All Posts | Media Buser Polkrim

Berita Terkini

Polsek Panongan Gelar Ops KRYD, Tertibkan Aktivitas Mata Elang di Boulevard Citra Raya

Kabupaten Tangerang – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polsek Panongan melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Ya...

Postingan Populer

Kamis, 26 Februari 2026

Pengedar Sabu Di Pangkalpinang Diringkus Polda Babel Usai Simpan Puluhan Klip Sabu Di Bantal. 



Bangka Belitung, Seorang pemuda berinisial AS alias Aris diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung. AS ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan klip narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku AS alias Aris dilakukan di Kelurahan Semabung Kota Pangkalpinang pada Senin (23/2/26) malam.

"Benar, Direktorat Resnarkoba Polda Babel telah mengamankan seorang pemuda berinisial AS alias Aris atas kepemilikan narkoba jenis sabu,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Kamis (26/2/26).

Agus menyebutkan, AS alias Aris merupakan seorang pengedar. Pelaku ditangkap oleh Tim Subdit I yang dipimpin oleh Ps. Panit II Iptu Doni Nopriyadi.

"Dari keterangan yang kita terima, AS ini seorang pengedar. Dia ditangkap saat berada dirumahnya di Semabung Lama,"ujar Agus.

Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan puluhan plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis shabu termasuk barang bukti lain.

"Hasil dilokasi, petugas menemukan 48 klip kecil berisi sabu yang disimpan didalam bantal milik pelaku dengan total berat bruto 9.56 gram,"sebutnya.

"Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa puluhan potongan sedotan yang digunakan menyimpan sabu termasuk 1 unit hanphone milik pelaku,"sambungnya.

Perwira melati tiga Polri ini menerangkan, kasus ini terungkap usai petugas mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba diwilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Agus menambahkan, pelaku AS alias Aris juga mengakui barang narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terang Kombes Pol Agus.
Lebih lanjut, Agus kembali menegaskan komitmen Polda Babel dalam pemberantasan peredaran narkoba di Bangka Belitung.

"Ini adalah komitmen tegas kami Polda Bangka Belitung untuk mewujudkan Bangka Belitung bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,"tegasnya.

(HR) 

Mantan Bupati Indramayu H. Nina Agustina, Resmi Masuk PSI Usai Sowan Pa Jokowi



Indramayu- mantan bupati indramayu Nina agustina bergabung dengan partai solidaritas indonesia(PSI) kepastian itu ia sampaikan kepada wartawan usai bertandang ke kediaman presiden ke 7, Joko widodo di solo, rabu,februari 2026.

dalam Pertemuan itu Nina tidak sendiri ia di dapingi wakil bupati purwakarta abang ijo Hapidin yang berasal dari PSI, dan kepada wartawan nina mengatakan dirinya bergabung di PSI sudah di pikirkan matang.
dan Mantan orang no satu di Indramayu ini pun dengan lugas menyatakan alasan bahwa kepindahanya ke PSI menjadi pilihan terbaik.

dan nina mengatakan kedatanganya ke solo untuk meminta restu soal buatnya bergabung dengan partai yang di ketahui oleh putra jokowi kaesang pangarep itu,semua adalah yang terbaik. saya pernah bergabung memberikan kebaikan di indramayu, saat ini mungkin bergabung dengan bapa di PSI di jawa barat. Alhamdulillah beliau merestui tukas Nina.

Putri mantan kapolri jendral (Purn) Da'i Bachtiar ini sebelumnya di kenal sebagai politisi PDIP. melalui partai ini pula Nina Agustina maju menjadi calon bupati indramayu pada tahun 2020 bersama Lucky Hakim, Nina agustina akhirnya terpilih sebagai bupati Indramayu. ( Nurbaeti)

Berlabel Rumah Hunian, Sebuah Bangunan di Kedokan Bunder Diduga Jadi Bunker Miras Skala Besar



INDRAMAYU – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tinggal di kawasan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, mulai meresahkan warga sekitar. Rumah yang dari luar tampak seperti hunian biasa tersebut diduga kuat merupakan gudang sekaligus pusat distribusi minuman keras (miras) skala besar.

Berdasarkan pantauan di lapangan, rumah tersebut nampak "lenggang kangkung"—istilah warga setempat untuk menggambarkan betapa bebas dan tidak tersentuhnya aktivitas transaksi barang haram tersebut dari pengawasan aparat.

Modus Operandi: Kamuflase Rumah Tinggal
Untuk mengelabui pandangan publik, pemilik bangunan tidak memasang papan nama atau atribut toko apa pun. Namun, hilir mudik kendaraan pengangkut pada jam-jam tertentu menjadi sinyal kuat adanya aktivitas komersial ilegal.

Transaksi diduga dilakukan dengan sangat berani tanpa rasa takut akan sanksi hukum. Jenis minuman yang diedarkan bervariasi, mulai dari kadar alkohol rendah hingga minuman keras kelas berat yang membahayakan kesehatan.

Warga khawatir keberadaan bandar besar ini akan meningkatkan angka kriminalitas dan merusak moral generasi muda di wilayah Kedokan Bunder. 

"Seolah-olah kebal hukum. Padahal lokasinya berada di tengah pemukiman, tapi operasionalnya sangat bebas seperti tidak ada yang berani menyentuh," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Indramayu untuk melakukan penggerebekan dan penutupan lokasi. Mengingat komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menegakkan Perda tentang pelarangan minuman beralkohol, keberadaan bandar di Kedokan Bunder ini menjadi ujian bagi ketegasan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, tim sedang berusaha mengonfirmasi pihak berwenang terkait laporan warga mengenai aktivitas di "rumah bunker" tersebut( Nurbaeti)

Rabu, 25 Februari 2026

Diduga Timbun Solar Subsidi, Aktivitas “Bos CBL” di Permukiman Padat Warga Dul Resahkan Warga. 



Bangka Tengah – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diduga berlangsung di kawasan padat penduduk di RT 4, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dugaan ini mencuat setelah warga setempat melaporkan keresahan mereka kepada tim investigasi awak media.

Berdasarkan laporan tersebut, tim investigasi langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sebuah rumah bercat hijau tua yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya, ditemukan sejumlah drum besi lengkap dengan pompa minyak manual, drum plastik berjejer, serta derigen berisi solar dan derigen kosong yang belum terisi.

Tidak terlihat adanya papan nama resmi, plang pemberitahuan, ataupun penanda legalitas dari pihak PT Pertamina (Persero) maupun BPH Migas yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut memiliki izin resmi sebagai agen atau penyalur BBM.

Aktivitas diduga dilakukan di bagian belakang rumah, seolah untuk menyamarkan kegiatan dari pantauan umum. Bau menyengat solar tercium di sekitar lokasi saat tim berada di tempat kejadian.

Disebut Pemain Lama

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemilik rumah dikenal dengan panggilan "Bos CBL". Ia disebut-sebut sebagai pemain lama dalam bisnis jual beli solar.

"Sudah lama aktivitas itu. Solar diduga dari pengerit SPBU terdekat. Sering ada mobil jenis SUV atau minibus bongkar muatan di situ," ujar seorang warga.

Menurut keterangan warga, solar tersebut diduga kemudian dijual kembali ke sejumlah tambang timah ilegal serta alat berat seperti ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi memperkuat rantai pasok kegiatan tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah.

Ancaman Kebakaran dan Kerugian Negara
Warga mengaku resah dengan keberadaan drum dan derigen berisi solar di lingkungan padat penduduk. Risiko kebakaran menjadi kekhawatiran utama.

"Kami takut sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Ini kan kawasan padat rumah warga. Kalau sampai terbakar, bisa merembet ke mana-mana," ungkap sumber tersebut.

Selain ancaman keselamatan, aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut mencakup penyalahgunaan BBM, gas, dan LPG yang disubsidi pemerintah.

Desak Aparat Bertindak

Tim investigasi mendesak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dan Polresta Pangkalpinang untuk segera menindaklanjuti temuan ini secara profesional dan transparan.

Langkah tegas aparat penegak hukum dinilai penting guna mencegah kerugian negara yang lebih besar, memutus distribusi ilegal BBM subsidi, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

"Tidak ada alasan untuk tidak tahu. Informasi ini sudah kami sampaikan. Tinggal bagaimana aparat menindaklanjutinya," tegas tim investigasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai "Bos CBL" maupun aparat kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas penimbunan solar tersebut. Investigasi lanjutan masih terus dilakukan.

(HR) 

Cegah Banjir, Babinsa Keprabon Bersama Warga Laksanakan Kerja Bakti Resik-resik Kali Pepe

Surakarta - Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serma Daniel Kaputing dan Sertu Sugiyanto bersama dengan warg melaksanakan kegiatan kerja bakti resik - resik Kali Pepe kampung Kusumodiningratan kelurahan Keprabon kecamatan Banjarsari, Rabu (25/02/2026).

Serma Daniel Kaputing menegaskan dengan adanya kegiatan kerja bakti resik - resik (bersih - bersih ) kali (sungai) Pepe tersebut menjadikan aliran air sungai menjadi lancar serta dapat mencegah terjadinya banjir.

"Disamping itu juga kegiatan ini bisa membuat pemandangan di sekitar sungai menjadi bersih , rapi dan indah."imbuhnya.

"Kegiatan kerja bakti resik - resik kali  (sungai) secara bahu - membahu dan gotong - royong antara Babinsa dengan warga masyarakat tersebut meningkatkan rasa kebersamaan dan persatuan serta mewujudkan Kemanunggalan TNI edengan rakyat.
Karena bersama rakyat , TNI menjadi kuat.

Penulis : Arda 72