All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

TMMD Sengkuyung Tahap I 2026 di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Hari Ini Resmi Dimulai

Surakarta - Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap I TA 2026 di wilayah Kodim Surakarta hari ini Selasa (10/...

Postingan Populer

Senin, 09 Februari 2026

Double Momentum! Rayakan HPN dan HUT ke-8 IWOI, Ratusan Nasi Bungkus Dibagikan di Jalan Pahlawan Semarang


SEMARANG – Suasana di kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang tampak berbeda pada Senin (09/02). Jajaran pengurus DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah bersama DPD IWOI Kota Semarang turun ke jalan untuk menggelar aksi sosial pembagian ratusan nasi bungkus kepada pengguna jalan, pengemudi ojek online, hingga petugas kebersihan.

Aksi ini terasa sangat istimewa karena bertepatan dengan dua momentum besar sekaligus: Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) IWOI yang ke-8.
Wujud Syukur 8 Tahun Berkiprah
Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh, mengungkapkan bahwa usia 8 tahun bagi IWOI adalah simbol kematangan organisasi dalam mengawal demokrasi di Indonesia.

 "Hari ini adalah hari yang penuh berkah. Selain merayakan HPN, kami juga merayakan HUT IWOI ke-8. Memilih Jalan Pahlawan sebagai lokasi berbagi adalah simbol semangat kami untuk terus berjuang bagi masyarakat. Ini wujud syukur kami kepada Tuhan atas perjalanan 8 tahun IWOI," ujar Teguh dengan penuh semangat.

Ketua DPD IWOI Kota Semarang, Alex, menambahkan bahwa di usia yang ke-8 ini, IWOI ingin semakin dekat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Semarang.




 "Di ulang tahun yang ke-8 ini, kami ingin semangat 'Berbagi' menjadi identitas IWOI. Melihat senyum para pengguna jalan saat menerima nasi bungkus adalah kado terindah bagi kami. Semoga IWOI semakin jaya dan terus menjadi penyambung lidah masyarakat," tambah Alex.

Biro Hukum IWOI, Ahmad Dalhar, menegaskan bahwa bertambahnya usia organisasi harus diiringi dengan peningkatan kualitas profesi yang humanis.

 "Pers bekerja dengan koridor hukum, namun di usia ke-8 ini, IWOI membuktikan bahwa nurani dan kemanusiaan tetap menjadi prioritas. Di Jalan Pahlawan ini, kami tunjukkan bahwa wartawan adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat," pungkas Ahmad Dalhar.

Aksi sosial yang berlangsung tertib dan penuh keakraban ini diakhiri dengan pemotongan tumpeng sederhana sebagai simbol syukur atas Sewindu pengabdian IWOI untuk bangsa.

 Masyarakat pun memberikan apresiasi tinggi atas kepedulian para awak media ini.

(Harun)

Jejak KAMAL Dalam Tambang Ilegal Lubuk Besar, Produksi Diduga Mencapai 2 Ton Per Hari.


Bangka Tengah – Aktivitas pertambangan ilegal kembali marak di wilayah hutan produksi (HP) Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Kawasan yang dikenal masyarakat dengan sebutan Sarang Ikan itu kembali dipenuhi puluhan unit ponton isap produksi (PIP), 

meski sebelumnya sempat menjadi sorotan nasional akibat operasi penegakan hukum.
Pada November 2025 lalu, lokasi ini ramai diberitakan setelah Satuan Tugas Khusus (Satgasus) bersama aparat penegak hukum mengamankan puluhan unit alat berat ekskavator dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pertambangan tanpa izin (PETI) di dalam kawasan hutan. Penindakan tersebut kala itu diharapkan menjadi efek jera.

Namun harapan tersebut kini tampak memudar. Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, sepanjang tahun 2026 aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi secara terbuka. Puluhan ponton isap produksi terlihat bekerja hampir tanpa hambatan di dalam kawasan hutan produksi yang seharusnya dilindungi.

Dari keterangan sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut diduga telah terorganisir dalam dua blok besar.

"Di sini terbagi dua blok, Bang. Blok pertama dikoordinir oleh KAMAL, blok kedua oleh OEK. Keduanya warga lokal Lubuk Simpang," ujar sumber kepada tim investigasi.
Sumber tersebut juga mengungkap adanya sistem pungutan atau fee timah yang diterapkan kepada para penambang. Setiap hasil timah yang diperoleh dikenakan potongan sekitar 2 kilogram dari setiap 10 kilogram produksi.

"Rata-rata satu ponton bisa dapat 70 sampai 80 kilogram per hari. Harga timah dibayar murah, hanya sekitar Rp100 ribu per kilogram. Kalau dihitung-hitung, total produksi di sini bisa tembus sekitar 2 ton per hari," ungkapnya.

Di lapangan, KAMAL disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu seorang pria berinisial PE GONG, yang bertugas melakukan pengecekan kualitas timah sekaligus penimbangan hasil produksi para penambang ilegal. Bahkan, dari penelusuran sumber yang sama, disebutkan adanya ponton-ponton yang diduga dimiliki oleh oknum aparat, dengan kedok sebagai "pekerja masyarakat sekitar".

Kondisi ini memantik kemarahan publik. Masyarakat mendesak Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol. Viktor T. Sihombing, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas. Publik menilai tidak ada alasan pembenaran apa pun terhadap aktivitas pertambangan ilegal, terlebih dilakukan di dalam kawasan hutan produksi.

Selain merugikan negara, aktivitas PETI di kawasan tersebut dinilai memperparah kerusakan lingkungan, mulai dari rusaknya ekosistem hutan, tercemarnya air baku akibat logam berat, hingga ancaman kepunahan flora dan fauna di sekitar kawasan.

Tak hanya itu, dugaan kuat adanya aliran setoran ke pihak-pihak tertentu membuat para koordinator lapangan diduga berani mengendalikan aktivitas tambang ilegal secara terbuka. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut tuntas alur distribusi bijih timah ilegal hingga ke "big bos" atau kolektor besar yang diduga menjadi penampung utama.

Secara hukum, aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi ini jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dan berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengancam pelaku PETI dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 17 ayat (1) jo Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) juga melarang keras aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp100 miliar. Larangan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kini, publik menunggu ketegasan aparat. Apakah penegakan hukum benar-benar akan menyentuh akar persoalan, atau justru kembali membiarkan hutan produksi Lubuk Besar menjadi ladang eksploitasi ilegal yang terus berulang.

(HR/TIM) 

Sembari Patroli, Babinsa Pucangsawit Lakukan Komsos Dengan Warga Binaan, Selipkan Pesan Kamtibmas

Surakarta - Kegiatan Patroli wilayah rutin dilakukan Babinsa Pucangsawit Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Tarto, guna mengetahui perkembangan dan permasalahan yang terjadi di wilayah binaanya. 

Seperti halnya yang dilakukan, saat Patroli dirinya melaksanakan Komsos bersama warga binaan di Rw 09 Kel.Pucangsawit Kec.Jebres Kota Surakarta, Minggu (08/02/2026).

"Dalam kesempatan ini kami memberikan himbauan agar warga dapat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna mewujudkan ketahanan wilayah yang kuat."ucap Serda Tarto.

"Kegiatan Komunikasi sosial yang dilaksanakan juga bertujuan untuk menjalin silahturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis sekalian mencari Informasi sehingga nantinya akan tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah binaan."imbuhnya.

Sementara itu Supartono salah satu warga mengatakan dengan keberadaan Babinsa yang lagi patroli di desa Binaan kami merasa senang dan begitu dekat dengan pak Babinsa dan selalu ada di tengah-tengah masyarakat.

Kegiatan Patroli Keamanan ini sebagai wujud nyata Kodim 0735/Surakarta dalam menjaga keamanan wilayah khususnya kota Surakarta.

(Arda 72)

Inilah Tujuan Piket Koramil 04/Jebres Melaksanakan Patroli Rutin Setiap Malam

Surakarta - Demi mewujudkan wilayah binaan yang aman dan kondusif Piket  Koramil 04/Jebres kodim 0735/Surakarta Serka Suparno melaksanakan kegiatan Patroli malam secara rutin di wilayah Kecamatan Jebres yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Minggu (08/02/2026).

Dikatakan Serka Suparno selain melaksanakan pemantauan situasi keamanan, patroli juga diisi dengan kegiatan komunikasi sosial kepada masyarakat. 

Dalam kesempatan tersebut, Serka Suparno menghimbau warga agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas.

"Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus mempererat hubungan antara TNI dan warga," ujarnya di sela-sela kegiatan.

Secara umum, kegiatan patroli malam berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Situasi wilayah binaan Koramil 04/Jebres terpantau dalam kondisi kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.

Kegiatan Patroli Malam ini merupakan langkah nyata Kodim 0735/Surakarta dalam menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah, khususnya kota Surakarta ini.

Penulis : Arda 72

Minggu, 08 Februari 2026

Melalui Patroli Malam, Babinsa Mengajak Warga Wujudkan Wilayah Yang Aman 

Wonogiri - Babinsa (Bintara Pembina Desa) berperan aktif dalam kegiatan patroli dan pengawasan di pos kamling untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan mereka. Keterlibatan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan masyarakat setempat, dengan tujuan utama untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Seperti yang dilakukan Babinsa Koramil 03/Ngadirojo Sertu Sumardi saat mengunjungi Pos kamling di Desa yang menjadi binaannya, Sabtu (7/2/2026) malam. Babinsa mengajak warga untuk kembali mengaktifkan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) atau ronda malam secara bergiliran guna membangun kebersamaan berpartisipasi dalam kegiatan gotong royong untuk mempererat hubungan dengan warga.

Babinsa secara rutin berpatroli bersama Linmas dan warga untuk mengawasi lingkungan dan titik-titik rawan mencegah tindak kriminalitas dan menekan angka kriminalitas seperti pencurian.

Saat berpatroli, Babinsa menyampaikan pesan-pesan keamanan, mengingatkan warga untuk waspada, dan berhati-hati terhadap isu yang tidak jelas sumbernya atau hoaks.

Kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk bertukar informasi mengenai situasi keamanan dan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.

Penulis : Arda 72