Cirebon, ST- Edi Babil, Ketua Satgasus DPP AMPAR Cirebon, mengutuk keras pemasangan tiang WiFi yang asal-asalan dan tidak memperhatikan estetika lingkungan. Pemasangan tiang WiFi tanpa izin dan koordinasi dengan warga setempat dapat menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat.
Pemasangan tiang WiFi harus dilakukan dengan transparan, disertai sosialisasi terbuka, dan mendapat persetujuan tertulis dari pemilik lahan. Jika pemasangan tiang WiFi melanggar aturan, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
Dalam beberapa kasus, pemasangan tiang WiFi tanpa izin telah menimbulkan konflik antara pengusaha WiFi dan masyarakat setempat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk menertibkan pemasangan tiang WiFi dan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar. ((Revan))
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun