Ditengarai korupsi anggaran rehab, Hardomo Camat Kaliwedi diduga Buta UU no 14 tahun 2008

Berita Terkini

Gratisss..!! Babinsa Koramil 04/Jebres Pasang Pamflet Rekrutmen Anggota TNI AD, Catat Jadwal Pendaftarannya

Surakarta - TNI AD tahun 2026 memanggil putra bangsa yang berminat menjadi anggota TNI melalui rekrutmen yang dapat diakses di website ad.re...

Postingan Populer

Kamis, 13 November 2025

Ditengarai korupsi anggaran rehab, Hardomo Camat Kaliwedi diduga Buta UU no 14 tahun 2008

Cirebon Buserpolkrim 

Seorang camat sejatinya harus memiliki berbagai kualitas termasuk kecerdasan, sebab tugas dan pungsi camat sebagai pemimpin wilayah ditingkat kecamatan harus memiliki pemahaman disemua hal sebagaimana diatur oleh undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah , tentu sebuah penegasan agar camat dapat menjalankan tata kelola yang baik ( good govermence ).

Tapi semua itu tampaknya tidak dimiliki Hardomo selaku camat kaliwedi, sebab dari pantauan awak media camat yang sebelumnya bertugas di kecamatan plered ini kuat ditengarai buta undang undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , pasalnya saat ditanya anggaran berkaitan dengan rehab kantor kecamatan Hardomo seperti enggan menjawab setiap pertanyaan yang diajukan awak media,bahkan ada kesan menutup nutupi padahal didalam undang undang no 14 tahun 2008 dikatakan setiap orang berhak memperoleh informasi dari badan publik, UU tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi.sementara Hardomo sendiri saat dicecar pertanyaan terkait biaya rehab anggaranya berapa dari mana tak mau menjawab malah awak media diarahkan untuk menemui sekmat " silahkan temui pak sekmat saja karena masalah rehab itu sekmat yang bertanggung jawab " ujar Hardomo singkat 
menurut sekmat kaliwedi saat ditemui di ruang rapat mengatakan " sebenarnya ada tapi gak tahu kemana, mengenai anggaran rehab itu totalnya sekitar Rp 200 jutaan adapun untuk konsultan orang Majalengka namanya siapa tuh , ujar sekmat cuek 

Menanggapi masalah biaya rehab kantor kecamatan kaliwedi salah satu pegawai kecamatan yang kini telah purna ikut memberikan komentar " saya kira kalau wartawan yang menanyakan itu sah sah saja sesuai amanat undang undang no 14 tahun 2008 artinya jelas setiap orang berhak mendapat informasi apalagi anda wartawan tentu sangat boleh, jadi konfirmasi itu tindakan yang di haruskan karena dari hasil konfirmasi itu tentunya dimuat atau ditayangkan untuk konsumsi publik, jadi sekali lagi tindakan yang dilakukan camat kaliwedi tentu tidak tidak sejalan dengan amanat undang undang dan juga gubernur provinsi jawa barat " paparnya
 (Muhamad kozim)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun