POLSEK KUNTO DARUSSALAM UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SITA 9 PAKET SIAP EDAR

Berita Terkini

Diduga Korsleting Listrik, Polsek Simpang Teritip Polres Bangka Barat Tangani Kebakaran Rumah Warga di Bangka Barat

Polsek Simpang Teritip, Polres Bangka Barat, menangani peristiwa kebakaran rumah milik warga yang terjadi di Dusun II, Desa Pangek, Kecamata...

Postingan Populer

Selasa, 13 Januari 2026

POLSEK KUNTO DARUSSALAM UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU, SITA 9 PAKET SIAP EDAR



ROKAN HULU –Buserpolkrim.com
Jajaran Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Minggu (11/1/2026) dini hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,06 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya pencurian buah kelapa sawit dan dugaan transaksi narkotika di kawasan kebun sawit milik warga Dusun Petapakan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Zus Rico Candra, SH, MH bersama tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di peron milik masyarakat di sekitar kebun sawit.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan terduga pelaku. Dari dalam tas selendang, polisi menemukan sebuah dompet kecil yang berisi sembilan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diketahui bernama Riski Lianda (24), warga Kecamatan Kunto Darussalam, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Petugas juga sempat melakukan pengembangan untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut, namun belum membuahkan hasil. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kunto Darussalam guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung metamfetamina. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Narkotika dan KUHP yang berlaku.
( EPI. B)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun