TANGERANG – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Pulo, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Senin (11/8/2025) dini hari.
Pelaku berinisial M (28), yang dikenal dengan panggilan Cakrek, ditangkap warga setelah aksinya kepergok oleh korban dan keluarganya. Kapolresta Tangerang, KBP Andi M. Indra Waspada melalui Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, menjelaskan kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra di teras rumah pada Minggu (10/8/2025) malam.
"Sekitar pukul 05.00 WIB, anak korban melihat pelaku sedang mendorong motor tersebut. Ia langsung berteriak maling, membuat pelaku panik dan meninggalkan motor sebelum akhirnya ditangkap warga," kata Kapolsek, Selasa (12/8/2025).
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor Honda Supra bernopol B-7978-QO, beserta STNK dan BPKB. Pelaku kini mendekam di Rutan Polsek Kronjo untuk menjalani proses hukum.
"Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambah Kapolsek.
Polsek Kronjo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
Red/Toher Sw
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun