Jakarta, 3 Oktober 2025 - Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dengan tegas membantah pernyataan Teuku Yudhistira yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum IWO. Keterangan hukum menunjukkan dengan jelas bahwa Yudhistira telah kehilangan semua legitimasi dalam organisasi IWO, menyusul pemecatannya melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang dikeluarkan PP IWO pada 10 Juli 2023. Oleh karena itu, setiap pernyataan dan tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO merupakan kebohongan yang menyesatkan masyarakat dan pemangku kepentingan pers, serta merusak reputasi profesi jurnalis.
Sebelum dipecat, Yudhistira, yang pernah memegang jabatan di IWO Sumatera Utara, telah terbukti melakukan pelanggaran serius. Pengurus Pusat IWO, melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023, juga membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara dan sekaligus mencabut legalitasnya karena tidak mematuhi peraturan IWO. Yudhistira diduga mengeluarkan surat keputusan tanpa izin, dan menghasut perpecahan dalam organisasi IWO. Berdasarkan pelanggaran tersebut, Yudhistira dipecat secara resmi melalui SK Nomor tersebut di atas. Dengan adanya pemecatan ini, segala tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO menjadi tidak sah dan melanggar hukum.
Namun, daripada menghormati keputusan organisasi, Yudhistira justru melakukan tindakan ilegal. Ia membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan informasi yang tidak benar seolah ia dinobatkan sebagai Ketua Umum IWO. Tidak berhenti di situ, Yudhistira juga menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023. Sementara itu, Pasal 65 UU Hak Cipta menekankan bahwa pencatatan ciptaan tidak bisa dilakukan terhadap logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang. Selain itu, Dyah Arumsari bukan merupakan anggota dan/atau IWO, sehingga pendaftaran tersebut jelas bertentangan dengan hukum. Ironisnya, pada 1 Agustus 2025, Yudhistira menggugat Perkumpulan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum, dengan alasan bahwa pendaftaran merek resmi IWO merugikannya atas hak cipta banner yang ia daftarkan secara tidak sah. Padahal, sebagai perkumpulan - IWO telah mendaftarkan merek "Ikatan Wartawan Online (IWO)" secara sah dengan Nomor Registrasi IDM001313975, pada 21 Maret 2025.
Lebih jauh lagi, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi tandingan yang disebut Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Faktanya, meski sudah membentuk organisasi baru, Yudhistira tetap mencatut nama, logo dan atribut IWO. Dia bahkan menambahkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang tidak ada di dalam Anggaran Dasar IWO. Tindakan ini menunjukkan bahwa Yudhistira tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga melakukan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum.
Perbuatan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik. Atas dasar itu, DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira harus segera diproses secara pidana, agar tidak terus menyesatkan publik dan merusak nama baik IWO.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menekankan bahwa IWO adalah organisasi profesi wartawan yang bersifat mandiri, demokratis, dan diakui secara hukum. "Yudhistira bukan lagi anggota/pengurus IWO. Ia sudah dikeluarkan dan mendirikan WWO. Namun ia masih menggunakan atribut IWO dan menyebarkan informasi palsu. Ini adalah tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.
"Selama setahun terakhir, kami telah berupaya memberikan saran kepada pihak Yudhistira dan kawan-kawannya, baik secara persuasif maupun administratif – namun saran itu tidak digubris. Beberapa waktu lalu, kami dari PP IWO juga telah melayangkan dua kali somasi – itu pun tidak dindahkan Yudhistira. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum, dengan datang ke Bareskrim Polri dan membuat laporan polisi, dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 25 September 2205. Ini sikap tegas kami," tambahnya.
"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan Yudhistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat, dan merusak nama baik jurnalis online. Tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan, manipulasi, dan informasi palsu yang mengatasnamakan IWO," kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E, S.H., M.H.
Dengan segala fakta dan landasan hukum tersebut, PP IWO menyatakan pendirian yang tegas: Yudhistira harus dikenakan sanksi pidana.
Seperti diketahui, IWO merupakan organisasi legal yang berbadan hukum, didirikan pada tanggal 8 Agustus 2012, oleh sejumlah jurnalis media online, yang kemudian dikuatkan oleh H. Jodi Yudono dan rekan-rekan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017. Anggaran Dasar IWO secara tegas menyebutkan bahwa atribut sah organisasi adalah tulisan IWO dan logo bola dunia dengan jari di atas garis melintang. Pada 19 Oktober 2023, IWO mengadakan perubahan kepengurusan untuk periode 2023-2028 berdasarkan Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, yang menetapkan Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.
(Nurbaiti)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun