Rokan Hulu —Buserpolkrim.com
Jajaran Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian berondolan kelapa sawit yang terjadi di areal perkebunan Koperasi Kopsa Bunda, Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku berinisial G E D (32), seorang petani warga setempat, diduga mencuri berondolan sawit di kebun koperasi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, MB (35), menerima laporan dari warga bernama S bahwa seorang pria telah diamankan oleh petugas keamanan PT. PISP II karena kedapatan membawa berondolan sawit tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kepenuhan IPTU Refly Setiawan Harahap, S.H. memerintahkan personel untuk segera menuju lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kepenuhan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 19 karung berisi berondolan sawit seberat sekitar 1.080 kilogram serta 1 unit angkong yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian. Akibat kejadian ini, pihak koperasi mengalami kerugian sekitar Rp 5.076.000 (lima juta tujuh puluh enam ribu rupiah).
setelah menerima laporan, personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Kepenuhan.
(Humas Polres Rohul)
(EPI.B)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun