All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Tragedi Senapan Angin Menewaskan Nenek, Saat Ayah Pelaku Lengah

Indramayu , Buser Polkrim - Sebuah insiden tragis terjadi di Desa jambak kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu, pada Senin Pon ...

Postingan Populer

Minggu, 21 Desember 2025

TNI Bersama Warga Tanam Bibit Pohon Di Bukit Dusun Gayam

Wonogiri, Anggota TNI Kodim 0728-16/Jatiroto bersama sama menanam bibit penghijauan di Bukit Dusun Gayam Desa Mojopuro, Kecamatan Jatiroto Kabupaten Wonogiri,  Minggu (21/12/25)

Penghijauan dilakukan bersama sama diantaranya,  Camat Jatiroto (Miran S.Sos M.M), Danramil Jatiroto diwakili oleh Serma (Suyadi), Kapolsek Jatiroto IPTU (Pudiono SH. M.H), Dinas Kehutanan,  Kepala Desa Mojopuro dan Perangkat desa, Perangkat RT/RW  dan Organisasi SH Terate serta Tokoh Masyarakat maupun warga Desa Mojopuro.

Serma Suyadi menyampaikan,  untuk bibit yang ditanam berupa Mete, Trembesi, Rambutan, Matoa sejumlah 750 batang, yang  bertujuan melaksanakan Kegiatan Konservasi Hutan Penanaman Penghijauan untuk mencegah tanah longsor dan terjadinya Banjir, ujarnya.

Penanaman bibit pohon penghijauan itu dilakukan juga guna menambah komunitas tanaman yang akan berkontribusi menambah oksigen,  sehingga nantinya tanaman ini akan dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

"Diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi, menjaga, merawat dan menjamin keberlangsungan hidup tanaman ini agar dapat tumbuh kembang dengan baik," pungkas Serma Suyadi. 

Penulis : Arda 72

Kaswani, Pengusaha Gas Rijekan Antar Provinsi, Diduga Langgar Permen ESDM No 26 Tahun 2009


Buserpolrkrim.com

Dikatakanya M.Khozim terhadap Rosidi (Kakak Kaswani), bahwa usaha tabung gas rijekan yang diduga dikirim dari Jawa Tengah ke Jawa Barat, yang kemudian setelah tabung gas rijekan tersebut sampai di gudang depan kuburan Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, dan disulap menjadi baru yang kemudian kembali dikirim ke Jawa Tengah, itu dibenarkan atau tidak, ingat, dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, tepatnya di Pasal 5 ayat (1) disebutkan, bahwa 

1. Peredaran tabung harus tetap dalam pengawasan wilayah kerja resmi Pertamina, tidak boleh berpindah antar daerah tanpa izin.


2. Larangan Distribusi di Luar Wilayah Kuota

Artinya disetiap daerah, itu memiliki kuota LPG 3 kg tersendiri berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, dimana Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 4 ayat (1) disebutkan, bahwa Badan Usaha wajib mendistribusikan LPG tertentu sesuai wilayah distribusi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi, tabung LPG 3 kg dari Jawa Tengah, itu tidak boleh ditukar di Jawa Barat, karena setiap provinsi, itu memiliki jalur dan kuota distribusi sendiri yang ditetapkan pemerintah.
Kemuadian diatur lagi dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (3) disebutkan, bahwa Penyaluran LPG Tertentu dilakukan melalui lembaga penyalur resmi sesuai wilayah distribusi yang ditetapkan, artinya, pertukaran tabung di luar wilayah distribusi resmi merupakan pelanggaran terhadap sistem harga dan penyaluran yang sah

Penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi, termasuk pemindahan tabung antarwilayah tanpa izin, dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. 

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, Pasal 25:

“Badan Usaha dan/atau lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan, atau pencabutan izin usaha.”

Selain itu, dalam konteks hukum pidana, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Dengan demikian, penukaran tabung LPG 3 kg dari Jawa Tengah ke Jawa Barat tidak diperbolehkan secara hukum, kecuali melalui mekanisme resmi yang disetujui Pertamina. Tabung harus tetap berada di wilayah distribusi asalnya untuk menjamin keselamatan, ketertiban pasokan, dan keadilan penerima subsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa mengakibatkan sanksi administratif hingga pidana, Rosidi pun kembali menjawab, iya kang, saya akui, bahwa adik saya salah, tutup Rosidi dalam mengakhiri perbincanganya, 19 Desember 2025

Rilis : M. Khozim

Catatan Redaksi:
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta
Pasal 5 ayat (2) UU Pers yang menjamin hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: Www.Buserpolkrim.com. Terima kasih..

Polresta Cirebon Sita 168 Botol Miras Hasil Cipkon Operasi Lilin Lodaya

Buserpolkrim.com -Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (20/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 168 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.
(Koko ochim)

Polresta Cirebon Sita 168 Botol Miras Hasil Cipkon Operasi Lilin Lodaya



Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon pada Sabtu (20/12/2025). Dalam razia pekat tersebut petugas berhasil mengamankan 168 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 138 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional ciu. Miras tersebut disita dari wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon.

"Dalam razia ini, kami berhasil mengamankan 138 botol miras dari di wilayah Kecamatan Plumbon dan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Kemudian para penjual miras tersebut juga langsung diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat. Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.

"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.


Sabtu, 20 Desember 2025

Ketua KONI Indramayu Buka Jambore Otomotif IMI, Wadah Prestasi dan Kebersamaan Pecinta Otomotif


 
Indramayu – Jambore Otomotif Ikatan Motor Indonesia (IMI) Indramayu telah resmi dibuka oleh Ketua Koni (Komite Olahraga Nasional) Indramayu. Sabtu (20/12).

Acara yang dihelat sebagai ajang silaturrahmi, pertukaran informasi, dan pameran prestasi ini juga diumumkan akan menjadi agenda tahunan yang rutin diselenggarakan oleh IMI Indramayu kedepannya.
 
Ketua Koni Indramayu, Trisula Baedi. Menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan otomotif yang tidak hanya sekadar hiburan, tetapi juga mampu mempererat tali persaudaraan antar pecinta otomotif dari berbagai latar belakang. 

Ia menekankan bahwa jambore semacam ini berperan penting dalam mempromosikan budaya otomotif yang positif dan produktif di daerah Indramayu.
 
Ketua IMI Indramayu Andry Dry yang mengkoordinasikan acara menyatakan bahwa keputusan menjadikan jambore ini sebagai agenda tahunan didasarkan pada antusiasme yang tinggi dari peserta dan komunitas otomotif mobil motor di seluruh Kabupaten Indramayu.

"Kami berharap acara ini bisa terus berkembang, menjadi wadah bagi pecinta otomotif untuk bertukar pengalaman, informasi terbaru seputar otomotif, serta memamerkan prestasi yang telah dicapainya," ujarnya.
 
Kesempatan untuk bertemu dengan sesama pecinta motor, melihat berbagai jenis kendaraan yang dipamerkan, serta mengikuti perkembangan industri otomotif.



Acara juga diisi dengan berbagai lomba dan hiburan yang meningkatkan semarak kebersamaan antar peserta.
 
Jambore ini dihadiri oleh ratusan peserta dari Indramayu dan sekitarnya, termasuk perwakilan dari komunitas motor mobil dan regional yang ingin berpartisipasi dalam ajang silaturrahmi yang penuh makna.

(Nurbaiti)