Isbat Nikah Terpadu, Solusi Pemkot Cirebon Penuhi Kepastian Hukum untuk Hak Perempuan dan Anak

Berita Terkini

Kesbangpol Apresiasi Program DPD JOIN Rohul

Buserpolkrim. Com -Badan kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan pujian sekaligus Apresiasi atas pr...

Postingan Populer

Kamis, 20 November 2025

Isbat Nikah Terpadu, Solusi Pemkot Cirebon Penuhi Kepastian Hukum untuk Hak Perempuan dan Anak

Kota Cirebon – Pemenuhan hak sipil serta perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas. Pemerintah Kota Cirebon mewujudkan hak tersebut dalam kegiatan Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini juga dalam rangka peringatan HUT Ke-54 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Harjamukti pada Kamis (20/11/2025). 

Tujuan penting lainnya dalam kegiatan ini adalah untuk memenuhi hak-hak perempuan dan anak, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Dengan adanya penetapan hukum dari Pengadilan Agama, pernikahan yang telah dijalani secara agama dapat diakui sah menurut hukum negara.

"Perjalanan rumah tangga yang sudah dijalani selama ini, akhirnya diakui secara hukum. Dengan keluarnya penetapan hukum dari Pengadilan Agama, pernikahan yang sudah dilaksanakan sesuai agama, kini sah menurut hukum negara," ujar Wali Kota Cirebon, Effendi Edo dalam sambutannya.

Wali Kota juga menegaskan bahwa dengan adanya akta nikah, pasangan yang telah mengikuti Isbat Nikah Terpadu akan memperoleh hak-hak sipil yang sah, termasuk hak waris dan hak akses terhadap berbagai layanan publik. 

"Ini memberikan kepastian status bagi anak-anak, sehingga mereka bisa mengakses hak-hak dasar mereka seperti pendidikan, kesehatan, dan warisan tanpa hambatan administrasi," jelasnya. 
Kegiatan ini diikuti oleh 58 pasangan yang menjalani proses Isbat Nikah, serta 12 pasangan yang melaksanakan nikah ulang. Selain itu, sebanyak 41 Kartu Keluarga (KK) mengalami perubahan status, 39 Akta Kelahiran dikeluarkan, dan 38 Kartu Identitas Anak (KIA) diterbitkan. Semua pencatatan sipil ini penting untuk memberikan kepastian dan melindungi hak-hak dasar warga.


Wali Kota menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan perangkat daerah terkait.

"Sinergi yang luar biasa antara instansi terkait ini menunjukkan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak hanya fokus pada birokrasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar terhadap masyarakat," kata Wali Kota.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga mengingatkan kepada seluruh pasangan yang telah mengikuti kegiatan Isbat Nikah untuk menjaga dan merawat ikatan suci pernikahan.

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang sudah sah secara hukum. Jadikan keluarga Bapak/Ibu sebagai keluarga yang berkualitas, harmonis, dan penuh kasih sayang, sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya kita," tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, turut menambahkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masih terdapat lebih dari 2.000 keluarga di Kota Cirebon yang belum tercatat secara resmi pernikahannya. 

"Hal ini tentunya menghambat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini melalui kerjasama dengan Kementerian Agama dan instansi terkait," ujarnya.

Di kesempatan yang sama juga dilaksanakan penyaluran bantuan nutrisi dari program Gerakan OrangTua Asuh Cegah Stunting (GENTING) untuk ibu hamil dan anak-anak oleh Korpri Kota Cirebon dan PT Asha Kreatif Unggul (Gadgetdoc).

"Kami bersyukur bahwa target orang tua asuh stunting sudah mencapai lebih dari 100 persen, dan ini menjadi bukti nyata komitmen kita bersama dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat," tambah Suwarso
(Denny Krisnara)

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun