All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Siap Unjuk Gigi di Ajang Persit Bisa 2 Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta. Expo Balai Kartini, Ny Weny Mujono Persiapkan Produk Unggulan Rajutan Orenayou

Jakarta – Semangat kreativitas tanpa batas dari tangan-tangan terampil anggota Persit KCK Cabang L Kodim 0735 Surakarta siap mer...

Postingan Populer

Kamis, 18 September 2025

Wakapolsek Balaraja Polresta Tangerang Pimpin Apel Pagi dalam Rangka Peningkatan Disiplin dan Kesiapsiagaan Personel




TANGERANG | Wakapolsek Balaraja AKP A. Junaedi Pimpin apel pagi yang dilaksanakan di halaman Apel Mapolsek Balaraja di ikuti juga oleh seluruh Personil Polsek Balaraja Untuk Tingkatkan Keamanan guna mengantisipasi Guantibmas yang ada di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang. Kamis (18/09/2025).

Dalam sambutannya Wakapolsek Balaraja AKP A. Junaedi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personil Polsek Balaraja atas dedikasi dan kinerja yang telah ditunjukkan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam satu minggu terakhir berjalan kondusif dan terkendali.

"Terimakasih kepada seluruh rekan-rekan atas pelaksanaan tugas selama sepekan terakhir. Situasi tetap aman dan ini berkat kerja sama yang solid di setiap kegiatan yang ada di wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang," ucap Wakapolsek Balaraja.

Wakapolsek Balaraja juga mengingatkan kepada seluruh personil untuk terus menjaga kedisiplinan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa keberadaan Polri ditengah masyarakat harus dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang hadir dengan sikap humanis.

"Tetap jaga sikap dan etika dalam bertugas. Berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan rasa empati," tambahnya.

Apel pagi merupakan kegiatan rutin sebagai sarana penyampaian arahan, evaluasi pelaksanaan tugas, serta pemantapan kesiapan seluruh personil Polsek Balaraja dalam menjaga dan mengantisipasi Guantibmas di wilayah hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang.

Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan penuh semangat, mencerminkan komitmen Polsek Balaraja dalam menciptakan institusi Polri yang profesional, modern, transparan dan terpercaya.



Red/Toher Sw

Debt Collector Dilarang Cegat Pengendara di Jalanan Wilayah Hukum Polresta Tangerang


Polresta Tangerang menegaskan pelarangan praktik penagihan utang oleh debt collector alias Mata Elang (Matel) di jalan raya. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah hukum Polresta Tangerang yang meliputi 14 kecamatan. Mereka pun bakal menindak tegas para debt collector yang tidak bekerja sesuai prosedur.


Wilayah hukum Polresta Tangerang diantaranya Kecamatan Balaraja, Jayanti, Cisoka, Solear, Tigaraksa, Jambe, Sukamulya, Kresek, Kronjo, Mekar Baru, Sukadiri, Kemiri, Mauk, Gunung Kaler, Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya, Cikupa dan Panongan.


"Kami minta kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).


Sebagai tindak lanjut, Polsek Cikupa pada Rabu (17/9/2025) mengundang empat perusahaan penyedia jasa penagihan utang di wilayahnya untuk dilakukan pembinaan dan penegasan aturan.


Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menekankan bahwa penagihan dan penarikan kendaraan wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Aturan tersebut yakni Undang -undang atau UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 18/PUU-XVII/2019 dan No 71/PUU-XIX/2021, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dengan perubahannya.


"Sebelum menagih atau menarik kendaraan, DC (debt collector) harus mengirimkan surat pernyataan dan memastikan petugas membawa dokumen lengkap," katanya.

"Saat penangihan, debt collector wajib memiliki kartu Identitas, sertifikat resmi, surat tugas dari PT, bukti diokumen debitur wanprestasi, dan memiliki Salinan Sertifikat Jaminan Fidusia," sambungnya.

Johan menegaskan debt collector dilarang menecegat pengendara untuk menarik motor di jalan. Selain itu, ia mewanti-wanti agar debt collector tidak menggunakan cara-cara kekerasan baik fisik atau verbal. Tidak mengintimidasi dan mempermalukan nasabahnya.

"Apabila cara kekerasan dilakukan, maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP," tandasnya.

Patroli Malam, Piket Koramil 04/Jebres Sambangi Pos Kamling Dan Berikan Himbauan Kamtibmas

Surakarta - Piket Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serka Suparno berkolaborasi bersama Bhabinkamtibmas beserta anggota linmas melakukan patroli dialogis dan sambang pos kamling yang ada sebagai bentuk upaya dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kamis (18/09/2025) malam.

Dikatakan Serka Suparno Patroli dialogis dilakukan dengan memberikan pesan-pesan Kamtibmas secara humanis kepada masyarakat yang berada di Pos Kamling yang sedang meaksanakan jaga di pos Kamling dan menyambangi warga masyarakat dengan tujuan dapat menjalin silaturahmi untuk mempererat hubungan dan kerja sama dalam menjaga Keamanan dan ketertiban di lingkungan Masyarakat.

"Patroli malam rutin kami lakukan tiap malam dengan maksud dan tujuan selain mengecek situasi pos kamling juga agar mencegah niat seseorang untuk melakukan kejahatan dan juga untuk memantau perkembangan situasi kamtibmas," jelasnya.

"Selain melakukan patroli malam kami juga menyambangi warga untuk memberikan himbauan kamtibmas dan juga mengingatkan masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan baik pencurian, jambret maupun curanmor serta mengajak masyarakat dalam menjaga wilayah tempat tinggal masing-masing."pungkasnya

Penulis : Arda 72

Penilaian pelaksanaan 19 kebun Dasa Wisma Desa Sontang Berjalan Lancar


Sontang, Rokan Hulu, Riau
Buserpolkrim. Com
Penilaian lomba 19 Kebun Dasa Wisma tingkat Desa Sontang  Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, tahun ini,  di laksanakan pada hari ini di mulai dari Dusun 1 harapan, Rw 02 kepala Desa Zulfahrianto, SE  turun langsung untu menilai 19 kebun Dasa Wisma"kamis 18 September 2025


Kegiatan di hadiri seluruh perangkat desa dan masyarakat se Desa Sontang,
dari pantauan awak media tim penilaian Lomba 19 kebun Dasa Wisma, di mulai sekira pukul 09:00 Wib

Zulfahrianto, SE Kepala Desa Sontang saat di konfirmasi awak media menyampaikan
Pelaksanaan Penilaian Dasa Wisma Desa berlangsung dengan penuh semangat dan kebersamaan.

Semoga kegiatan ini semakin memperkuat partisipasi masyarakat dalam membangun lingkungan yang maju, sehat, dan sejahtera"jelasnya

Harapan saya di tahun depan akan lebih semangat lagi dan mari kita sama sama manfaatkan tanah pekarangan    yang kosong untuk kita gunakan kebun Dasa Wisma dalam membangun lingkungan yang maju, sehat dan sejahtera " Harapanya


(EPI. B)

Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani

Kota Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Seorang pria berinisial SM, 40 tahun, diamankan di kawasan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di halaman parkir Ruko Permata Hijau, Jalan Brigjen Dharsono, yang selama ini diduga sering menjadi tempat transaksi.

Tersangka SM diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Jagapura Lor, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga mengedarkan ribuan butir obat jenis tertentu tanpa izin resmi.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil jenis Tramadol, 500 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan 1.035 butir pil Dextro. Selain itu, turut disita satu unit handphone, uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang akhirnya berujung pada penangkapan tersangka.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujar AKP Otong.

Polisi memastikan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Tim penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, termasuk pidana penjara.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menambahkan bahwa peredaran obat-obatan terlarang sangat meresahkan masyarakat. “Kami mengajak warga untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang, melalui Call Center 110 maupun WhatsApp Lapor Kapolres Bae,” tegasnya.

((Paul))