All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Bupati dan Kapolresta Tangerang Tinjau Banjir di Pasir Ampo Kresek

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid bersama Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah meninjau titik banjir di Kampu...

Postingan Populer

Rabu, 14 Januari 2026

Satresnarkoba Polresta Cirebon Gelar Mobile Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba



Cirebon, 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menggelar Mobile Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Selasa (13/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi kesehatan dan masa depan kepada masyarakat. Kegiatan serupa dilaksanakan secara rutin di wilayah Kabupaten Cirebon.

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba. Sehingga Masyarakat mengetahui cara melaporkan bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia mengatakan, Sasaran dalam Mobile Sosialisasi tentang Bahaya Penyalahgunaan Narkoba adalah seluruh sekelompok masyarakat dari semua umur. Selain itu, kegiatan tersebut juga dilaksanakan rutin, khususnya ketika ada momen masyarakat yang sedang berkumpul.

Sehingga Polresta Cirebon menginisiasi kegiatan tersebut supaya masyarakat lebih cepat mudah memahami tentang materi-materi bahaya penyalahgunaan narkoba dan risikonya baik secara kesehatan maupun risiko berhadapan dengan hukum.

Selain itu, masyarakat setelah mengikuti Mobile Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dapat melaporkan bila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten cirebon baik melaluli 110 maupun nomor siaga siaga Sat Narkoba Polresta Cirebon.

"Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap masyarakat yang memberikan informasi atau pelapor dan dipastikan segera ditindak lanjuti setiap informasi yang masuk. Mari bersama sama tidak memberikan ruang serta memerangi setiap penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
(Koko Ochim)

Selasa, 13 Januari 2026

Diduga Korsleting Listrik, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Tangani Kebakaran Rumah Warga di Bangka Barat



Polsek Simpang Teritip, Polres Bangka Barat, menangani peristiwa kebakaran rumah milik warga yang terjadi di Dusun II, Desa Pangek, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Senin malam, 12 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Rumah tersebut diketahui milik Hesti, 25 tahun. Saat kejadian, pemilik rumah tidak berada di lokasi karena sedang bekerja di sebuah toko buah. Kebakaran pertama kali diketahui setelah saksi, Anyen, menghubungi korban dan menyampaikan bahwa rumahnya terbakar.

Setibanya di lokasi, korban mendapati bagian dapur rumah telah hangus dilalap api. Kebakaran menghanguskan dapur rumah yang terbuat dari papan kayu beratapkan terpal, berikut peralatan rumah tangga, pakaian, serta satu unit sepeda motor Vespa produksi tahun 1976. Sejumlah dokumen penting milik korban, seperti ijazah, kartu keluarga, akta cerai, dan buku tabungan bank BRI, juga ikut terbakar.

Berdasarkan keterangan pemilik rumah, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada terminal yang berada di area dapur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sepuluh juta rupiah.

Petugas Polsek Simpang Teritip, Polres Bangka Barat, yang menerima laporan dari masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara serta membantu memadamkan sisa api untuk memastikan kondisi aman dan mencegah kebakaran susulan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan peristiwa tersebut. Ia memastikan tidak ada korban jiwa dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penggunaan instalasi listrik di rumah.

(HR) 

Polsek Kapetakan Amankan Lima Remaja Diduga Hendak Lakukan Penyerangan

Cirebon Kota - Jajaran Polsek Kapetakan mengamankan lima orang remaja yang diduga akan melakukan penyerangan terhadap warga di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Selasa dini hari (13/01/2026) sekitar pukul 02.10 WIB, sebagai langkah cepat kepolisian dalam mencegah terjadinya aksi kekerasan dan gangguan keamanan masyarakat.

Pengamanan tersebut dilakukan saat petugas Polsek Kapetakan melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Suranenggala, tepatnya di sekitar permukiman warga Kecamatan Suranenggala, setelah menerima informasi adanya sekelompok remaja yang berkumpul pada jam rawan dan dicurigai akan melakukan penyerangan ke wilayah lain.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima remaja berinisial *M.A.N.*, *S*., *I.*, *S.*, dan *I.S.*, yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dan diduga kuat telah mempersiapkan diri untuk melakukan penyerangan secara berkelompok ke wilayah Kecamatan Suranenggala.
Selain mengamankan para remaja tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan rencana penyerangan, berupa puluhan anak panah yang terbuat dari paku besi yang telah dimodifikasi, puluhan paku besi, beberapa alat ketapel, sejumlah telepon genggam, serta tiga unit sepeda motor tanpa dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor, para pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kapetakan AKP Rudiana, S.H., M.H., C.PHR. menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari terjadinya bentrokan atau tawuran yang berpotensi menimbulkan korban luka maupun korban jiwa, mengingat aktivitas kelompok remaja tersebut dilakukan pada jam rawan dan dengan membawa alat yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Menurut Kapolsek Kapetakan, para remaja yang diamankan beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kapetakan guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, sekaligus untuk mengetahui motif, jaringan, serta potensi keterlibatan pihak lain dalam rencana penyerangan tersebut.

Kapolsek Kapetakan juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan jalanan maupun tawuran antar kelompok remaja, dan akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif di wilayah hukum Polsek Kapetakan, khususnya pada waktu-waktu yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

Upaya pengamanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Kapetakan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga dari ancaman tindak kekerasan yang dapat meresahkan lingkungan sekitar.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto menyampaikan bahwa Polres Cirebon Kota mengapresiasi langkah cepat Polsek Kapetakan dalam mengamankan para remaja sebelum aksi penyerangan terjadi, serta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran atau kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

((Paul)) 

POLSEK KUNTO DARUSSALAM UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SITA 9 PAKET SIAP EDAR



ROKAN HULU –Buserpolkrim.com
Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,06 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pencurian buah kelapa sawit dan dugaan transaksi narkotika di kawasan kebun sawit milik warga Dusun Petapakan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Zus Rico Candra, SH, MH bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di peron milik masyarakat di sekitar kebun sawit.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terduga pelaku. Dari dalam tas selendang, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berisi sembilan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui bernama Riski Lianda (24), warga Kecamatan Kunto Darussalam, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Petugas juga sempat melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut, namun belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan KUHP yang berlaku.
( EPI. B)

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Seorang Tersangka

Cirebon Kota – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke lingkungan permukiman.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (10/01/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, setelah anggota Unit II Satres Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan laporan polisi yang telah diterima sebelumnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial A.S., yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan perbuatan tersebut.

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 15,44 gram, dua buah alat bantu hisap sabu, pipet kaca, timbangan digital, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

AKP Shindi Al Afghany menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Cirebon Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman peran tersangka, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya.

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi muda di Kota Cirebon.

Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Cirebon Kota tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menerapkan pasal yang dipersangkakan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan hukum lain yang berlaku.

Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun serta aktif berperan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center 110 atau saluran pengaduan kepolisian terdekat.
Polres Cirebon Kota menegaskan bahwa perang terhadap narkotika merupakan tanggung jawab bersama, sehingga sinergi antara kepolisian, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga lingkungan tetap sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba yang merusak masa depan.

((Paul))