Pansus DPRD menyelesaikan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berita Terkini

Dansatgas TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Cek Progres Pengerjaan Sasaran Fisik TMMD

Surakarta - Dansatgas TMMD Reguler ke-125 Kodim 0735/Surakarta, Letkol Inf Fictor J. Situmorang, S.I.P, M.I.P., melakukan pengecekan progres...

Postingan Populer

Jumat, 25 Juli 2025

Pansus DPRD menyelesaikan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Kota Cirebon– Pansus DPRD menyelesaikan pembahasan raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Raperda tersebut sudah mendapat fasilitasi dari Pemprov Jabar untuk difinalisasi.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan LLAJ, Aldyan Fauzan Ramadlan Sumarna mengatakan, sedikitnya ada empat perda Kota Cirebon yang menjadi dasar hukum penyusunan raperda ini.

Di antaranya, Perda Nomor 8/2016 tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lalu Lintas, Perda Nomor 7/2017 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Perda Nomor 2/2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, dan Perda Nomor 11/2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

"Raperda LLAJ diperlukan karena untuk mencapai sistem transportasi yang aman, tertib dan terintegrasi di Kota Cirebon, karena keempat perda sebelumnya sudah tidak relevan," katanya usai rapat pansus, Senin (14/7/2025).

Aldyan juga mengatakan, urbanisasi dan peningkatan kendaraan pribadi menjadi penyebab kemacetan dan penurunan kualitas lingkungan. Sehingga, perlu diatur penggunaan transportasi ramah lingkungan untuk mendukung target nasional dalam penurunan emisi.
Sejumlah cakupan juga diperluas di dalam raperda LLAJ ini. Seperti, penyelenggaraan perparkiran, pengoperasian becak, sistem manajemen transportasi cerdas, hingga penggunaan kendaraan motor listrik berbasis baterai.



Ia juga menyampaikan, raperda ini rencananya akan diusulkan untuk mendapat persetujuan melalui rapat paripurna DPRD pada Kamis (17/7/2025).

"Harapan kami, raperda ini mampu menjadi pondasi kebijakan LLAJ yang lebih baik, sehingga menjadikan Kota Cirebon sebagai Kota layak huni dan berkelanjutan dengan transportasi publik yang efisien dan ramah lingkungan," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Ujianto Wahyu Utomo ATD mengatakan bahwa raperda ini disusun karena adanya perkembangan peraturan perundang-undangan hingga perkembangan teknologi, sehingga harus diselaraskan.

Ia berharap, raperda LLAJ ini mampu menjawab permasalahan di Kota Cirebon untuk mewujudkan lalu lintas yang lebih optimal.

"Secara substansi raperda ini disusun dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar," katanya.

Hadir pula Wakil Ketua Pansus LLAJ Cicih Sukaesih, dan anggota Pansus LLAJ yaitu Anita Tri Handayani, Andi Riyanto Lie, Imam Yahya SFil MSi, dan Ruri Tri Lesmana. 
(Denny Krisnara)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun