Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menggelar operasi minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Jumat (8/8/2025) sore. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.
Operasi dimulai pukul 17.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik yang diduga menjual miras secara ilegal. Personel Unit 1 Sat Resnarkoba diterjunkan untuk melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Dari hasil operasi, petugas mendapati satu warung milik Sdr. T di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, menyimpan dan menjual berbagai jenis miras tanpa izin.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari berbagai merk miras, di antaranya Singaraja, Anggur Orang Tua, dan Kawa-Kawa Hijau. Seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di masyarakat.
"Peredaran miras dapat memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Kami akan terus melakukan penindakan agar lingkungan tetap aman," ujar AKP Otong.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan menjual miras tanpa izin. Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.
Kegiatan operasi berjalan tertib dengan dukungan penuh dari masyarakat sekitar. Petugas memastikan seluruh barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan langkah ini, Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas peredaran miras yang meresahkan warga.
((Red.))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun