Buserpolkrim.com – Indramayu
Praktik perjudian sabung ayam diduga kian menjamur di wilayah Kabupaten Indramayu. Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Kedokan Bunder, Blok Tengah, Kecamatan Kedokan Bunder, yang disebut-sebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial Disol bersama beberapa rekannya.
Saat awak media menyambangi lokasi tersebut pada Sabtu, 10 Januari 2026, Disol terlihat sedang berbincang santai dengan beberapa rekannya di sebuah warung sekitar lokasi. Kepada wartawan, ia mengaku bahwa arena judi sabung ayam tersebut baru beroperasi pada hari itu juga.
“Iya, ini baru buka hari ini, Sabtu 10 Januari 2026. Itu pun belum beres, masih belum selesai koordinasi,” ujarnya. Ia juga menyebutkan koordinasi tersebut ditujukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya yang berada di wilayah Polsek Kedokan Bunder dan Polres Indramayu.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas perjudian sabung ayam jelas dilarang oleh hukum. Atas kondisi itu, Polsek Kedokan Bunder beserta jajaran hingga tingkat Polres Indramayu diduga melakukan pembiaran, bahkan disinyalir tutup mata, lantaran adanya dugaan aliran upeti atau pengondisian dari aktivitas judi sabung ayam tersebut.
Namun demikian, tudingan tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kedokan Bunder maupun Polres Indramayu terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian yang memiliki wilayah hukum setempat dapat segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional, melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu, demi menjaga ketertiban dan supremasi hukum.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Red)






0 comments:
Posting Komentar
Hanya pesan membangun