All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungka...

Postingan Populer

Minggu, 05 Oktober 2025

Pernyataan Bupati Tak Diindahkan, Aktivitas Proyek Masih Berlangsung Seolah Tanpa Aturan



Jepara – Aroma ketidakadilan dan lemahnya penegakan hukum kembali menyeruak di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Pasalnya, proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, yang tengah menjadi polemik antara warga dengan pihak pengembang, masih terus berjalan seperti biasa, meski belum ada keputusan hukum maupun solusi resmi dari pemerintah daerah 04/10/2025.

Pantauan sejumlah awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas proyek di lokasi masih berlangsung normal. Para pekerja tampak keluar masuk area proyek dan alat berat masih beroperasi, seolah tak ada masalah hukum yang tengah bergulir.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan publik.


---

Pernyataan Pegawai Kontradiktif dengan Arahan Bupati

Saat dikonfirmasi oleh rekan media, salah satu pegawai proyek yang berinisial JK justru menyampaikan pernyataan mengejutkan.

> "Kami belum ada perintah berhenti dari Polres ataupun dari Bupati," ujarnya singkat saat ditemui di lokasi proyek.



Pernyataan tersebut jelas kontradiktif dengan hasil dua kali pertemuan antara warga dan Bupati Jepara, di mana bupati secara tegas menyampaikan bahwa tidak boleh ada aktivitas proyek selama proses klarifikasi, mediasi, dan analisa terhadap persoalan yang masih bergulir di masyarakat.

"Bupati sudah bicara langsung di hadapan kami, katanya tidak akan ada aktivitas dulu sebelum ada keputusan resmi. Tapi faktanya proyek tetap jalan. Jadi siapa yang harus kami percaya?" ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.


---

Warga Nilai Ada Pembiaran dan Ketimpangan Penegakan Hukum

Warga menilai, situasi ini menggambarkan adanya pembiaran dan lemahnya koordinasi antarinstansi di tingkat daerah.
"Ini jelas mencoreng wibawa pemerintah daerah. Kalau bupati sudah bicara tapi diabaikan, berarti ada pihak yang merasa lebih berkuasa dari hukum," tegas salah satu tokoh masyarakat Tunggul Pandean.

Masyarakat pun mendesak Polres Jepara, Satpol PP, dan dinas terkait untuk segera turun tangan menghentikan sementara aktivitas proyek hingga ada keputusan hukum yang jelas dan sah.


---

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Kondisi ini bukan hanya memicu kemarahan warga, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Jepara.
Warga menilai hukum kini seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas, terutama bila menyangkut proyek besar atau kepentingan pihak tertentu.

"Kalau seperti ini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah. Apa gunanya pertemuan dengan bupati kalau hasilnya tidak dijalankan di lapangan?" ujar seorang warga dengan nada geram.


---

Desakan Penegakan Hukum yang Tegas dan Konsisten

Warga Desa Tunggul Pandean berharap Bupati Jepara, Polres Jepara, serta instansi terkait segera bertindak tegas dan konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan.
Mereka menuntut agar aktivitas proyek Gardu Induk PLN dihentikan sementara sampai ada keputusan hukum atau kesepakatan resmi antara pihak pengembang dan warga.

"Kami bukan menolak pembangunan, tapi menuntut keadilan dan kejelasan. Kalau hukum sudah tak lagi punya taring, maka rakyat kecil seperti kami akan terus jadi korban," tutup salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.

(Harun)

IWO Bongkar Skandal Pemalsuan, Yudhistira Gunakan Dokumen Palsu Untuk Tipu Publik


Jakarta, 3 Oktober 2025 - Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dengan tegas membantah pernyataan Teuku Yudhistira yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum IWO. Keterangan hukum menunjukkan dengan jelas bahwa Yudhistira telah kehilangan semua legitimasi dalam organisasi IWO, menyusul pemecatannya melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang dikeluarkan PP IWO pada 10 Juli 2023. Oleh karena itu, setiap pernyataan dan tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO merupakan kebohongan yang menyesatkan masyarakat dan pemangku kepentingan pers, serta merusak reputasi profesi jurnalis.

Sebelum dipecat, Yudhistira, yang pernah memegang jabatan di IWO Sumatera Utara, telah terbukti melakukan pelanggaran serius. Pengurus Pusat IWO, melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023, juga membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara dan sekaligus mencabut legalitasnya karena tidak mematuhi peraturan IWO. Yudhistira diduga mengeluarkan surat keputusan tanpa izin, dan menghasut perpecahan dalam organisasi IWO. Berdasarkan pelanggaran tersebut, Yudhistira dipecat secara resmi melalui SK Nomor tersebut di atas. Dengan adanya pemecatan ini, segala tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO menjadi tidak sah dan melanggar hukum.

Namun, daripada menghormati keputusan organisasi, Yudhistira justru melakukan tindakan ilegal. Ia membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan informasi yang tidak benar seolah ia dinobatkan sebagai Ketua Umum IWO. Tidak berhenti di situ, Yudhistira juga menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023. Sementara itu, Pasal 65 UU Hak Cipta menekankan bahwa pencatatan ciptaan tidak bisa dilakukan terhadap logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang. Selain itu, Dyah Arumsari bukan merupakan anggota dan/atau IWO, sehingga pendaftaran tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Ironisnya, pada 1 Agustus 2025, Yudhistira menggugat Perkumpulan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum, dengan alasan bahwa pendaftaran merek resmi IWO merugikannya atas hak cipta banner yang ia daftarkan secara tidak sah. Padahal, sebagai perkumpulan - IWO telah mendaftarkan merek "Ikatan Wartawan Online (IWO)" secara sah dengan Nomor Registrasi IDM001313975, pada 21 Maret 2025.

Lebih jauh lagi, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi tandingan yang disebut Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Faktanya, meski sudah membentuk organisasi baru, Yudhistira tetap mencatut nama, logo dan atribut IWO. Dia bahkan menambahkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang tidak ada di dalam Anggaran Dasar IWO. Tindakan ini menunjukkan bahwa Yudhistira tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga melakukan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum.

Perbuatan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik. Atas dasar itu, DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira harus segera diproses secara pidana, agar tidak terus menyesatkan publik dan merusak nama baik IWO.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menekankan bahwa IWO adalah organisasi profesi wartawan yang bersifat mandiri, demokratis, dan diakui secara hukum. "Yudhistira bukan lagi anggota/pengurus IWO. Ia sudah dikeluarkan dan mendirikan WWO. Namun ia masih menggunakan atribut IWO dan menyebarkan informasi palsu. Ini adalah tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

"Selama setahun terakhir, kami telah berupaya memberikan saran kepada pihak Yudhistira dan kawan-kawannya, baik secara persuasif maupun administratif – namun saran itu tidak digubris. Beberapa waktu lalu, kami dari PP IWO juga telah melayangkan dua kali somasi – itu pun tidak dindahkan Yudhistira. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum, dengan datang ke Bareskrim Polri dan membuat laporan polisi, dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 25 September 2205. Ini sikap tegas kami," tambahnya. 

"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan Yudhistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat, dan merusak nama baik jurnalis online. Tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan, manipulasi, dan informasi palsu yang mengatasnamakan IWO," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E, S.H., M.H.

Dengan segala fakta dan landasan hukum tersebut, PP IWO menyatakan pendirian yang tegas: Yudhistira harus dikenakan sanksi pidana.

Seperti diketahui, IWO merupakan organisasi legal yang berbadan hukum, didirikan pada tanggal 8 Agustus 2012, oleh sejumlah jurnalis media online, yang kemudian dikuatkan oleh H. Jodi Yudono dan rekan-rekan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017. Anggaran Dasar IWO secara tegas menyebutkan bahwa atribut sah organisasi adalah tulisan IWO dan logo bola dunia dengan jari di atas garis melintang. Pada 19 Oktober 2023, IWO mengadakan perubahan kepengurusan untuk periode 2023-2028 berdasarkan Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, yang menetapkan Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.

(Nurbaiti)

Polres Wonosobo Sambangi Kodim 0707, Ucapkan Selamat HUT TNI ke-80: Sinergi TNI-Polri Wujudkan Wonosobo Damai



Wonosobo – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-80, Polres Wonosobo menggelar kunjungan silaturahmi ke Markas Kodim 0707/Wonosobo, Minggu (5/10/2025). 
Rombongan dipimpin langsung oleh Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres, termasuk para kepala bagian dan satuan di lingkungan Polres Wonosobo.Kedatangan rombongan Polres disambut hangat oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Arh Siswoto Nurharjo beserta jajaran di ruang transit Makodim 0707/Wonosobo. 

Suasana penuh keakraban tercipta, mencerminkan hubungan erat antara TNI dan Polri di wilayah Wonosobo.Dalam sambutannya, Kapolres AKBP M Kasim Akbar Bantilan menyampaikan ucapan selamat secara tulus atas peringatan HUT TNI ke-80.

 "Kami mengucapkan selamat HUT TNI ke-80 kepada seluruh prajurit TNI, khususnya Kodim 0707/Wonosobo. Semoga TNI semakin profesional, responsif, dan selalu dicintai rakyat," ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa sinergi TNI-Polri adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di Kabupaten Wonosobo.Kapolres menambahkan, hubungan harmonis antara Polres dan Kodim telah terbukti dalam berbagai kegiatan pengamanan dan pelayanan masyarakat. "Kami berharap kerja sama ini terus terjalin erat, sehingga Wonosobo tetap menjadi wilayah yang aman, damai, dan kondusif," katanya.

Sementara itu, Kasdim Mayor Arh Siswoto Nurharjo menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kunjungan dan perhatian dari Polres Wonosobo. "Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Kapolres beserta rombongan. Ucapan selamat ini menjadi penyemangat dan tambahan moril bagi kami dan seluruh anggota Kodim dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," ucapnya.

Mayor Siswoto juga menegaskan bahwa kunjungan ini menjadi bukti nyata sinergitas antara TNI dan Polri di Wonosobo. "Hubungan baik ini harus terus dijaga. Bersama Polres, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan mendukung pembangunan di Wonosobo demi kesejahteraan masyarakat," imbuhnya. Ia berharap, kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan, baik dalam operasional tugas maupun kegiatan sosial kemasyarakatan
Acara dilanjutkan dengan potong tumpeng dan ramah tamah dari Polres Wonosobo kepada Kodim 0707 sebagai simbol tali silaturahmi. Kegiatan ini tidak hanya mempererat hubungan antarinstansi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan semangat HUT TNI ke-80 yang mengusung tema "TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju," sinergi TNI-Polri di Wonosobo diharapkan terus menjadi teladan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Semoga TNI dan Polri selalu menjadi perekat bangsa dan menjaga keamanan demi kemajuan Wonosobo dan Indonesia," tutup Mayor Siswoto.Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, menandakan kekompakan dan solidaritas antara kedua instansi.  

(Yudhi)
Pendim0707

Kodim 0707/Wonosobo Gelar Upacara HUT TNI ke-80, Tema 'TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju’



WONOSOBO – Kodim menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-80 dengan penuh khidmat di Lapangan Makodim, Minggu (5/10/2025). Upacara dipimpin oleh Inspektur Upacara (Irup) Kepala Staf Kodim (Kasdim) Mayor Arh Siswoto Nurharjo, dengan Komandan Upacara (Danup) Kapten Kav Sudarmaji dari Danramil 08/Sapuran, serta Perwira Upacara (Paup) Kapten Inf Daryanto dari Pasi Pers.

Dalam amanat Panglima TNI yang dibacakan, tema HUT ke-80 TNI, "TNI Prima - TNI Rakyat - Indonesia Maju," menjadi penegas visi dan misi TNI yang Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif. Tema ini mencerminkan komitmen TNI untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi seluruh rakyat Indonesia."TNI lahir dari rakyat, bersama rakyat, dan berjuang demi rakyat. 

Tema ini menekankan kedekatan dan sinergi TNI dengan seluruh komponen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur," demikian isi amanat.Panglima TNI juga menyoroti dinamika lingkungan strategis global, regional, dan nasional yang semakin kompleks. Untuk itu, TNI terus meningkatkan kesiapan alutsista dan pembinaan SDM. 

Prajurit diminta waspada terhadap isu provokatif yang dapat mengganggu soliditas TNI, sinergi dengan kementerian/lembaga, serta kemanunggalan dengan rakyat.Beberapa penekanan dalam amanat meliputi: memperkokoh iman dan takwa, menjaga soliditas TNI dan kemanunggalan dengan rakyat, berhati-hati dalam bermedia sosial, serta melaksanakan tugas dengan ikhlas tanpa melanggar hukum. 

"Tugas kita semata-mata untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," tegas amanat tersebut.Kasdim Mayor Arh Siswoto Nurharjo menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit dan PNS TNI atas dedikasi mereka, yang membuat TNI terus dipercaya rakyat. "Namun, kita tidak boleh lengah. Masih banyak yang harus diperbaiki agar TNI tetap menjadi garda terdepan dan benteng terakhir NKRI," ujarnya.

Upacara ini dihadiri seluruh anggota Kodim dan berlangsung dengan tertib, menunjukkan semangat prajurit untuk terus mengabdi demi Indonesia Maju.

(Yudhi)
Pendim0707

Kodim 0735/Surakarta Gelar Patroli Bersama Komcad, FKPPI, Dan RAPI Surakarta untuk Menjaga Keamanan Kota

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta mengadakan patroli bersama dengan melibatkan organisasi masyarakat seperti RAPI Kota Surakarta, FKPPI, dan Komcad, Sabtu (04/10/2025).

Kegiatan patroli ini dipimpin Perwira Seksi Operasional (Pasiosp) Kodim Kapten Inf Tri Sakti Kristiyoso dan diikuti oleh Anggota Kodim 0735/Surakarta, RAPI Kota Surakarta, Anggota Komcad, serta FKPPI Kota Surakarta.

Pasiops Kodim 0735/Surakarta memegaskan kegiatan patroli bersama ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi gangguan di Kota Surakarta.



"Patroli dimulai pada pukul 20.15 WIB dari Makodim 0735/Ska dan berlangsung hingga pukul 22.10 WIB. Route patroli meliputi Jl. A. Yani, Jl. Slamet Riyadi, Jl. Jend. Sudirman, Gladak Supit Urang, Jl. dr. Radjiman, Jl. dr. Wahidin, dan kembali ke Makodim."tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya dengan adanya patroli bersama ini, Kodim 0735/Surakarta dan organisasi masyarakat menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surakarta.

"Patroli malam rutin kami lakukan tiap malam dengan maksud dan tujuan selain mengecek situasi pos-pos keamanan juga untuk agar mencegah niat seseorang untuk melakukan kejahatan dan juga untuk memantau perkembangan situasi kamtibmas," jelasnya.

"Selain melakukan patroli malam kami juga menyambangi warga untuk memberikan himbauan kamtibmas dan juga mengingatkan masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan baik pencurian, jambret maupun curanmor serta mengajak masyarakat dalam menjaga wilayah tempat tinggal masing-masing."pungkas Pasiops.

Penulis : Arda 72