All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Polresta Cirebon Larang Nobar dan Konvoi Suporter Jelang Pertandingan Persija vs Persib

CIREBON – Jelang laga klasik antara Persija Jakarta kontra Persib Bandung, jajaran Polresta Cirebon mengambil langkah tegas deng...

Postingan Populer

Senin, 03 November 2025

Sampaikan Pesan Secara Humanis,Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan Laksanakan Komsos Dengan Driver Ojek Online

Surakarta - Babinsa Kelurahan Nusukan,Koramil 02/Banjarsari,Kodim 0735/Surakarta Serka Supadmo bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan Aiptu Mujiono melaksanakan Komunikasi Sosial(Komsos)dengan Komunitas Ojek Online bertempat diJalan Sriwijaya Utara II Kelurahan Nusukan,Kecamatan Banjarsari, Minggu (02/10/2025).

Selaku Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan,Serka Supadmo dan Aiptu Mujiono menyampaikan himbauan kepada Ojol, Gojek & Grab yang ada Diwilayah Kelurahan Nusukan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas di Jalan Raya Diwilayah Kota Surakarta

"Selain itu kami juga mengimbau agar selalu berhati-hati dalam berkendara, juga mewaspadai kejahatan malam hari yang menyasar pengendara Ojol dan menghimbau kepada Ojek pangkalan agar menghindari adanya kegiatan judi online, tidak mudah terprovokasi dengan hal-hal yg dapat menimbulkan konflik antar warga,    selalu koordinasi dengan rekan-rekan, pengurus wilayah ataupun TNI – Polri apabila mendapati tindakan kriminal,"tutur Serka Supadmo.

Sementara itu salah satu perwakilan Ojol bapak Erik (47 Th) di wilayah Kelurahan Nusukan mengucapkan terima kasih atas kunjungan silaturahmi dan himbauan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Nusukan yang melakukan kegiatan seperti ini bersamanya.

Penulis : Arda 72

Minggu, 02 November 2025

BERBAGAI WARGA DARI DESA SE KABUPATEN CIREBON ANTRI LAMAR KERJA DI DAPUR MBG


Cirebon 2-11-2025

Ratusan warga dari berbagai macam desa dan kecamatan yang berbeda ber bondong bondong mendatangi salah satu kantor MBG yang berada di kelurahan pasalakan kec sumber kab Cirebon

Tujuan mereka tidak lain ingin melamar kerja sebagai penyedia program makan bergizi GRATIS( MBG) menurut h Suharto yang sebagai pemilik sekaligus penanggungjawab perekrutan calon pekerja MBG saat di wawancara mengatakan

Saya akan mendorong agar pekerja di dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) akan melibatkan masyarakat lokal atau warga sekitar paling tidak 60%, dan ada dua tahap untuk mengkaji kelayakan dari calon yang akan di terima diantaranya kesehatan dan kemampuan dalam mengolah masakan yang akan di sajikan ke penerima manfaat makan bergizi gratis (MBG) jelasnya,

 Menurut m Juanda ketua PWRI kab Cirebon mengatakan harusnya ada mandat untuk merekrut 60% tenaga kerja dari warga miskin di daerah tersebut agar tidak terlalu membludak warga berdatangan kasihan jauh2 melamar kalau hanya dapat harapan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk:
Membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, termasuk mereka yang sebelumnya menganggur atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Memberdayakan ekonomi lokal dengan memprioritaskan penyerapan tenaga kerja dari wilayah operasional dapur MBG berada itu kebijakan yang sangat tepat
Meskipun demikian, 

Memang tidak ada aturan kaku bahwa semua pekerja harus berasal dari warga sekitar, karena kriteria lain seperti keahlian (misalnya, juru masak profesional) juga dipertimbangkan.  

Namun pelibatan masyarakat lokal menjadi salah satu fokus utama dalam program ini pungkasnya,
Namun ketika di tanya terkait izin bangunan h suarto membenarkan kalau bangunannya belum berizin 

Sementara menurut pakar hukum dr casnika sh.mh. mengatakan Bangunan yang tidak mengantongi izin yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan/IMB), dapat dikenai berbagai sanksi serius, baik administratif maupun pidana tuturnya

sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sanksi-sanksi tersebut dapat
Peringatan tertulis
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung atau
Denda administratif
yang besarannya bisa mencapai 10%-15% dari nilai retribusi resmi atau jumlah tertentu (misalnya

denda hingga Rp 50 juta di beberapa daerah
Perintah untuk segera membongkar bangunan gedung yang melanggar ketentuan.

Pencabutan atau pembatalan izin terkait lainnya seperti izin usaha jika bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.

Ada juga Sanksi Pidana
Pemilik bangunan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan bangunan berupa PBG dapat dikenai sanksi pidana penjara.

Konsekuensi Lainnya:
Bangunan yang sudah berdiri tanpa PBG tetap wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh PBG sebagai gantinya.
Khusus untuk konteks "dapur MBG" (Makan Bergizi Gratis)

sanksi spesifik juga mencakup teguran hingga penutupan dapur jika persyaratan sertifikasi (layak higienis, sanitasi, halal, dll.) tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu.

Secara umum mendirikan bangunan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak signifikan terhadap pemiliknya, baik dari segi finansial maupun legalitas dan keamanan bangunan itu sendiri pungkasnya, (Al)

Babinsa Keprabon Bersama Tim Saberling Laksanakan Kerja Bakti Pembersihan Lingkungan di Perempatan Ngarsopuro

Surakarta , Sabtu tanggal 1 November 2025 pukul 08.00 WIB s.d selesai Babinsa Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel Kaputing dan Sertu Sugiyanto bersama Tim Saberling Kel.Keprabon melaksanakan kegiatan kerja bakti perempelan ranting pohon dan bersih - bersih lingkungan bertempat di Perempatan Ngarsopuro jln. Slamet Riyadi Kelurahan Keprabon Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta.

Dikatakan Sertu Sugiyanto kegiatan kerja bakti perempelan ranting pohon dan bersih - bersih lingkungan yang dilaksanakan oleh Babinsa bersama Tim Saberling tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih , sehat , rapi dan indah.

"Di samping itu kegiatan kerja bakti bersih - bersih lingkungan yang dilaksanakan oleh Babinsa bersama Tim Saberling bertujuan untuk mewujudkan Kemanunggalan TNI dengan rakyat."pungkasnya.

Penulis : Arda 72

Sabtu, 01 November 2025

Jaga Keamanan Dan Kondusifitas Wilayah, Koramil 04/,Jebres Gelar Patroli Mandiri Gabungan

Surakarta - Kodim 0735/Surakarta melalui Koramil 04/Jebres melaksanakan patroli mandiri gabungan dengan Satlinmas Kota Surakarta dan Komunitas Sadar Kamtibmas (KSK) pada Sabtu, 1 November 2025. 

Salah satu Anggota Koramil 04/Jebres Serka Joko Riyanto yang turut serta dalam kegiatan Patroli Mandiri Gabungan tersebut menegaskan Patroli ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kondusifitas di wilayah Kota Surakarta.

"Patroli dimulai pada pukul 21.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. Rute patroli meliputi Koramil 04/Jebres, Jl. Ir. Sutami, Jl. Ki Hajar Dewantara, Jl. Kolonel Sutarto, Jl. Mojo, Jl. Tentara Pelajar, dan Jl. Brigjen Katamso."ujarnya.

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen Koramil 04/Jebres dan mitra kerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Surakarta. Dengan adanya patroli ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari."pungkas Serka Joko Riyanto.

Penulis : Arda 72

Pembongkaran Kios Di Pasujutan Bonang Diduga Tidak Memenuhi Syarat Administrasi" Pemilik Kios Trauma Berat Atas Kejadian Tersebut


Rembang - Pemilik Ruko di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang merasa di rugikan oleh ulah Oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang di Lasem Rembang, karena Ruko yang terletak di Res Area Pasujudan Sunan Bonang di bongkar oleh Pengurus Yayasan Sunan Bonang tanpa sepengetahuan pemilik dan oleh Oknum Pengurus tersebut seolah dipaksakan harus dibongkar, padahal pemilik Ruko/kios sudah bertahun-tahun berjualan di Res Area Pasujudan Sunan Bonang tersebut sejak Bapak Ibuknya masih hidup sampai meninggal , kios itu di jadikan lahan mengais rejeki untuk kehidupannya sehari-hari 01/11/2025.

Pihak pemilik yang menempati kios juga membayar kontrak 1 tahun Rp. 400.000,- dan dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang serta terakhir membayar kontrak per 5 Januari 2024 di Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, tetapi setelah Wisata Pasujudan Sunan Bonang tersebut di hibahkan pengelolaannya ke Yayasan Sunan Bonang baru pembongkaran itu terjadi dan yang di bongkar cuma 1 kios yang paling Utara milik sdri. Fifi Himatul Hidayah, pembongkaran milik aset Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut jelas menyalahi aturan karena tidak prosedural. Dimana pembongkaran tidak ada pemberitahuan ke Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang selaku pemilik aset di Res Area tersebut karena dulu pembangunan kios tersebut memakai anggaran APBD Kabupaten Rembang, serta pembongkarannya juga tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kios sehingga pemilik merasa di rugikan.
Dalam Hal ini pemilik tanpa di beri Ganti Rugi sedikitpun. Ketua umum Yayasan Sunan Bonang Gus Nasih setelah di konfirmasi oleh Media mengatakan tidak tau menahu tentang pembongkaran tersebut karena ada petugas lapangan dari Pihak Yayasan yang melaksanakan eksekusi. Dan Ketua Harian Yayasan juga selaku Pj. Kepala Desa Bonang saat di konfirmasi juga mengatakan bahwa waktu pembongkaran tidak ada di lokasi tetapi waktu rapat sudah mengarahkan agar di komunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik Kios, dan pemilik di berikan Ganti Rugi. Akan tetapi pihak Oknum yang melakukan pembongkaran hal tersebut tidak dilakukan dan di bongkar secara paksa, hal ini jelas menyalahi prosedur dan oknum tersebut bisa di pidanakan atas unsur perusakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang. 

Bukti kejanggalan dalam proses pembongkaran sudah jelas dimana surat pemberitahuan cuma 1 kali dan itu saja antara Nomor surat dengan tanggal sudah berbeda jauh ( nomor surat : SP/001/YSB/VIII/2025 sedangkan tanggal surat ; 4-9-2025 itu saja di tipex ) oleh Oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang. 

Hal ini yang menjadikan pemilik kios merasa di Zolimi dan di singkirkan dari Res Area Pasujudan Sunan Bonang. Dalam kasus ini pemilik kios sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.

(Harun)