Cirebon 11-10-2025.
Keberadaan tanah titisarah/ bengkok milik desa pamijahan yang kini berubah jadi akses jalan makin hari makin rame di perbincangkan.
Menurut dari salah satu Narasumber yang belum mau disebutkan namanya tanah bengkok yang berada di Desa Cempaka itu kini statusnya tidak begitu jelas ujarnya.
beberapa pemerhati juga mulai banyak bertanya terkait status tanah bengkok tersebut, apa disewa atau dituker gulingkan atau mungkin juga dijual saya kurang tau.
Beragam spekulasi bermunculan terutama bagi warga Desa Pamijahan Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon sendiri kalau diperpanjang sewa sama siapa digunakan untuk apa uang sewanya. Kalau tidak lagi disewa kenapa tanah bengkok masih digunakan untuk akses jalan oleh penghuni perumahan hingga hari ini saya tidak mendengar ada pemberitahuan tentang setatus tanah bengkok itu ujarnya.
Diperpanjang masa sewanya atau tidak karna baik dari Kades atau Sekdes sendiri tidak ada pemberitahuan baik secara lisan atau melalui rapat dengan perangkat desa itu sendiri.
Karna setahu sayakan sewanya selama 3thn mulai sewa THN 2021 dan habis THN 2024 tambahnya lagi.
Sementara irsad selaku sekdes ketika ingin dimintai keterangan terkait tanah titisarah/bengkok selalu menghindar dan susah untuk ditemui.
Hingga diterbitkannya berita ini Irsad selaku sekdes masih belum bisa dimintai tanggapannya terkait isu tanah bengkok tersebut. Sebuah pertanyaan beberapa masyarakat pemerhati kebijakan bertanya tanya ada apa dengan tulis Irsad? karna setiap ditemui awak media Irsad tulis Desa Pamijahan ini selalu menghindar.
Menurut pakar dan sekaligus pemerhati berinisial (csn)
Sanksi bagi pelanggar
Pengembang atau pihak mana pun yang menyalahgunakan tanah bengkok tanpa melalui prosedur yang benar dapat menghadapi sanksi berat, di antaranya:
Penutupan akses: Pemerintah desa berhak menutup akses jalan yang dibangun di atas tanah bengkok jika tidak ada kejelasan atau izin dari pengembang.
Penyalahgunaan tanah kas desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena aset tersebut adalah kekayaan negara.
Pembatalan penggunaan Jika terbukti ilegal, pemanfaatan tanah tersebut dapat dibatalkan dan pengembang wajib mengembalikan tanah sesuai kondisi awal atau menggantinya
Masyarakat atau pemerintah desa dapat melaporkan penyalahgunaan tanah kas desa kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.(redaksi)
0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun