BuserPolkrim.com, Rohul- Kepala Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau Andestanta dinilai 'kangkangi' Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
Sebab selaku Kepala Desa, Andestanta diduga juga merangkap jabatan sebagai Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) di sebuah RAM Sawit atau Peron milik CV Akbar Pratama yang berada di Dusun Sei Rambutan Desa Tandun Barat.
Informasi mengenai Kades Tandun Barat 'nyambi' sebagai Ketua PUK SPTI diketahui dari keterangan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Indra S Pasaribu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada wartawan BuserPolkim.com, Rabu (23/7/2025) menyebutkan dirinya pun langsung mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala Desa Tandun Barat.
Dikatakan Indra Pasaribu jika mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 29 huruf i tertulis jelas larangan Kepala Desa merangkap dua instansi pemerintah dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.
"Hal ini karena jabatan Kepala Desa dan Ketua PUK SPTI memiliki potensi benturan kepentingan yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing jabatan," katanya.
Sebagai masyarakat di Tandun Barat ini, Indra Pasaribu berharap kepada Bupati Rokan Hulu (Rohul), Anton untuk segera memanggil Kades Tandun Barat karena dinilai telah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sebagai Ketua PUK SPTI.
"Saya berharap Pak Bupati Rohul, Anton segera memanggil Kades Tandun Barat ini," harapnya.
Sementara Andestanta yang dikomfirmasi wartawan mengaku bahwa dirinya saat ini merupakan Ketua PUK SPTI di RAM Sawit milik CV Akbar Pratama.
Meski demikian dirinya menyebut bahwa pengangkatan dirinya sebagai Ketua PUK SPTI merupakan hasil kesepakatan Kelompok Kerja Bersama (KKB) di RAM CV Akbar Pratama.
Dan menurutnya, bahwa rangkap jabatan yang dilakukannya saat ini bukan mengatasnamakan organisasi SPTI.
"Saya diangkat jadi Ketua PUK SPTI di RAM Sawit CV Akbar Pratama berdasarkan KKB. Bukan yang ditantangani oleh DPC SPTI Kabupaten Rohul. Jadi, saya merasa tidak melanggar aturan itu (UU Nomor 6 tahun 2014)," pungkasnya.
Jurnalis: Tiem
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun