All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Wujudkan Kondusif Diwilayah Jebres, Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Malam

Surakarta - Guna menciptakan Kondusifitas wilayah dan rasa nyaman bagi warga masyarakat, Piket Koramil 04/Jebres Pelda Rudi Haryono mel...

Postingan Populer

Jumat, 17 Oktober 2025

Polsek Seltim Gelar Operasi Pekat, Amankan Minuman Keras dari Warung di Penggung

Cirebon Kota – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah hukumnya, Polsek Cirebon Selatan Timur melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang menyasar berbagai bentuk gangguan sosial dan tindak kriminalitas.

Kegiatan berlangsung pada Rabu (15/10/2025) sore hingga malam hari, dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur, Iptu Franciscus Heru Purwandhali, S.H., bersama lima personel gabungan piket fungsi.

Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang dianggap berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, termasuk tempat-tempat umum dan keramaian di wilayah hukum Polsek Seltim.

Adapun sasaran utama dalam kegiatan ini meliputi premanisme, peredaran minuman keras, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta parkir liar yang sering meresahkan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati adanya warung di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Penggung, yang menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin edar.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan dari seorang warga berinisial E.R. yang mengaku sebagai pemilik warung. Petugas memberikan pembinaan dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menekan peredaran miras dan tindak kejahatan lainnya di tengah masyarakat.

“Operasi Pekat akan terus kami gelar secara berkala untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, sekaligus menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Juntar Hutasoit.

Ia juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau Tim Maung Presisi 851.

((Paul)) 

Komisi III DPRD Terima Aspirasi PKL Terkait Rencana Penertiban di Jalan Kesambi

(Kota Cirebon)– DPRD Kota Cirebon menerima aspirasi dari Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKL) terkait rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (15/10/2025).

Penyampaian aspirasi para pedagang kaki lima itu dilaksanakan melalui audiensi bersama Komisi II dan Komisi III di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Sarifudin SH menyampaikan, melalui aspirasi ini ia berencana akan menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) resmi bersama pihak terkait.

“Sebetulnya ini sudah ketiga kalinya kami menerima perwakilan pedagang. Saya sudah meminta kepada sekretariat agar dilakukan RDP resmi yang dihadiri unsur pimpinan, supaya ada keputusan kelembagaan yang jelas,” ujar Sarifudin.

Ia menjelaskan, meski lokasi tempat berjualan berada di ruas jalan provinsi, para pedagang yang beraktivitas di sana merupakan warga Kota Cirebon. Karena itu, DPRD merasa tetap memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi mereka.

“Walaupun katanya mereka berada di jalan provinsi, tapi yang berusaha itu warga Kota Cirebon. Jadi kita tidak bisa menutup mata,” tegasnya.

Sarifudin menambahkan, para PKL berharap agar penertiban tidak dilakukan secara sepihak tanpa adanya solusi dan komunikasi terlebih dahulu.
“Mereka meminta supaya jangan langsung dilakukan tindakan sebelum ada solusi. Selagi saya tidak ada kegiatan dinas, insya Allah saya akan hadir dan turut memperjuangkan keinginan mereka,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua IPKL (Ikatan Pedagang Kaki Lima), Akbar M menyampaikan, kedatangan mereka ke DPRD bertujuan meminta perlindungan dan dukungan agar penertiban PKL di Jalan Kesambi tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa solusi.

“Tujuan kami ke DPRD untuk mencari solusi terbaik. Kami tidak anti pembongkaran, tapi kami ingin ada komunikasi dan solusi yang baik. Karena di situ tempat kami mencari nafkah,” ujar Akbar.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 125 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Kesambi, baik siang maupun malam hari, dengan mayoritas bergerak di sektor makanan dan minuman.

IPKL juga menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada DPRD, antara lain menolak pembongkaran sebelum adanya solusi, meminta dialog terbuka dengan Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, serta mendorong DPRD memfasilitasi RDP antara PKL dan pihak terkait.

Selain itu, PKL juga meminta agar pembongkaran dilakukan secara adil dan merata tanpa tebang pilih, serta agar Pemerintah Kota Cirebon hadir dan bertanggung jawab dalam proses penertiban. Para pedagang juga berharap agar tuntutan mereka dapat menjadi rekomendasi resmi dari DPRD Kota Cirebon.

“Kami berharap DPRD dapat menjadi mitra kami untuk mencari jalan terbaik agar penertiban bisa berjalan dengan manusiawi dan tetap memperhatikan mata pencaharian warga kecil,” tambah Akbar.

Hadir pula dalam rapat audiensi Sekretaris Komisi II Subagja, Anggota Komisi II Abdul Wahid Wadinih SSos dan Anggota Komisi III Umar Stanis Clau.

 (Denny Krisnara)

Kamis, 16 Oktober 2025

Carut Marut Alih Fungsi Embung Desa Bakulan Terkuak Usai Warga Tersengat Listrik Hingga Tewas

Kemangkon 16 Oktober 2025 –MEDIA BUSER POLKRIM.com Kasus tragis meninggalnya Fandanda Dafa Aufa (25), warga Desa RT 15 Desa Panican, Kecamatan Kemangkon, membuka tabir carut marut pengelolaan dan alih fungsi Embung Desa Bakulan. Korban diketahui tersengat listrik saat memperbaiki saklar di area tersebut pada Kamis pagi (16/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut keterangan salah satu tetangga korban yang enggan disebutkan namanya, korban saat itu tengah memperbaiki instalasi listrik tanpa mematikan aliran daya terlebih dahulu.

“Mungkin saat memperbaiki saklar, meteran listrik maupun MCB-nya tidak di-off-kan dulu, padahal daya listrik di situ besar. Yang mengelola embung itu Pak Heru, nyewa ke desa. Kebetulan korban juga kerja di situ, mas,” tuturnya, diamini oleh kerabat korban.



Jenazah Dafa rencananya dimakamkan setelah salat Zuhur, menunggu kedatangan ayahnya dari luar kota.

 “Insyaallah dikebumikan nanti setelah Dhuhur, nunggu ayah almarhum sampai rumah dulu,” ujar salah satu anggota keluarga dengan suara lirih.



Embung Desa Bakulan sendiri diresmikan sekira 3 tahun yang lalu oleh Kepala Desa Suyatmi. Proyek senilai Rp350 juta itu awalnya dibangun untuk menampung air sebagai solusi kekeringan yang kerap melanda sawah warga setiap musim kemarau.

Namun dalam perjalanannya, fungsi embung berubah arah. Setelah diresmikan, embung tersebut disewakan kepada sejumlah warga, antara lain Bowo pada tahun pertama, Haryanto pada tahun kedua, dan terakhir Heru dengan biaya sewa sekitar Rp5 juta per tahun. Uang sewa itu dilaporkan menjadi bagian dari pendapatan asli desa (PADes).

Ditemui di Balai Desa Bakulan, Kurniawan, Sekretaris Desa, membenarkan bahwa embung tersebut memang disewakan dengan kesepakatan tertentu.
“Betul, embung disewakan dengan perjanjian hanya untuk budidaya ikan air tawar dan tanaman pendukung pertanian. Tapi fakta di lapangan malah dijadikan tempat pemancingan. Kami sudah berkali-kali menegur penyewa, tapi tidak diindahkan,” ungkapnya.



Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan embung ini sudah menuai polemik.

 “Awalnya juga direncanakan jadi destinasi wisata pemancingan, tapi tidak diperbolehkan oleh Dinas Pertanian. Waktu itu juga sempat kisruh karena perizinan belum rampung, tapi proyeknya sudah dikerjakan,” tambahnya.




Alih fungsi embung desa sejatinya diperbolehkan asalkan tidak meninggalkan fungsi utamanya sebagai sarana pengairan dan harus sesuai dengan regulasi perundang-undangan. Namun, praktik di lapangan kerap melenceng dari ketentuan.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan alih fungsi aset desa, pengelola maupun pihak desa dapat terjerat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Kasus meninggalnya Dafa menjadi peringatan keras bagi pemerintah desa dan pengelola agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan aset publik, serta memastikan aspek keamanan, perizinan, dan transparansi pengelolaan embung agar berjalan sesuai aturan.



S.M JOKO

Sat Narkoba Ciko Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Edar di Banjarwangunan

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (15/10/2025) dini hari di kawasan Perumahan Taman Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Kegiatan penindakan ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap seseorang yang sebelumnya diamankan karena kedapatan membawa obat keras terbatas. Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan bahwa obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, sehingga Unit II Sat Narkoba segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lapangan secara mendalam.

Dalam proses pengembangan itu, petugas akhirnya berhasil menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan keras tanpa izin edar. Dari hasil penggerebekan di salah satu rumah di Perumahan Taman Banjarwangunan, petugas mendapati ribuan butir obat sediaan farmasi yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan di dalam tas ransel.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sebanyak 3.549 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 2.734 butir pil jenis Tramadol, serta beberapa barang lain yang digunakan untuk menunjang aktivitas pengedaran, seperti satu unit handphone, satu buah tas, dan satu unit kendaraan roda dua. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cirebon Kota.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui menjalankan aktivitas pengedarannya dengan sistem Cash On Delivery (COD) untuk meminimalkan risiko tertangkap tangan. Barang haram tersebut diedarkan secara bebas kepada konsumen di wilayah Kota Cirebon dengan harga yang bervariasi tergantung jumlah pesanan dan jenis obat.

Petugas menegaskan bahwa peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar ini merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja yang menjadi sasaran utama penyalahgunaan. Ribuan butir pil yang diamankan ini diduga akan disebarkan dalam jaringan peredaran gelap yang sudah terstruktur.

Kasus ini kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan terpenuhinya unsur pasal sesuai ketentuan perundang-undangan. Petugas juga tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok lain yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan obat berbahaya tanpa izin resmi. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

((Red.)) 

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras, Sita Ribuan Butir Pil Terlarang

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Rinjani VIII, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran obat keras terbatas di lingkungan tersebut. Berdasarkan laporan itu, anggota Unit II Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang tengah membawa sejumlah obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 1.165 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 1.300 butir pil jenis Tramadol, yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.310.000, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan untuk aktivitas pengantaran.

“Jumlah barang bukti yang disita mencapai 2.465 butir obat keras dari dua jenis berbeda. Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan penggunaannya diawasi ketat karena berpotensi disalahgunakan,” ungkap AKP Otong Jubaedi.

Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga telah mengedarkan obat tersebut kepada pembeli di wilayah Cirebon dengan sistem transaksi langsung. Satres Narkoba masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di balik peredaran obat terlarang tersebut.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi dan penyelidikan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami imbau masyarakat agar tidak membeli obat sembarangan tanpa resep dokter dan segera melapor bila mengetahui aktivitas serupa. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya.

((Red.))