Cirebon Kota – Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan operasi minuman keras dalam rangka Ops Antik Lodaya 2025 untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi gangguan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol.
Operasi tersebut dilaksanakan pada Rabu (12/11/2025) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon, serta Kecamatan Harjamukti dan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon. Personel yang terlibat merupakan anggota Sat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh KBO bersama staf Urmin.
Kegiatan ini digelar untuk menciptakan rasa aman dan mencegah terjadinya tindak pidana yang berawal dari konsumsi minuman keras tanpa izin. Selain itu, pelaksanaan operasi juga mendukung agenda Ops Antik Lodaya 2025 sebagai langkah preventif dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Dari hasil pelaksanaan operasi, petugas mendapati aktivitas penjualan minuman keras di tiga lokasi berbeda. Salah satunya yakni warung milik Sdr. S di wilayah Kecamatan Tengahtani Kabupaten Cirebon yang diketahui menjual minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin edar resmi.
Selanjutnya, petugas juga mendapati warung milik Sdr. A di wilayah Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon yang kedapatan menyimpan sejumlah botol minuman keras untuk diperjualbelikan. Tak berhenti di situ, tim turut mengamankan aktivitas COD yang dilakukan Sdr. P di kawasan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
Dari ketiga lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah minuman keras berbagai merek dan jenis seperti Bir Anker, Bir Singaraja, Kawa-Kawa, Anggur Putih, AO, dan Intisari. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa operasi Miras ini merupakan langkah berkelanjutan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman keras ilegal sering menjadi pemicu munculnya tindak kriminalitas di masyarakat.
Lebih lanjut, AKP Otong Jubaedi mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan Miras tanpa izin. Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
“Operasi ini tidak hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran Miras ilegal. Kami ingin memastikan lingkungan masyarakat tetap aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh negatif minuman beralkohol,” ujar AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
(Paul)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun