All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Gunakan Samurai Saat Beraksi, Polresta Cirebon Ringkus Dua Pelaku Curas di Babakan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon melalui bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Babakan berhasil mengungka...

Postingan Populer

Selasa, 07 Oktober 2025

IWOI DPW Jateng Walk Out Dari Rapat Pemkab Jepara, Jawaban PLN dan Pemdes Dinilai Tidak Sesuai dan Penuh Kejanggalan



Kuasa Warga Desa Tunggul Pandean Sebut Banyak Dugaan Manipulasi Disembunyikan Rapi

Jepara – Rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Jepara, pihak PLN, dan sejumlah dinas terkait yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, berlangsung panas. Dalam rapat tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPW Jawa Tengah, yang hadir sebagai kuasa dari perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, memilih walk out dari ruang rapat setelah menilai jalannya pertemuan tidak objektif dan penuh kejanggalan.

Rapat yang diharapkan menjadi forum klarifikasi terbuka atas penolakan warga terhadap pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, justru dinilai tidak transparan dan cenderung menutup ruang aspirasi masyarakat.

Ketua IWOI Jawa Tengah bersama dua anggota lainnya sempat melayangkan dua pertanyaan penting kepada pihak PLN, berdasarkan data dan bukti yang dimiliki warga. Namun, jawaban yang disampaikan oleh kuasa hukum PLN, Bu Ayu—yang diketahui merupakan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku pengacara negara —dinilai tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan.

> “Yang kami tanyakan apa, tapi yang dijawab justru ke arah lain. Tidak ada satu pun jawaban yang sesuai dengan data yang kami pegang. Ini sangat janggal,” tegas Ketua IWOI DPW Jawa Tengah usai keluar dari ruang rapat.
Tidak hanya pihak PLN, pihak Pemerintah Desa Tunggul Pandean yang hadir melalui Sekretaris Desa juga turut menjadi sorotan. Saat diminta menjelaskan kejanggalan pada surat undangan rapat yang beredar dan diminta menunjukkan bukti pembanding atas data yang dikeluarkan oleh IWOI, pihak desa tidak mampu memberikan jawaban yang spesifik dan tidak bisa menunjukkan bukti apa pun.

> “Sekretaris Desa pun tidak bisa menjelaskan asal-usul undangan yang kami anggap janggal, bahkan tidak bisa menunjukkan dokumen pembanding. Ini memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” lanjut Ketua IWOI.



Menurut IWOI, situasi tersebut menunjukkan bahwa rapat sudah tidak lagi objektif dan melenceng dari tujuan awal, yaitu mencari titik terang dan kejelasan hukum terkait pembangunan Gardu Induk PLN.

> “Rapat itu sudah tidak sehat dan tidak adil bagi warga. Kami menduga ada manipulasi informasi yang disusun dengan rapi untuk menutupi sesuatu. Karena itu, kami memilih walk out sebagai bentuk sikap tegas,” ujar Ketua IWOI dengan nada kecewa.



Warga Desa Tunggul Pandean sendiri hingga kini masih tegas menolak pembangunan Gardu Induk PLN, karena proyek tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, serta berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan warga sekitar.

Pasca insiden walk out ini, pihak IWOI bersama perwakilan warga mendesak DPRD Kabupaten Jepara, khususnya Komisi I dan II, untuk segera menggelar hearing resmi yang terbuka untuk publik. Hearing tersebut diharapkan menghadirkan seluruh pihak terkait—mulai dari Pemkab Jepara, PLN, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, hingga Pemdes Tunggul Pandean—agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan berpihak pada warga.

> “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak ketidakadilan dan ketertutupan informasi. Kami ingin keputusan yang diambil nanti benar-benar sesuai dengan keinginan dan kepentingan warga, bukan keputusan sepihak,” tegas Ketua IWOI Jawa Tengah menutup pernyataan.



Rapat yang semula diharapkan menjadi solusi bersama kini justru membuka babak baru dari polemik panjang proyek Gardu Induk PLN di Jepara. Publik kini menunggu langkah nyata DPRD dan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi, kejujuran, dan keadilan dalam proyek yang menuai kontroversi ini.

(Harun)

Sat Narkoba Ciko Bekuk Pemuda Pengedar Tembakau Sintetis dan Obat Tanpa Izin di Kosan Pekiringan

Cirebon Kota – Satresnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial C.N.N. (21) diamankan petugas di kamar kosnya di kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di Gang Srikaya, yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis dan obat-obatan terlarang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas bergerak cepat dan mendapati pelaku sedang berada di kamar kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), obat sediaan farmasi tanpa izin edar, serta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan menimbang barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket besar tembakau sintetis dengan berat bruto 38,47 gram, satu paket kecil tembakau sintetis dengan berat bruto 1,29 gram, 540 butir pil jenis Tramadol, 552 butir pil Trihexyphenidyl, satu buah timbangan digital, serta beberapa pack plastik klip bening dan paper. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp100.000 diduga hasil penjualan.

Kepada petugas, pelaku C.N.N. mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pencarian, dan telah menjalankan aktivitas jual beli barang haram itu selama beberapa bulan terakhir dengan cara transaksi langsung maupun melalui media sosial. Ia juga mengaku menggunakan sebagian dari hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi sehari-hari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Sat Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis dalam jumlah cukup besar dan juga memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Otong Jubaedi.

Lebih lanjut, AKP Otong menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini, termasuk melacak sumber pemasok barang haram yang diterima oleh pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851 apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, perbuatan pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat semakin berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tutup AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota.

(Paul) 

Mushola Hisbul Waton Koramil 14/Jatisrono Jadi Saksi Pernikahan 

Wonogiri – Masih dalam Susana memperingati HUT Ke-80 TNI, kali ini ada yang berbeda, tampak suasana penuh haru dan penuh kebahagiaan terjadi di Koramil 14/Jatisrono Kodim 0728/Wonogiri.

Suasana kebahagiaan tersebut bukan dirasakan oleh para anggota TNI, melainkan sepasang pengantin yakni Indra Prima P Romadhon dan Aprilia Lusyana Firnanda yang melangsungkan Ijab Qobul bertempat di Mushola Hisbul Waton Koramil 14/Jatisrono, Selasa (7/10/2025).

Mewakili Danramil Kapten Inf Masta Hari Yudha, Sertu Agus Guridno mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada pasangan pengantin, semoga menjadi keluarga yang Sakinah Wamada dan Warohmah.

Kegiatan ini bukti nyata TNI akan selalu hadir di tengah Masyarakat dan TNI harus mampu hadir untuk mengatasi kesulitan Rakyat.

"TNI khususnya Koramil 14/Jatisrono mempersilahkan kepada seluruh warga Masyarakat yang akan menggunakan Mushola untuk kegiatan Sosial Kemasyarakatan,".jelas Sertu Agus Guridno.

Haji Aji Sunaryo S.Sos MSI, selaku Kepala KUA Jatisrono memberikan ucapan Selamat HUT TNI ke-80, dengan harapan semoga TNI selalu Jaya dan berada di tengah tengah Rakyat, Dan ucapan terima kasih Kepada Danramil 14/Jatisrono yang telah memberikan ijin untuk melangsungkan Ijab Qobul di Mushola Koramil. 

"Masjid atau Mushola selain tempat beribadah juga bisa dan boleh di gunakan untuk kegiatan Keagamaan dan Sosial lainya," imbuhnya.

Bpk Maryono dari pihak keluarga mempelai turut mengucapkan Selamat HUT TNI ke-80 semoga kedepan TNI selalu bersama Rakyat dan Hadir di tengah tengah Masyarakat. 

Terima kasih sekali lagi kepada Koramil 14/Jatisrono yang telah memberikan ijin dan menyiapakan Mushola Koramil untuk di pakai Ijab Qobul, ini salah satu moment yang tak akan pernah terlupakan buat kami terkhusus kedua mempelai.

Penulis : Arda 72

Ini Tujuan Gladi Kotor Jelang Pembukaan TMMD Di Wonogiri

Wonogiri - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap IV Tahun 2025 di Wonogiri bakal digelar.

Kodim 0728/Wonogiri melakukan sejumlah persiapan jelang pembukaan program tersebut.

Salah satunya adalah dengan malakukan gladi kotor upacara pembukaan program di lapangan Desa Ngambarsari Kecamatan Karangtengah Wonogiri, Selasa (6/10/2025).

Itu guna memastikan TMMD Sengkuyung berjalan lancar dan meminimalkan kesalahan, personel dari Kodim 0728/Wonogiri.

"Pembukaan direncanakan Rabu, (8/10/2025) pagi. Kami coba siapkan terlebih dahulu termasuk gladi," kata Pasiter Kodim 0728 Kapten Cpl Eko Joko.

Memurut Pasiter, pembukaan program itu bakal dihadiri sejumlah pejabat. Tak terkecuali kepala daerah.

Pada gladi kotor itu, sejumlah personel baik dari jajaran Kodim 0728/Wonogiri maupun instansi terkait serius melakukan sejumlah persiapan.

Pasiter bersama petugas upacara terjun langsung ke lapangan dengan didampingi Danramil 23/Karangtengah Letda Inf Riyanto.

"Dengan gladi ini diharapkan saat pelaksanaannya nanti tidak banyak mengalami kesalahan oleh karena itu kita maksimalkan gladi ini," kata dia. 

Penulis : Arda 72

Kasus dugaan korupsi dana DAK di SDN 3 Jungjang, Kecamatan Arjawinangun


 Cirebon, yang menyeret nama Kepsek Jana, perlu diinvestigasi lebih lanjut. Namun, saya tidak menemukan ketika didatangi tim media beberapa kali tidak mau menemuinya, 

Buserpolkrim.com

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang dugaan korupsi di SDN 3 Jungjang, Taem media mencoba mencari informasi menghubungi pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon atau aparat penegak hukum.


Kepsek Jana dari SDN 3 Jungjang tampaknya menghindari pertemuan dengan wartawan dan tidak berani mengangkat telepon dari media. Sikap ini mungkin disebabkan oleh rasa takut atau khawatir tentang potensi konsekuensi dari tindakan yang dilakukan di sekolahnya, seperti dugaan korupsi dana DAK yang disebutkan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, pernah menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak perlu takut kepada wartawan atau LSM jika mereka bekerja sesuai aturan. Namun, jika terdapat kesalahan atau pelanggaran, maka sikap kooperatif dan transparan akan lebih membantu dalam menyelesaikan masalah.

Beberapa kemungkinan alasan Kepsek Jana menghindari wartawan adalah
Takut Terbongkarnya Kasus Dugaan korupsi dana DAK dan penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai standar mungkin menjadi alasan utama Kepsek Jana menghindari pertemuan dengan wartawan.


Menghindari Pengawasan Publik, Dengan tidak menemui wartawan, Kepsek Jana mungkin berusaha menghindari sorotan publik dan pengawasan lebih lanjut terhadap tindakannya.




Strategi untuk Menghindari Pertanyaan, Kepsek Jana mungkin merasa bahwa dengan tidak menemui wartawan, dia bisa menghindari pertanyaan-pertanyaan yang sulit atau sensitif tentang kasus yang menjeratnya.

Dalam situasi seperti ini, transparansi dan komunikasi yang terbuka dengan publik dan pihak berwenang akan sangat membantu dalam menyelesaikan masalah dan membangun kepercayaan

Pekerja tidak menggunakan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan) di tempat kerja merupakan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait P3K di tempat kerja:

 menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K di tempat kerja harus memastikan bahwa petugas P3K memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K yang valid


Fasilitas P3K meliputi ruang P3K, kotak P3K, dan alat evakuasi
- Ruang P3K harus memiliki lokasi yang strategis, luas minimal untuk menampung satu tempat tidur pasien, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai
(Muh kozim)