu (pilwu) serentak pada 139 desa di Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025 terjawab sudah melalui surat Kemendagri nomor 100.2.2.6/5093/SJ tentang Tanggapan atas Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat terjawab sudah. 

Surat yang ditandatangi Sekretarus Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025 tersebut bersifat segera menjawab surat Gubermur
7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025, perihal Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat.

Dalam surat Mendagri tersebut, hal pokok yang disampaikan dalam surat Gubernur Jawa Barat tersebut adalah Permohonan Penjelasan Pelaksanaan Pilkades di Jawa Barat, di mana di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2026 terdapat 528 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Januari

Surat Mendagri menjawab surat Gubernur Jawa Barat berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa "Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan
secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota" dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan Pasal 34A ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon Kepala Desa diatur dengan Peraturan Pemerintah," tertulis dalam surat Mendagri. 

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berikutnha mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Kepala Desa.

Mendagri meminta kepada Gubernur untuk
menyampaikan kepada para BupatiWali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana Pasal 115 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhír dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

" Pemerintah Daerah yang telah menetapkan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2025 dapat melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terang Surat Mendagri yang bersifat segera ini. 

Dalam hal terdapat penetapan 1 (satu) calon Kepala Desa pada tahapan Pilkades, maka pelaksanaan Pilkades ditunda sampai dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagaimana Surat Menteri
Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024.

Mendagri meminta kepada Pemerintah Daerah agar berkoordinasi dengan Forkopimda menjamin
pelaksanaan Pikades yang kondusif, menjaga stabilitas keamanan, keterti ban dan
pelayanan masyarakat.

Selanjutnya Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan manajemen Pemerintahan Desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta melaporkan penetapan jadwal dan anggaran pelaksanaan Pilkades tahun 2025 kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada kesempatan pertama.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, dipedomani, dan dilaksanakan," Penutup surat Mendagri.

Dengan terbitbya surat Mendagri tersebut, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan kesiapan pelaksanaan Pilwu untuk 139 pada 10 Dewember 2025 sesuai dengan tahapan dan jadwal yang ditentukan.