Cirebon 19 -10-2025
Pada hari Minggu kembali tiem infestigasi kembali berkunjung ke lokasi perumahan Alana vilage yang terletak di kelurahan pesalakan kecamatan sumber kabupaten Cirebon jawabarat untuk memastikan apakah sudah ada langkah kongkrit sebagai bentuk tanggungjawab terhadap konsumen yang makin hari semakin resah dengan belum tersedianya musolah dan fasum fasos lainya sehingga warga merasa kecewa dengan penyediaan yang seharusnya menjadi hak konsumen,
Sementara PT tulus asih sendiri seakan tidak menghiraukan dengan keresahan konsumenya padahal jelas jelas harapan konsumen itu adalah tanggungjawab dari pengembang.
menurut pakar hukum (csn) ketika diminta tanggapanya terkait pengadaan fasum dan fasos mengatakan
Wajib hukumnya bagi pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos karna itu adalah salah satu sarat untuk mendapatkan izin mendirikan perumahan apalagi rumah bersubsidi,
ada sanksi bagi pengembang perumahan (termasuk perumahan subsidi) yang tidak menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sesuai dengan ketentuan yang berlaku tegasnya.
Ketika tiem infestigasi bertanya pada beberapa konsumen Alana vilage yang tidak mau disebut namanya mengatakan Fasilitas ibadah seperti musala atau masjid jelas sangat di perlukan disamping buat sarana ibadah juga bisa menjadi ajang silaturahim bagi sesama muslim karna rata rata konsumen Alana vilage beragama Islam tegasnya.
menurut (csn) fasum dan fasos sarana ibadah itu sendiri sangat di perlukan karna rata rata konsumen Alana vilage beragama muslim sehingga tempat ibadah seharusnya jadi prioritas tegasnya,
Berikut adalah penjelasan mengenai sanksi dan dasar hukumnya:
Dasar hukum kewajiban fasum dan fasos
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mewajibkan pengembang untuk menyediakan fasum dan fasos, yang mencakup fasilitas ibadah.
Sangat jelas didalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan peraturan daerah mengatur ketentuan terkait penyediaan fasilitas tersebut.
Jenis sanksi bagi pengembang
Pengembang yang lalai dalam menyediakan fasilitas dapat dikenai sanksi administratif di antaranya
Sanksi administratif,
Teguran tertulis
Pembekuan izin
Pencabutan izin
Bahkan Sanksi pidana,
Tuntutan pidana dapat diajukan oleh konsumen yang dirugikan ke pengadilan negeri.
Pengembang juga dapat dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan jika tidak melaksanakan pembangunan atau penyediaan fasilitas sesuai janji.
Sanksi pidana juga dapat diberikan jika pengembang mengalihkan fungsi lahan fasilitas umum.
Jika pengembang rumah subsidi tidak menyediakan musala tentunya konsumen atau warga bisa melakukan langkah-langkah berikut
Warga/konsumen dapat memulai dengan melayangkan surat teguran kepada pengembang secara resmi
Melapor ke pemerintah daerah Jika teguran tidak diindahkan,
bisa juga melaporkan keluhan tersebut ke instansi terkait di pemerintah daerah (misalnya dinas perumahan atau tata kota)
Mengajukan gugatan hukum Apabila langkah-langkah di atas tidak berhasil,
konsumen dapat mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut haknya atas fasilitas yang dijanjikan pungkasnya,(red)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun