Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Berita Terkini

Beri Rasa Aman dan Nyaman Pada Jemaat, Polsek Tambusai Utara Gelar Minggu Kasih

Rokan Hulu - Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat ummat nasrani ketika beribadah, Kapolsek Tambusai Utar...

Postingan Populer

Rabu, 28 Mei 2025

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap


Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial S alias M (39) diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, pada Senin malam (26/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni AA, yang telah ditahan lebih dulu. Dari hasil penyelidikan, S diketahui sebagai penyalur obat keras kepada tersangka AA.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah S, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 180 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Tramadol, serta uang tunai sebesar Rp112.000.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Seluruh obat tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli tanpa melalui izin resmi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menyatakan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelakunya.

“Pelaku kini telah kami amankan bersama barang bukti di Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu pemasok obat tersebut dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon, untuk bersama-sama untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.

(( Nurbaiti)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun