All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Jaga Kondisi Satgas Tetap Prima, Tim Kesehatan TMMD Sengkuyung Kodim 0735/Surakarta Layani Pemeriksaan & Pelayanan Kesehatan

Surakarta- Kepedulian terhadap kesehatan personel dan masyarakat terus ditunjukkan dalam pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD...

Postingan Populer

Jumat, 28 November 2025

Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon

Cirebon Kota – Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada Kamis (27/11/2025) pukul 18.00 WIB, dengan sasaran warung penjual minuman keras yang beroperasi tanpa izin untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, personel Unit 2 Sat Res Narkoba bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penjualan miras. Pendataan dilakukan melalui observasi langsung di lapangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap warung yang memenuhi indikator penjualan minuman keras tanpa izin edar. Petugas memastikan setiap temuan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penindakan.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah warung milik Sdr. R, yang berada di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada area penyimpanan hingga bagian belakang warung untuk memastikan tidak ada barang yang disembunyikan. Proses penindakan berlangsung tanpa hambatan dan pemilik memberikan keterangan awal terkait barang yang ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan di warung tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan dalam jumlah berbeda. Penindakan terhadap barang tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban sosial. Setiap botol diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sejumlah merek dan jenis miras, antara lain jenis AO ukuran besar, anggur ginseng, kawa-kawa, Iceland, anggur merah, hingga Atlas. Keragaman jenis miras tersebut menunjukkan bahwa warung tersebut menjual berbagai kategori minuman keras yang tidak dilengkapi dengan izin resmi. Petugas melakukan penyitaan untuk menghindari penyalahgunaan barang oleh masyarakat.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 34 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan dilakukan dengan prosedur standar, mulai dari penghitungan, pendataan, hingga pengemasan untuk dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota. Setiap botol dicatat sebagai bagian dari administrasi penindakan agar mudah ditindaklanjuti pada proses selanjutnya.

Operasi ini bertujuan mengurangi potensi kerawanan sosial yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama pada kawasan padat penduduk. Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan. Pencegahan dilakukan dengan pendekatan represif sekaligus memberikan teguran awal kepada para penjual yang tidak memiliki izin.

Petugas juga memberikan pengarahan kepada pemilik warung terkait konsekuensi hukum penjualan miras tanpa izin. Edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan disampaikan agar masyarakat turut terlibat dalam menjaga ketertiban. Upaya ini diharapkan berdampak positif dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi berkala sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras di wilayah kota. Polres mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Penindakan ini kami lakukan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang kerap memicu kerawanan, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah Kota Cirebon,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

((Paul)) 

Ops Miras Sat Res Narkoba Sisir Wilayah Kota Cirebon

Cirebon Kota – Petugas Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada Kamis (27/11/2025) pukul 18.00 WIB, dengan sasaran warung penjual minuman keras yang beroperasi tanpa izin untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, personel Unit 2 Sat Res Narkoba bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penjualan miras. Pendataan dilakukan melalui observasi langsung di lapangan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap warung yang memenuhi indikator penjualan minuman keras tanpa izin edar. Petugas memastikan setiap temuan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penindakan.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah warung milik Sdr. R, yang berada di Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada area penyimpanan hingga bagian belakang warung untuk memastikan tidak ada barang yang disembunyikan. Proses penindakan berlangsung tanpa hambatan dan pemilik memberikan keterangan awal terkait barang yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan di warung tersebut, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan dalam jumlah berbeda. Penindakan terhadap barang tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah pencegahan terhadap peredaran miras yang dapat memicu tindakan kriminal dan mengganggu ketertiban sosial. Setiap botol diamankan sebagai barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan terdiri dari sejumlah merek dan jenis miras, antara lain jenis AO ukuran besar, anggur ginseng, kawa-kawa, Iceland, anggur merah, hingga Atlas. Keragaman jenis miras tersebut menunjukkan bahwa warung tersebut menjual berbagai kategori minuman keras yang tidak dilengkapi dengan izin resmi. Petugas melakukan penyitaan untuk menghindari penyalahgunaan barang oleh masyarakat.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 34 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Penyitaan dilakukan dengan prosedur standar, mulai dari penghitungan, pendataan, hingga pengemasan untuk dibawa ke Mako Polres Cirebon Kota. Setiap botol dicatat sebagai bagian dari administrasi penindakan agar mudah ditindaklanjuti pada proses selanjutnya.

Operasi ini bertujuan mengurangi potensi kerawanan sosial yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras, terutama pada kawasan padat penduduk. Peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu perkelahian, tindak kekerasan, hingga kecelakaan. Pencegahan dilakukan dengan pendekatan represif sekaligus memberikan teguran awal kepada para penjual yang tidak memiliki izin.

Petugas juga memberikan pengarahan kepada pemilik warung terkait konsekuensi hukum penjualan miras tanpa izin. Edukasi mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan disampaikan agar masyarakat turut terlibat dalam menjaga ketertiban. Upaya ini diharapkan berdampak positif dalam menekan peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat.

Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota menegaskan komitmen untuk terus melakukan operasi berkala sebagai langkah menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman keras di wilayah kota. Polres mendorong masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur kepolisian untuk memperkuat pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Penindakan ini kami lakukan untuk meminimalisir peredaran miras ilegal yang kerap memicu kerawanan, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah Kota Cirebon,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.

((Paul)) 

Kamis, 27 November 2025

Polres Indramayu Terapkan Pendekatan Pengamanan Humanis, Dalam Aksi Aliansi Topi Jerami(ATJ)



INDRAMAYU-
Polres Indramayu Polda Jabar menerapkan pendekatan pengamanan yang lebih humanis dalam aksi unjuk rasa Aliansi Topi Jerami (ATJ) yang digelar di sejumlah lokasi, mulai dari Kantor PDAM, Kejaksaan Negeri, DPRD, hingga Pendopo Indramayu. Kamis (27/11/2025)

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kapolri yang mengubah pola penanganan aksi damai, dari yang sebelumnya bersifat menjaga menjadi melayani.

Sejumlah peserta aksi menyampaikan tuntutan mereka dengan dikawal personel kepolisian. 

Sepanjang kegiatan, petugas tampak menempati titik-titik strategis sambil menjaga ruang komunikasi tetap terbuka.

Polisi juga memberikan imbauan kepada peserta untuk menjaga ketertiban dan memastikan arus lalu lintas di sekitar lokasi tetap lancar.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan pola pengamanan dialog ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Polres Indramayu mengedepankan pendekatan pelayanan. Kami memastikan peserta aksi dapat menyampaikan pendapat dengan aman, tertib, dan tanpa intimidasi," kata AKP Tarno.

Ia menambahkan, polisi terus menjaga agar situasi tetap kondusif, termasuk dengan mengimbau peserta aksi untuk menghormati fasilitas umum dan menghindari potensi provokasi.

"Alhamdulillah, seluruh rangkaian aksi dapat berlangsung damai. Perbedaan pandangan itu wajar dalam demokrasi, tetapi ketertiban dan keselamatan bersama tetap harus dijaga," ujarnya.

Nurbaeti

Dipimpin Kapolsek AKP Dadan Wardan Sulia, Polsek Kunto Darussalam Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat yang Menewaskan Korban di Desa Bagan Tujuh



Rokan Hulu – Personel Polsek Kunto Darussalam bersama Tim Opsnal Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Bagan Tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (27/11/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia, S.H., setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya. Pelaku dengan inisial A.T. (23) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 04.30 WIB di rumahnya yang berada di Desa Bagan Tujuh.

Peristiwa berawal pada Selasa (26/11/2025) sekira pukul 18.30 WIB, saat korban berinisial U.S. (48) mendatangi rumah pelaku dan berbicara dengan orang tua pelaku mengenai upaya penyelesaian kasus pidana yang menjerat saudara pelaku. Komunikasi yang berlangsung dengan nada bicara tinggi memicu emosi pelaku, hingga pelaku keluar rumah dan mengejar korban.

Dalam kondisi emosional, pelaku mengambil besi shockbreaker sepeda motor dan memukul kepala korban hingga korban terjatuh tidak berdaya. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kunto Darussalam menggunakan ambulans, namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, personel Polsek Kunto Darussalam dan tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku beserta barang bukti berupa satu batang besi shockbreaker dan dua helai pakaian korban.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Dadan Wardan Sulia, S.H. menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kesigapan aparat kepolisian dalam merespon cepat kejadian yang meresahkan masyarakat, serta wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian, serta menghindari tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. (Humas Polres Rokan Hulu)

(Jurnalis Robet)

Program Jaksa masuk sekolah (JMS) Kejari Ogan Ilir di SMA 1 Indralaya 2025 cegah bullying dan tanamkan sadar hukum sejak dini


Ogan Ilir (Sumsel )SMAN 1 Indralaya Ogan Ilir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggelar Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), pada Rabu (18/11). Kegiatan ini berlangsung di Aula SMAN 1 Indralaya, dan dihadiri oleh Kepala Sekolah, para Wakasek, Dewan Guru, dan Peserta Didik SMAN 1 Indralaya sebagai peserta.

Dalam program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Narasumber yakni Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, dengan tema yang berkaitan dengan Penguatan Karakter Sadar Hukum dan Bebas Bullying Yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Para siswa mengenai Pentingnya taat hukum saat dini.

Dalam materi yang disampaikan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Rachdityo Pandu Wardana, SH. Meliputi Pemahaman Dasar tentang Hukum, bentuk-bentuk tindakan bullying serta konsekuensi yang dapat timbul akibat perilaku tersebut.

Pandu, juga memberikan contoh kasus tindakan bullying kepada para siswa SMA 1 Indralaya,serta memberikan ruang diskusi untuk mendorong keberanian menyampaikan pendapat  serta memahami hak dan kewajiban Mereka di lingkungan sekolah.
Sementara itu Kepala Sekolah, Pudyo Laksono, S.Pd., M.Pd menyampaikan  ucapan banyak terimakasih dan  menyambut baik program JMS ini yang telah digagas Kejari Ogan Ilir melalui Bapak Kasi Intelijen sebagai apresiasi  dan kepedulian kepada dunia pendidikan khususnya para remaja siswa SMA Negeri 1 Indralaya (SATRYA) agar dapat berusaha dengan keras untuk memahami bullying dan tidak terlibat  kegiatan bullying. Kami juga bangga hadirnya Bapak Kasi Intelijen dan Tim didampingi oleh Alumni Satrya yang saat ini menjadi Jaksa menjabat sebagai Kasubsi II yaitu Ibu Risa, S.H, tentu ini menjadi Inspirasi bagi para peserta JMS untuk belajar lebih keras dapat meraih cita-citanya. Anak-anak yg aktif dalam kegiatan JMS baik menjawab ataupun bertanya sangat  gembira karena mendapatkan apresiasi dari Pak Kasi Intelijen dengan pemberian hadiah berupa Jam Dinding berlogo JMS yang bisa dibawa pulang sebagai kenangan indah. Terimakasih Pak Pandu....
Harapannya, dengan terselenggaranya program JMS ini, anak-anak kami di SMAN 1 Indralaya dapat membangun lingkungan belajar yang nyaman, aman, saling support, tidak membedakan asal usul keluarga, saling menghargai dan bekerjasama dalam hal kebaikan sehingga semua anak-anak  Satrya berkesempatan dapat belajar dengan baik dan maksimal dalam meraih prestasi dan cita-cita. 
Selamatkan dan lindungi diri & kawan kita, Cegah bullying, raih bahagia bersama: *Save Our Life, With No Bullying To be Happy*

#Satrya Hebat, Kejaksaan Luar Biasa.
#Satrya Sekolahnya Para Juara.
#Satrya Kami Sang Juara.