Ops Miras Sat Narkoba Berdasarkan Target Operasi di Wilayah Polres Cirebon Kota

Berita Terkini

Ops Miras Sat Narkoba Berdasarkan Target Operasi di Wilayah Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota – Pada hari Rabu (03/12/2025), Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Ops Miras berdasarkan Target Op...

Postingan Populer

Rabu, 03 Desember 2025

Ops Miras Sat Narkoba Berdasarkan Target Operasi di Wilayah Polres Cirebon Kota

Cirebon Kota – Pada hari Rabu (03/12/2025), Sat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota melaksanakan Ops Miras berdasarkan Target Operasi (TO) yang telah ditetapkan untuk wilayah hukum Polres Cirebon Kota guna menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu kerawanan sosial, termasuk potensi aksi premanisme di lingkungan masyarakat. Kegiatan dimulai pukul 17.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan pengawasan menyeluruh pada titik-titik prioritas.

Pelaksanaan operasi dilakukan oleh anggota Unit 2 Sat Res Narkoba dengan pola gerak sesuai TO, sehingga tim dapat melakukan pemetaan rinci terhadap lokasi yang sebelumnya terindikasi melakukan penjualan miras tanpa izin dan memerlukan tindakan penegakan. Dengan metode ini, petugas memiliki ruang lebih luas untuk mengurai potensi pelanggaran yang sering dilakukan secara tertutup oleh pedagang tertentu.

Salah satu lokasi yang termasuk dalam TO adalah warung milik RAS yang terletak di Desa Suranenggala Kidul, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, wilayah yang pernah dilaporkan masyarakat terkait dugaan peredaran miras tanpa izin. Pemeriksaan dilakukan dengan metode humanis dan menyertakan penjelasan kepada pemilik mengenai dasar penindakan berdasarkan aturan dan TO yang sudah disusun sebelumnya.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa jenis minuman keras seperti arak, beer, dan asoka yang disimpan di area warung dan sebagian ditempatkan di lokasi yang tidak langsung terlihat. Temuan ini memperkuat analisa TO bahwa lokasi tersebut memang perlu penindakan untuk mencegah aktivitas penjualan yang dapat memicu gangguan ketertiban.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur penanganan miras tanpa izin di tingkat Polres. Pengamanan dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan miras yang sering berujung pada keributan, perilaku agresif, dan potensi premanisme pada waktu-waktu tertentu.

Ops Miras ini juga menjadi bagian dari pola pengawasan wilayah yang diperkuat menjelang periode aktivitas masyarakat yang meningkat, karena konsumsi miras tanpa pengawasan menjadi faktor pemicu gangguan sosial yang sering muncul. Dengan langkah tegas namun tetap profesional, operasi diarahkan untuk meminimalkan ruang bagi pelaku yang memanfaatkan celah pengawasan.

Selama kegiatan berlangsung, petugas juga menyampaikan imbauan agar masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi penjualan miras tanpa izin atau potensi premanisme di lingkungannya. Informasi dapat disampaikan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851 yang menjadi sarana pelaporan cepat Polres Cirebon Kota.

Rangkaian kegiatan berjalan stabil dan menghasilkan data terbaru terkait pola peredaran miras di wilayah Polres Cirebon Kota, sehingga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan TO lanjutan. Kegiatan ini turut meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bekerja sama dengan petugas dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib.
“Operasi ini kami laksanakan berdasarkan TO yang telah ditetapkan untuk menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan,” ujar Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto. “Kami mendorong masyarakat agar terus melapor melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat.”

((A.Rahmat)) 

0 comments:

Posting Komentar

Hanya pesan membangun