Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Berita Terkini

Polsek Kronjo Bekuk Pencuri 4 HP yang Masuk Rumah Warga Lewat Jendela

TANGERANG – Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Bluk...

Postingan Populer

Selasa, 09 September 2025

Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur


RokanHulu-Buserpolkrim.com
Seorang pria berinisial YS (22) ditangkap Unit Rsskrim Polsek Tambusai Utara Resort Rokan Hulu atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial DFA (16) yang dilakukan sejak tahun 2022 lalu di Desa Suka Damai Kecamatan Tambusai Utara Rokan Hulu dan merekamnya dalam sebuah Video, lalu Video tersebut disebarkan kepada keponakan Korban

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara Toni Prawira,S.Tr.K , S.IK, didampingi Paur Humas Ipda.S Marbun SH,Kepada wartawan menjelaskan, Terungkapnya kasus ini atas adanya laporkan dari Marsidi, ayah korban berinisial DFA (16) Kronologi kejadian berawal Tersangka YS melakukan persetubuhan terhadap korban sejak tahun 2022 lalu dan merekamnya dalam video. Video tersebut kemudian disebarkan kepada keponakan Ayah Korban tak terima dengan kejadian itu keluarga Korban melapor ke Polsek Tambusai Utara

Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Tambusai Utara, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Rahmat SH untuk segera menangkap Pelaku, Team bergerak cepat akhirnya Pria berinisial YS berhasil diamankan di Polsek Tambusai Utara Pada Senin (9/9/2025) malam beserta barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 11 warna hitam yang berisi video persetubuhan tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Tambusai Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Terancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun "Pungksnya*

(epi.b)
*Release : Humas Polres Rohul*

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun