Polsek Seltim Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perak Antam di Cirebon

Berita Terkini

Polsek Seltim Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perak Antam di Cirebon

Cirebon Kota – Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang m...

Postingan Populer

Sabtu, 11 Oktober 2025

Polsek Seltim Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perak Antam di Cirebon

Cirebon Kota – Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial I.S. diamankan petugas setelah terbukti menipu korban dalam transaksi jual beli perak antam secara daring.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Yunitawati Atmadjaja, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang menjadi korban setelah membeli perak antam melalui akun media sosial milik pelaku.

Korban tertarik membeli perak antam setelah melihat unggahan di akun Instagram @indaghsusan yang menampilkan stok logam mulia tersebut. Setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan WhatsApp, korban kemudian melakukan pemesanan dua kilogram perak antam senilai Rp67.500.000.

Namun setelah uang ditransfer, korban hanya menerima barang seberat 500 gram. Ketika menanyakan sisa barang yang belum diterima, pelaku hanya memberikan janji-janji dan terus menunda pengiriman tanpa kejelasan hingga akhirnya korban merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Cirebon Selatan Timur.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Panit I Reskrim Iptu Franciscus Heru Purwandhali, S.H. menunjukkan bahwa pelaku I.S., warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, memang kerap menjalankan praktik serupa dengan mengaku sebagai penjual dan reseller perak antam untuk menarik minat calon pembeli.

Keterangan korban diperkuat oleh sejumlah saksi, yakni Daud Muljanto, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon; Revinatalia Ruauw, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon; dan Iis Supriyatin, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Ketiganya menguatkan bahwa pelaku aktif mempromosikan logam mulia secara daring dan sering berinteraksi dengan calon pembeli melalui media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan I.S. sebagai tersangka. Pelaku ditangkap pada Jumat, (10/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan langsung dibawa ke Mapolsek Cirebon Selatan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pada Sabtu, (11/10/2025) pukul 00.15 WIB, penyidik menetapkan status penahanan terhadap tersangka. Dari hasil penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku, bukti transfer bank, rekening koran digital, serta satu batang perak antam seberat 500 gram.

Kapolsek AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H. menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi secara daring, apalagi dengan pihak yang tidak dikenal,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum melakukan pembayaran dan melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan digital kepada pihak kepolisian. “Jika menemukan praktik serupa, segera hubungi Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” pungkasnya.

((Paul)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun