Indramayu - Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap peredaran obat terlarang dan menangkap seorang pria berinisial AL (25) yang diduga sebagai pengedar. Penangkapan dilakukan pada Jum'at (30/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Lemah Abang, Kecamatan Indramayu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita obat-obatan yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl, serta barang bukti lainnya seperti handphone, dan bukti percakapan WhatsApp terkait transaksi obat terlarang.
Menurut laporan masyarakat, AL mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal sebagai “IQB”, orang Aceh.
inisial AL ini di grebeg oleh masyarakat setempat dalam sebuah kost - kost'an dan terlihat adanya Obat-obatan, rencananya akan diedarkan. Barang bukti yang disita mencakup 1.054 butir tablet yang diduga Hexymer bertuliskan HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL 2mg.
"Ada info bahwa di Kost - kost'an ada peredaran obatvterlarang, akhirnya kami grebeg dan setelah itu memanggil Polsek setempat, dan kemudian di bawa ke Polres Indranayu.."
Lanjut masyrakat, Saat ini, pelaku tengah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Ia dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. Polisi juga terus memburu keberadaan IQB, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini.
((Nurbaiti))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun